Jumat, 17 Mei 2024

Petahana dan Mantan Kades Harus Bebas Temuan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 102 desa di Kabupaten Kampar akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021. Karena itu, petahana dan mantan kades yang akan pilkades serentak harus bebas temuan.

Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan menjelaskan, incumbent dan mantan kades yang mau ikut pilkades serentak pada November mendatang harus mendapat rekomendasi dari Inspektorat bebas temuan.

Yamaha

"Salah satu syarat bagi kades dan mantan kades yang mau ikut pilkades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat, ini berdasarkan Perbup.Surat bebas temuan ini kita keluarkan, apabila kepala desa menindaklanjuti temuan baik bersifat administratif maupun keuangan.Dengan cara kepala desa menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut administrasi maupun keuangan," jelas Febrinaldi, Rabu (13/9). 

Febrinaldi menambahkan, setelah ditindaklanjuti, dan diverifikasi oleh sub bagian Inspektorat barulah dikeluarkan surat bebas temuan. Ini menjadi syarat bagi kades petahana atau mantan kades ikut pada pilkades serentak.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kukuhkan APSI Kampar

"Kita akan lihat satu tahun hasil temuan apakah ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini selalu kita update, sudah berapa yang sudah ditindaklanjuti, ini akan dijadikan evaluasi audit tahunan. Temuan administrasi terkait pemerintahan desa, ad juga sifatnya keuangan. Seluruh temuan ini, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa," kata Febrinaldi.

- Advertisement -

Menurut Febrinaldi, sepanjang tidak ditemukan temuan dan memenuhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tetap memberikan rekomendasi. Dalam regulasi, temuan itu harus ditindaklanjuti, yang sifatnya keuangan ada batasnya 60 hari LHP tersebut kepada audit. Rentang 60 hari ini diharapkan ada tindak lanjut dari pemdes. Setelah 60 hari kalau tidak ditindaklanjuti bisa ke ranah hukum.(kom) 

"Kita berharap dalam masa pembinaan kita, segera ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti akan masuk ke ranah hukum. Kita berupaya melakukan pembinaan melalui aparat desa. Pengawasan ini bertingkat mulai dari masyarakat, BPD dan camat dan Aprid. Diharapkan setelah jenjang ini berjalan diharapkan partisipasi masyarakat dan BPD menjalankan fungsi nya, menimalisir temuan dan potensi penyimpangan anggaran," jelas Febrinaldi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Percepatan Vaksinasi bagi Usia Sekolah dan Lansia

Sebagaimana diketahui, dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa sebanyak 102 Desa dari 242 Desa se Kabupaten Kampar 2021, maka dijadwalkan tanggal 17 November 2021 Kabupaten Kampar akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak bergelombang.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 102 desa di Kabupaten Kampar akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021. Karena itu, petahana dan mantan kades yang akan pilkades serentak harus bebas temuan.

Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan menjelaskan, incumbent dan mantan kades yang mau ikut pilkades serentak pada November mendatang harus mendapat rekomendasi dari Inspektorat bebas temuan.

"Salah satu syarat bagi kades dan mantan kades yang mau ikut pilkades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat, ini berdasarkan Perbup.Surat bebas temuan ini kita keluarkan, apabila kepala desa menindaklanjuti temuan baik bersifat administratif maupun keuangan.Dengan cara kepala desa menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut administrasi maupun keuangan," jelas Febrinaldi, Rabu (13/9). 

Febrinaldi menambahkan, setelah ditindaklanjuti, dan diverifikasi oleh sub bagian Inspektorat barulah dikeluarkan surat bebas temuan. Ini menjadi syarat bagi kades petahana atau mantan kades ikut pada pilkades serentak.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kukuhkan APSI Kampar

"Kita akan lihat satu tahun hasil temuan apakah ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini selalu kita update, sudah berapa yang sudah ditindaklanjuti, ini akan dijadikan evaluasi audit tahunan. Temuan administrasi terkait pemerintahan desa, ad juga sifatnya keuangan. Seluruh temuan ini, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa," kata Febrinaldi.

Menurut Febrinaldi, sepanjang tidak ditemukan temuan dan memenuhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tetap memberikan rekomendasi. Dalam regulasi, temuan itu harus ditindaklanjuti, yang sifatnya keuangan ada batasnya 60 hari LHP tersebut kepada audit. Rentang 60 hari ini diharapkan ada tindak lanjut dari pemdes. Setelah 60 hari kalau tidak ditindaklanjuti bisa ke ranah hukum.(kom) 

"Kita berharap dalam masa pembinaan kita, segera ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti akan masuk ke ranah hukum. Kita berupaya melakukan pembinaan melalui aparat desa. Pengawasan ini bertingkat mulai dari masyarakat, BPD dan camat dan Aprid. Diharapkan setelah jenjang ini berjalan diharapkan partisipasi masyarakat dan BPD menjalankan fungsi nya, menimalisir temuan dan potensi penyimpangan anggaran," jelas Febrinaldi.

Baca Juga:  Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Sebagaimana diketahui, dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa sebanyak 102 Desa dari 242 Desa se Kabupaten Kampar 2021, maka dijadwalkan tanggal 17 November 2021 Kabupaten Kampar akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak bergelombang.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari