Kamis, 21 November 2024

Aniaya Anggota Polisi, Warga Jalan UKA Ditangkap

- Advertisement -

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap pria sok jago yang menganiaya anggota Polri. Pelakunya SS (48) ditangkap pada Senin malam (18/10/2021) saat berada di rumahnya di Jalan UKA Perumahan Garuda Permai Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Penangkapan tersangka SS ini atas laporan dari korbannya Penrinson (40) seorang anggota Polri yang bertugas di Jajaran Polresta Pekanbaru. korban melapor ke Polsek Tambang karena dirinya dianiaya oleh SS pada hari Kamis (02/09/2021), saat berada di Jalan UKA Garuda Sakti Km 2 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

- Advertisement -

Peristiwa ini berawal pada Selasa (2/09/2021) sekira pukul 17.30 WIB, saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan pulang dari memancing dengan mengendarai mobil pick up. Sewaktu melintas di Jalan UKA Garuda Sakti Km 2 Desa Rimbo Panjang, tiba-tiba pelaku berkata "Mata kau aning," lalu korban berhenti dan keluar dari mobil.

Baca Juga:  Polres Kampar Ungkap 8 Ton Pupuk Oplosan

Pada saat korban keluar dari mobilnya, pelaku langsung datang menghampiri korban sambil mengayunkan parang sebanyak 7 kali, kemudian korban berusaha mengelak dan menangkisnya.

Korban berusaha menenangkan pelaku sambil berkata."Sudahlah bang, apa masalahnya? Saya ini anggota," namun terlapor tidak mengubris dan dia kembali meninju kepala pelapor sebanyak dua kali serta mendorong korban hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut korban tidak terima, lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Selanjutnya pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di rumahnya. Atas informasi itu tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Lakukan Inovasi Baca 30 Menit Setiap Pagi

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ini. Disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan," jelasnya.

 

Laporan: Komarudin (Bangkinang)

Editror: E Sulaiman

 

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap pria sok jago yang menganiaya anggota Polri. Pelakunya SS (48) ditangkap pada Senin malam (18/10/2021) saat berada di rumahnya di Jalan UKA Perumahan Garuda Permai Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Penangkapan tersangka SS ini atas laporan dari korbannya Penrinson (40) seorang anggota Polri yang bertugas di Jajaran Polresta Pekanbaru. korban melapor ke Polsek Tambang karena dirinya dianiaya oleh SS pada hari Kamis (02/09/2021), saat berada di Jalan UKA Garuda Sakti Km 2 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

- Advertisement -

Peristiwa ini berawal pada Selasa (2/09/2021) sekira pukul 17.30 WIB, saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan pulang dari memancing dengan mengendarai mobil pick up. Sewaktu melintas di Jalan UKA Garuda Sakti Km 2 Desa Rimbo Panjang, tiba-tiba pelaku berkata "Mata kau aning," lalu korban berhenti dan keluar dari mobil.

Baca Juga:  Disdikpora Juara Melayu Song Festival 2021

Pada saat korban keluar dari mobilnya, pelaku langsung datang menghampiri korban sambil mengayunkan parang sebanyak 7 kali, kemudian korban berusaha mengelak dan menangkisnya.

- Advertisement -

Korban berusaha menenangkan pelaku sambil berkata."Sudahlah bang, apa masalahnya? Saya ini anggota," namun terlapor tidak mengubris dan dia kembali meninju kepala pelapor sebanyak dua kali serta mendorong korban hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut korban tidak terima, lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Selanjutnya pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di rumahnya. Atas informasi itu tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Kampar Hadiri Pisah-Sambut Dansat Brimob Polda Riau

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ini. Disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan," jelasnya.

 

Laporan: Komarudin (Bangkinang)

Editror: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari