Selasa, 21 Mei 2024

Bandar Narkoba Dibekuk di Desa Bukit Kemuning

TAPUNGHULU (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo atau Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku diduga bandar narkoba, sempat mengelak akhirnya pelaku mengakui barang haram itu ada di rumahnya. 

Kejadiannya pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Di Dusun Lembah Subur, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Yamaha

Pelaku adalah ASS (36) warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari hasil penggeledahan rumahnya berhasil diamankan barang bukti berupa, lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic putih bening, (Bruto 96.2 Gram).

Juga diamankan dua timbangan digital, tiga dompet kecil, kotak, tas sandang warna hitam, lima bal plastik klip warna putih bening, kantong plastik warna hitam, lakban warna kuning, alat bong, HP Vivo warna hitam, sendok sabu dari pipet, 4 kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga:  Banjir Bandang Hantam Kampar Kiri Hulu

Awal mula terungkapnya, Ahad tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Lintas Petapahan – Pekanbaru. 

- Advertisement -

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah itu, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. 

Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukanlah barang bukti tersebut.

- Advertisement -

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, SH MH mengakui penangkapan pelaku ini.
"Kemudian pelaku dan dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:  Apresiasi Pembuatan dan Pembagian Bubur Asyura 

‘’Sedangkan pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya  dan sabu-sabu ia dapat dari pelaku Ap yang kini massuk DPO," tegasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

TAPUNGHULU (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo atau Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku diduga bandar narkoba, sempat mengelak akhirnya pelaku mengakui barang haram itu ada di rumahnya. 

Kejadiannya pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Di Dusun Lembah Subur, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Pelaku adalah ASS (36) warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari hasil penggeledahan rumahnya berhasil diamankan barang bukti berupa, lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic putih bening, (Bruto 96.2 Gram).

Juga diamankan dua timbangan digital, tiga dompet kecil, kotak, tas sandang warna hitam, lima bal plastik klip warna putih bening, kantong plastik warna hitam, lakban warna kuning, alat bong, HP Vivo warna hitam, sendok sabu dari pipet, 4 kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga:  Tawarkan Kuliner Khas Ikan Panggang Sambal Batokok

Awal mula terungkapnya, Ahad tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Lintas Petapahan – Pekanbaru. 

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah itu, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. 

Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukanlah barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, SH MH mengakui penangkapan pelaku ini.
"Kemudian pelaku dan dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:  Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi yang Memperhatikan Mereka

‘’Sedangkan pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya  dan sabu-sabu ia dapat dari pelaku Ap yang kini massuk DPO," tegasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari