Jumat, 22 November 2024

31 Pj Kepala Desa di 10 Kecamatan Pemkab Inhu Dilantik

- Advertisement -

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 31 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilantik, Kamis (25/1). Pj Kades tersebut dilantik menggantikan kades sebelumnya akibat habis masa jabatan dan akibat putusan pengadilan sudah inkrah serta akibat meninggal dunia.

Pj Kades dilantik oleh camat di kecamatan masing-masing. “Saat pelantikan, camat membacakan sambutan dan arahan Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu, Roma Doris SS MPS MEng, Kamis (25/1).

- Advertisement -

Pj Kades yang dilantik itu diantaranya, empat desa di Kecamatan Rengat, sembilan desa di Kecamatan Rengat Barat, dua desa di Kecamatan Batang Gansal. Kemudian, empat desa di Kecamatan Lirik, satu desa di Kecamatan Pasir Penyu.

Baca Juga:  Pemkab Inhu Mutasi Pejabat Eselon III dan IV

Selanjutnya, satu desa di Kecamatan Sungai Lala, empat desa di Kecamatan Kelayang, empat desa di Kecamatan Rakit Kulim, satu desa di Kecamatan Peranap dan satu desa di Kecamatan Batang Peranap.

Untuk Kades yang sudah inkrah putusan pengadilan yakni Kades Pasir Ringgit Kecamatan Lirik. Sedangkan Kades yang meninggal dunia yakni Kades Ringin Kecamatan Batang Gansal.

- Advertisement -

“Jadikanlah momentum pelantikan ini sebagai langkah awal dalam ranah pengabdian baru kepada bangsa, negara dan masyarakat,” ucap bupati dalam sambutannya dibacakan masing-masing camat.

Sebagaimana sebut bupati, Pj Kades turut menentukan sukses tidaknya atau maju mundurnya desa yang dipimpin. Bahkan Pj Kades juga mempunyai tugas, wewenang, kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kades definitif.

Baca Juga:  Warga Inhu Digegerkan Aroma Gas Sertai Semburan Air Campur Tanah

Untuk itu harapnya, Pj Kades hendaknya dapat mengemban amanah ini dengan baik. Kemudian hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Lebih jauh disampaikannya, Pj Kades segera jalankan roda pemerintahan dan penataan pemerintahan desa. “Laksanakan tugas dengan baik, agar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dipastikan berjalan sebagaimana mestinya,” harapnya.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 31 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilantik, Kamis (25/1). Pj Kades tersebut dilantik menggantikan kades sebelumnya akibat habis masa jabatan dan akibat putusan pengadilan sudah inkrah serta akibat meninggal dunia.

Pj Kades dilantik oleh camat di kecamatan masing-masing. “Saat pelantikan, camat membacakan sambutan dan arahan Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu, Roma Doris SS MPS MEng, Kamis (25/1).

- Advertisement -

Pj Kades yang dilantik itu diantaranya, empat desa di Kecamatan Rengat, sembilan desa di Kecamatan Rengat Barat, dua desa di Kecamatan Batang Gansal. Kemudian, empat desa di Kecamatan Lirik, satu desa di Kecamatan Pasir Penyu.

Baca Juga:  Ratusan Pengawas TPS Dua Kecamatan Dilantik

Selanjutnya, satu desa di Kecamatan Sungai Lala, empat desa di Kecamatan Kelayang, empat desa di Kecamatan Rakit Kulim, satu desa di Kecamatan Peranap dan satu desa di Kecamatan Batang Peranap.

- Advertisement -

Untuk Kades yang sudah inkrah putusan pengadilan yakni Kades Pasir Ringgit Kecamatan Lirik. Sedangkan Kades yang meninggal dunia yakni Kades Ringin Kecamatan Batang Gansal.

“Jadikanlah momentum pelantikan ini sebagai langkah awal dalam ranah pengabdian baru kepada bangsa, negara dan masyarakat,” ucap bupati dalam sambutannya dibacakan masing-masing camat.

Sebagaimana sebut bupati, Pj Kades turut menentukan sukses tidaknya atau maju mundurnya desa yang dipimpin. Bahkan Pj Kades juga mempunyai tugas, wewenang, kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kades definitif.

Baca Juga:  Tunjukkan Kinerja dan Loyalitas

Untuk itu harapnya, Pj Kades hendaknya dapat mengemban amanah ini dengan baik. Kemudian hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Lebih jauh disampaikannya, Pj Kades segera jalankan roda pemerintahan dan penataan pemerintahan desa. “Laksanakan tugas dengan baik, agar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dipastikan berjalan sebagaimana mestinya,” harapnya.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari