KAMPAR (RIAUPOS.CO) – UNIT Reskrim Polsek Siak Hulu dan Polsek KamparKiri Hilir menangkap tiga orang tersangka narkoba di dua tempat dan waktu berbeda, Senin (20/9) dan Selasa (21/9).
Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos, Rabu (22/9) menyebutkan, pada Senin sore (20/9) Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menciduk MI alias ETI (42) di Jalan Raya Sungai Pagar, wilayah Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai Kecamatan Kamparkiri Hilir. Dari warga Desa Sungai Petai ini didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (20/9), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir Ipda Hendro Wahyudi SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang wanita warga Desa Sungai Petai diduga mengedarkan narkotika jenis sabu kepada anak-anak muda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi di dapur rumah tetangganya.
Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dalam kotak rokok Sampoerna hijau yang dibuang ke sungai dekat rumah tersebut.
Dari keterangan tersangka ETI ini, bahwa narkotika itu adalah miliknya yang dibuang ke sungai saat dirinya mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa narkotika itu diperolehnya dari U warga Kuntu, petugas kemudian mencari U namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamparkiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek KamparKiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil menangkap dua orang kurir sabu dari sebuah rumah yang berlokasi di Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang, satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat penangkapan, Selasa dinihari (21/9).
Kedua tersangka narkoba yang diamankan aparat ini adalah RR alias NA (21) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang, dan TS alias TI (38) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 3,19 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (20/9), saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi akan ada seorang bandar narkoba yang akan bertransaksi di wilayah Siak Hulu.
Setelah diselidiki ternyata target berada di wilayah Desa Kualu, Kecamatan Tambang yang tidak jauh dari perbatasan Siak Hulu, kemudian tim memutuskan terus mencari pelaku hingga ke Desa Kualu.
Sekitar pukul 00.20 WIB, pada Selasa dinihari, tim menggerebek pelaku di salah satu rumah di Dusun IV Tanjung Kudu Indah, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu TS dan RR, seorang lainnya yang merupakan bandarnya melarikan diri dan telah ditetapkan dalam DPO.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening di atas speaker pada ruang tamu tempat tersangka ditangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH didampingi Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urin kedua tersangka hasilnya positif methamphetamine.
‘’Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Kampar