Kamis, 4 September 2025
spot_img

Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Kebun DP

RIAUPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH mengingatkan seluruh  masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di areal perkebunan Duta Palma (DP). Karena aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu proses hukum terhadap perusahaan milik Duta Palma yang saat ini dalam penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. 

Imbauan ini disampaikannya melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha SH.

Hal itu menyikapi terjadinya aksi menduduki lahan perkebunan PT Seberida Subur milik Duta Palma di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu oleh sekelompok warga, Sabtu (7/12) kemarin.

Atas imbauan Kajari Inhu itu, sebutnya, agar seluruh pihak dapat memahami bahwa terkait Duta Palma ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Jampidsus. “Kami meminta agar semua elemen masyarakat mendukung proses hukum ini dan tidak melaksanakan aksi atau tindakan yang justru melanggar aturan atau melawan hukum,” ujarnya, Selasa (10/12).

Baca Juga:  Disdikbud Inhu Tegaskan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Lagi Guru Aktif

Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau mengganggu kegiatan penyidikan Jampidsus, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena proses yang berjalan juga atas pelaksanaan peraturan yang berlaku.

Ulinnuha juga menyampaikan,  di Kabupaten Inhu sudah dibentuk satuan tugas dalam penanganan perkara Duta Palma. Satuan tugas itu terdiri dari unsur forkopimda dan lainnya untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas daerah khususnya di wilayah Kabupaten Inhu.

Sementara aksi ratusan massa menduduki lahan di PT Seberida Subur yang terjadi pada Sabtu (7/12) kemarin. Menurut pemuka masyarakat Suku Talang Mamak Rodang, aksi ini  dilakukan  oknum salah satu Ormas dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ormas ini mendapat surat kuasa dari seorang warga Desa Siambul  yang mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektare di areal PT Seberida Subur.

Baca Juga:  19 Pustu di Kabupaten Indragiri Hulu Terendam Banjir

Menurut Rodang, lahan yang diklaim oknum masyarakat itu bukan untuk memperjuangkan masyarakat Talang Mamak. Namun lahan itu sudah dijualbelikan kepada pihak lain. “Semoga oknum Ormas dapat memahami imbauan Kajari Inhu,” harapnya.(gem)

 

Laporan KASMEDI, Rengat

RIAUPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH mengingatkan seluruh  masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di areal perkebunan Duta Palma (DP). Karena aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu proses hukum terhadap perusahaan milik Duta Palma yang saat ini dalam penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. 

Imbauan ini disampaikannya melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha SH.

Hal itu menyikapi terjadinya aksi menduduki lahan perkebunan PT Seberida Subur milik Duta Palma di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu oleh sekelompok warga, Sabtu (7/12) kemarin.

Atas imbauan Kajari Inhu itu, sebutnya, agar seluruh pihak dapat memahami bahwa terkait Duta Palma ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Jampidsus. “Kami meminta agar semua elemen masyarakat mendukung proses hukum ini dan tidak melaksanakan aksi atau tindakan yang justru melanggar aturan atau melawan hukum,” ujarnya, Selasa (10/12).

Baca Juga:  DA Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau mengganggu kegiatan penyidikan Jampidsus, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena proses yang berjalan juga atas pelaksanaan peraturan yang berlaku.

- Advertisement -

Ulinnuha juga menyampaikan,  di Kabupaten Inhu sudah dibentuk satuan tugas dalam penanganan perkara Duta Palma. Satuan tugas itu terdiri dari unsur forkopimda dan lainnya untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas daerah khususnya di wilayah Kabupaten Inhu.

Sementara aksi ratusan massa menduduki lahan di PT Seberida Subur yang terjadi pada Sabtu (7/12) kemarin. Menurut pemuka masyarakat Suku Talang Mamak Rodang, aksi ini  dilakukan  oknum salah satu Ormas dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ormas ini mendapat surat kuasa dari seorang warga Desa Siambul  yang mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektare di areal PT Seberida Subur.

- Advertisement -
Baca Juga:  19 Pustu di Kabupaten Indragiri Hulu Terendam Banjir

Menurut Rodang, lahan yang diklaim oknum masyarakat itu bukan untuk memperjuangkan masyarakat Talang Mamak. Namun lahan itu sudah dijualbelikan kepada pihak lain. “Semoga oknum Ormas dapat memahami imbauan Kajari Inhu,” harapnya.(gem)

 

Laporan KASMEDI, Rengat

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH mengingatkan seluruh  masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di areal perkebunan Duta Palma (DP). Karena aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu proses hukum terhadap perusahaan milik Duta Palma yang saat ini dalam penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. 

Imbauan ini disampaikannya melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha SH.

Hal itu menyikapi terjadinya aksi menduduki lahan perkebunan PT Seberida Subur milik Duta Palma di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu oleh sekelompok warga, Sabtu (7/12) kemarin.

Atas imbauan Kajari Inhu itu, sebutnya, agar seluruh pihak dapat memahami bahwa terkait Duta Palma ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Jampidsus. “Kami meminta agar semua elemen masyarakat mendukung proses hukum ini dan tidak melaksanakan aksi atau tindakan yang justru melanggar aturan atau melawan hukum,” ujarnya, Selasa (10/12).

Baca Juga:  Polsek Peranap Tangkap Dua Pengedar Sabu

Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau mengganggu kegiatan penyidikan Jampidsus, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena proses yang berjalan juga atas pelaksanaan peraturan yang berlaku.

Ulinnuha juga menyampaikan,  di Kabupaten Inhu sudah dibentuk satuan tugas dalam penanganan perkara Duta Palma. Satuan tugas itu terdiri dari unsur forkopimda dan lainnya untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas daerah khususnya di wilayah Kabupaten Inhu.

Sementara aksi ratusan massa menduduki lahan di PT Seberida Subur yang terjadi pada Sabtu (7/12) kemarin. Menurut pemuka masyarakat Suku Talang Mamak Rodang, aksi ini  dilakukan  oknum salah satu Ormas dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ormas ini mendapat surat kuasa dari seorang warga Desa Siambul  yang mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektare di areal PT Seberida Subur.

Baca Juga:  Disdikbud Inhu Tegaskan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Lagi Guru Aktif

Menurut Rodang, lahan yang diklaim oknum masyarakat itu bukan untuk memperjuangkan masyarakat Talang Mamak. Namun lahan itu sudah dijualbelikan kepada pihak lain. “Semoga oknum Ormas dapat memahami imbauan Kajari Inhu,” harapnya.(gem)

 

Laporan KASMEDI, Rengat

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari