KAMPAR (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Polsek Tapung Hilir meringkus Bu (22) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar karena diduga membongkar dua rumah warga.
Dua tempat kejadian perkara yaitu pertama di dalam rumah korban Turiyah (60) yang terletak di Jalur 4, Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB.
Tempat kejadian perkara kedua di dalam rumah korban Erwin (30) di Dusun II, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi membenarkan kejadian ini. ‘’Tersangka sudah sangat meresahkan dan kedua korban mengalami kerugian puluhan juta,’’ terang Kapolsek, Selasa (16/4).
Kejadian berawal pada Ahad (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB, korban Turiyah berada di kolam ikan di samping rumah untuk memberi makan ikan. Saat itu korban melihat mukena pelapor ada di dalam kolam ikan tersebut.
’’Melihat hal tersebut korban curiga dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk seterusnya masuk ke dalam kamar,’’ ungkapnya.
Saat korban masuk ke dalam kamar mendapati uang sebesar Rp6 juta yang disimpan di dalam lemari milik korban sudah hilang dicuri orang.
Setelah beberapa hari, datang korban Erwin untuk melapor ke Mapolsek dengan kasus yang sama.
Saat itu, korban bersama istri keluar rumah untuk melaksanakan takbir keliling di Desa Kijang Jaya.
‘’Setelah pulang ke rumah, istri korban mendapati sepeda motor yang mulanya di parkirkan di ruang tamu sudah berpindah ke ruang tengah,’’ tambah Jupredi.
Korban langsung memeriksa jok sepeda motor miliknya dikarenakan korban ada menyimpan uang dalam jok tersebut sebanyak Rp35 juta dan ternyata uang tersebut sudah hilang dicuri.
‘’Korban mengecek ke dalam kamar dan melihat isi lemari dalam keadaan acak-acakan,’’ ujarnya.
Korban juga tidak menemukan dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp4.725.000, jam tangan merk Alexandre Christie, dua gelang emas, cincin emas, satu kalung emas, jam tangan Dior dan dua handphone Vivo dan kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTv).
‘’Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp67,5 juta dan berdasarkan laporan ini kita melakukan penyelidikan,’’ tambahnya.
Pada Ahad (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melakukan aksi kejahatannya di dua TKP tersebut. ‘’Setelah diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya,’’ tegas Kapolsek.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Tapung Hilir