Minggu, 10 November 2024

Bandar dan Pengedar Sabu Dibekuk

- Advertisement -

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap tiga pelaku narkoba di warung sate di Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan Selatan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Kamis, (17/3).

Tiga pelaku narkoba yang diringkus kepolisian yakni FP (26), DG (21), dan IF (42), ketiganya merupakan warga Desa Penyasawan.

- Advertisement -

Bersama ketiga pelak+u turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak rokok  yang di dalamnya terdapa satu bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp900 ribu, dan dua unit handphone  warna hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula Kamis (17/3) sekitar pukul 17:00 WIB, unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu warung sate yang terletak di Dusun Penyesawan Selatan RT 001/RW 001 Desa Penyesawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Ketua DPC Partai Demokrat Kampar Ardo Serahkan Bantuan ke PWI Kampar

Atas informasi tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 18:00 WIB, di tempat yang dimaksud unit Reskrim Polsek Kampar mengamankan dua orang laki laki berinisial FP dan DG.  Mereka kedapatan memiliki satu satu bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok.

- Advertisement -

Pada saat yang sama juga dari keduanya juga disita uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika  

Selanjutnya,  saat dilakukan introgasi terhadap keduanya mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang bandar narkotika yang juga seorang residivis dalam perkara narkotika IP untuk kemudian keduanya menjual lagi kepada pelanggannya.

Berdasarkan informasi tersangka DG dan tersangka FP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap bandar narkotika yang juga residivis narkotika IP. IP  yang menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka  DG dan FP di dekat rumah orang tuanya di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Saat itu disita uang sebesar Rp600 ribu yang diakui  olehnya hasil jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Masyarakat Tiga Desa di Tapung Terima Bantuan Bencana Alam

Pada saat ditangkap IP mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya sebanyak lima kali.(kom)

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap tiga pelaku narkoba di warung sate di Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan Selatan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Kamis, (17/3).

Tiga pelaku narkoba yang diringkus kepolisian yakni FP (26), DG (21), dan IF (42), ketiganya merupakan warga Desa Penyasawan.

- Advertisement -

Bersama ketiga pelak+u turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak rokok  yang di dalamnya terdapa satu bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp900 ribu, dan dua unit handphone  warna hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula Kamis (17/3) sekitar pukul 17:00 WIB, unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu warung sate yang terletak di Dusun Penyesawan Selatan RT 001/RW 001 Desa Penyesawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bandar Narkoba Dibekuk di Desa Bukit Kemuning

Atas informasi tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 18:00 WIB, di tempat yang dimaksud unit Reskrim Polsek Kampar mengamankan dua orang laki laki berinisial FP dan DG.  Mereka kedapatan memiliki satu satu bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok.

Pada saat yang sama juga dari keduanya juga disita uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika  

Selanjutnya,  saat dilakukan introgasi terhadap keduanya mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang bandar narkotika yang juga seorang residivis dalam perkara narkotika IP untuk kemudian keduanya menjual lagi kepada pelanggannya.

Berdasarkan informasi tersangka DG dan tersangka FP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap bandar narkotika yang juga residivis narkotika IP. IP  yang menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka  DG dan FP di dekat rumah orang tuanya di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Saat itu disita uang sebesar Rp600 ribu yang diakui  olehnya hasil jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Ketua DPC Partai Demokrat Kampar Ardo Serahkan Bantuan ke PWI Kampar

Pada saat ditangkap IP mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya sebanyak lima kali.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari