Senin, 28 April 2025
spot_img

Warga Kualu Cabuli Anak Tiri, Ini Pengakuannya

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pria tua yang sebelumnya dilaporkan warga karena sudah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka adalah MI alias IW (58) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Pelaku mencabuli anak tirinya bernama SW (13) di dalam rumahnya di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. 

Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Cucu Hendri (42) yang merupakan RT setempat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos panjang warna kuning putih dan celana panjang warna hijau. 

Awal terbongkarnya kasus ini ketika Sabtu, 04 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB pada saat itu pelapor sedang bekerja di RAPP Kerinci. Saat itu pelapor dihubungi oleh masyarakat dan memberitahukan bahwa telah terjadi perbuatan asusila di perumahan tempat pelapor tinggal dikarenakan pelapor adalah Ketua RT kemudian pelapor langsung pulang. 

Baca Juga:  2.499 Pengawas Akan Awasi Kecurangan Pemilu 2024

Setelah sampai di rumah pelapor, kemudian datang tetangga korban Nur Azizah mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya. 

Pada saat itu, ibu kandung korban tidak di rumah karena pergi ke Jambi. Selanjutnya pelapor beserta saksi membawa korban melapor ke Polsek Tambang guna diproses hukum lebih lanjut.

Usai terima laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Kemudian atas perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH beserta Tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Ahad (5/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pelaku dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Kubang Raya, Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  Mantan Pj Kades Mentulik Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes SH MH membenarkan kejadian ini.

"Pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang di bawah umur itu," jelas Kapolsek.

"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Mardani.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pria tua yang sebelumnya dilaporkan warga karena sudah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka adalah MI alias IW (58) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Pelaku mencabuli anak tirinya bernama SW (13) di dalam rumahnya di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. 

Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Cucu Hendri (42) yang merupakan RT setempat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos panjang warna kuning putih dan celana panjang warna hijau. 

Awal terbongkarnya kasus ini ketika Sabtu, 04 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB pada saat itu pelapor sedang bekerja di RAPP Kerinci. Saat itu pelapor dihubungi oleh masyarakat dan memberitahukan bahwa telah terjadi perbuatan asusila di perumahan tempat pelapor tinggal dikarenakan pelapor adalah Ketua RT kemudian pelapor langsung pulang. 

Baca Juga:  Polres Kampar Pastikan Pengamanan Kampanye Akbar Pilkada Maksimal

Setelah sampai di rumah pelapor, kemudian datang tetangga korban Nur Azizah mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya. 

Pada saat itu, ibu kandung korban tidak di rumah karena pergi ke Jambi. Selanjutnya pelapor beserta saksi membawa korban melapor ke Polsek Tambang guna diproses hukum lebih lanjut.

Usai terima laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Kemudian atas perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH beserta Tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Ahad (5/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pelaku dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Kubang Raya, Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  Bagikan Nasi Kotak ke Tahanan Rutan Polres

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes SH MH membenarkan kejadian ini.

"Pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang di bawah umur itu," jelas Kapolsek.

"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Mardani.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Warga Kualu Cabuli Anak Tiri, Ini Pengakuannya

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pria tua yang sebelumnya dilaporkan warga karena sudah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka adalah MI alias IW (58) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Pelaku mencabuli anak tirinya bernama SW (13) di dalam rumahnya di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. 

Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Cucu Hendri (42) yang merupakan RT setempat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos panjang warna kuning putih dan celana panjang warna hijau. 

Awal terbongkarnya kasus ini ketika Sabtu, 04 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB pada saat itu pelapor sedang bekerja di RAPP Kerinci. Saat itu pelapor dihubungi oleh masyarakat dan memberitahukan bahwa telah terjadi perbuatan asusila di perumahan tempat pelapor tinggal dikarenakan pelapor adalah Ketua RT kemudian pelapor langsung pulang. 

Baca Juga:  Pengedar dan Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba

Setelah sampai di rumah pelapor, kemudian datang tetangga korban Nur Azizah mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya. 

Pada saat itu, ibu kandung korban tidak di rumah karena pergi ke Jambi. Selanjutnya pelapor beserta saksi membawa korban melapor ke Polsek Tambang guna diproses hukum lebih lanjut.

Usai terima laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Kemudian atas perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH beserta Tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Ahad (5/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pelaku dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Kubang Raya, Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  Bisa Tatap Muka, Keluarga Warga Binaan Lapas Bangkinang Bahagia

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes SH MH membenarkan kejadian ini.

"Pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang di bawah umur itu," jelas Kapolsek.

"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Mardani.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pria tua yang sebelumnya dilaporkan warga karena sudah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka adalah MI alias IW (58) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Pelaku mencabuli anak tirinya bernama SW (13) di dalam rumahnya di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. 

Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Cucu Hendri (42) yang merupakan RT setempat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos panjang warna kuning putih dan celana panjang warna hijau. 

Awal terbongkarnya kasus ini ketika Sabtu, 04 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB pada saat itu pelapor sedang bekerja di RAPP Kerinci. Saat itu pelapor dihubungi oleh masyarakat dan memberitahukan bahwa telah terjadi perbuatan asusila di perumahan tempat pelapor tinggal dikarenakan pelapor adalah Ketua RT kemudian pelapor langsung pulang. 

Baca Juga:  Pengedar dan Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba

Setelah sampai di rumah pelapor, kemudian datang tetangga korban Nur Azizah mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya. 

Pada saat itu, ibu kandung korban tidak di rumah karena pergi ke Jambi. Selanjutnya pelapor beserta saksi membawa korban melapor ke Polsek Tambang guna diproses hukum lebih lanjut.

Usai terima laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Kemudian atas perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH beserta Tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Ahad (5/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pelaku dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Kubang Raya, Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  17 Juni, Jemaah Calon Haji Kampar Mulai Diberangkatkan

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes SH MH membenarkan kejadian ini.

"Pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang di bawah umur itu," jelas Kapolsek.

"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Mardani.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari