RIAUPOS.CO – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dalam mengungkap kasus narkoba dari penyebaran nomor telepon melalui media sosial dinilai cukup berhasil. Buktinya, Polres Inhu berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka sepanjang bulan September 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI pada saat konferensi pers akhir pekan kemarin.
”Pengungkapan pelaku membuktikan upaya bersama antara kepolisian dengan masyarakat dalam membasmi peredaran narkoba di daerah ini,” ujar Kapolres.
Dijelaskannya, dari 39 tersangka itu, terdapat sebanyak 26 laporan (LP). Di mana, 39 tersangka itu terdiri dari 34 laki-laki dan 5 perempuan.
Kemudian, dari 39 tersangka itu terdapat barang bukti 300,43 gram sabu. Selain itu juga berhasil disita barang bukti sebanyak 17,09 gram ganja dan 84 butir ekstasi.
“Data ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” ungkapnya.
Kapolres berharap, agar masyarakat terus berperan aktif dalam mengungkap dan membasmi narkoba di Kabupaten Inhu dengan cara melaporkan ke nomor telepon yang sudah ada.
Sebab atas upaya yang dilakukan bersama selama ini, dapat mengamankan puluhan tersangka.
Selain itu, sebutnya, masyarakat tidak usah takut memberikan laporan tentang peredaran narkoba.
“Masyarakat yang melaporkan itu langsung ke nomor handphone saya, jadi sangat terlindungi,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, dari tersangka yang ada saat ini juga ada yang residivis kasus yang sama. “Mari sama-sama kita selamatkam saudara-saudari kita dari bahaya narkoba ini,” ajaknya.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat