RIAUPOS.CO – Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pilkada Kampar akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1).
Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar normal urut tiga Ahmad Yuzar -Misharti. Misharti menjelaskan, dari pihak terkait sudah mempersiapkan kuasa hukum dari paslon Ahmad Yuzar-Misharti. Juga mempersiapkan tanggapan pihak terkait yang nanti disampaikan oleh kuasa hukum.
“Kami tetap optimistis. Terhadap gugatan dari pemohon itu adalah haknya,” jelas Misharti.
Misharti menambahkan, ada 69 kuasa hukum ditambah Benny Hutabarat SH untuk membela paslon Ahmad Yuzar-Misharti.
“Mohon doanya, kita mengawal suara yang diberikan masyarakat Kampar kepada Paslon Ahmad Yuzar-Misharti (Di Hati). Kami berharap dapat membangun Kampar bersama-sama. Gugatan ini kami selesaikan satu per satu. Saya berharap semua kita bersatu membangun Kampar yang lebih baik,’’ harap Misharti.
Sidang gugatan hasil pilkada Kampar diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut empat Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra. Dengan pihak termohon KPU Kampar dan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti.
Pihak paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra melalui tim kuasa hukumnya melayang gugatan hasil pilkada Kampar ke MK. Sidang perdana berlangsung 15 Januari 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.
KPU Kampar Konsultasi Jelang Sidang di MK
Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pilkada Kampar akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1).
Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti, keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari termohon KPU Kampar dan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Ahmad Yuzar-Misharti.
Ketua KPU Kampar Andi Putra menjelaskan, diagendakan pada 30 Januari 2025 sidang lanjutan jawaban dari pihak termohon KPU Kampar.
“Kami persiapkan seluruh jawaban dan serta alat bukti menjelang sidang harus sudah masuk ke MK. Tentu juga dikonsultasikan ke KPU RI,” jelas Andi Putra, belum lama ini.
Andi Putra menambahkan, pihak KPU Kampar akan berkoordinasi dengan KPU RI menjelang sidang 30 Januari 2025.
Sidang gugatan hasil pilkada Kampar diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut empat Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra. Dengan pihak termohon KPU Kampar dan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti.
Pihak paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra melalui tim kuasa hukumnya melayang gugatan hasil pilkada Kampar ke MK. Sidang perdana berlangsung 15 Januari 20025. Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.(eca)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang