SALO (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) membekuk dua pemuda warga Kecamatan Salo karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya adalah PA (24) warga Desa Ganting Damai dan KA (37) warga Desa Sipungguk ditangkap di tempat berbeda.
‘’Awalnya kita tangkap PA setelah dikembangkan diketahui barang haram itu ia dapat dari KA,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Selasa (9/1).
Awalnya Jumat, Tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang meresahkan karena peredaran narkoba di Desa Ganting Damai.
‘’Setelah itu, tim bergerak dan berhasil menangkap PA sedang berada di pinggir Jalan Dusun Sepakat,’’ ungkap Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan ke dalam botol yang dibalut lakban warna hitam dan disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan.
‘’Kemudian PA kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari KA di daerah Jalan Desa Ganting Damai,’’ katanya.
Mendengarkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran terhadap KA di daerah Dusun Sipungguk, Desa Sipungguk dan berhasil diamankan.
‘’Kemudian keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,’’ terang Kasat.
Ditambah Kasat, dari penangkapan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 1.09 gram), dua HP, botol dibalut lakban warna hitam, 3 plastik bening, uang hasil penjualan Rp500 ribu.
‘’Untuk itu, kami berharap jangan adalagi masyarakat yang menggunakan narkoba dan jadi pengedar. Jika tidak, akan bernasib sama dengan kedua tersangka yang berujung di jeruji besi,’’ tegasnya.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Salo