Jumat, 6 September 2024

2 Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp6,3 M Ditangkap

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan dua wanita yang merupakan terduga kasus penipuan investasi bodong

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, dua wanita tersebut masing-masing berinisial NAL (26) dan RM (28). “Mereka kami amankan terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five,” kata Anggi, Jumat (19/7).

RM diamankan saat berada di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada 11 Juli lalu. Sementara NAL menyerahkan diri, Rabu 17 Juli. “Untuk NAL, menyerahkan diri dengan ditemani kuasa hukumnya, setelah kita tetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut,” tambahnya.

Penipuan atau penggelapan oleh dua pelaku dengan cara berinvestasi di Admirable Five, sejak September 2022 silam. Akibatnya, terdapat kerugian materi sekitar Rp6,3 miliar dari 140 korban.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jadikan Masjid Tempat Pusat Dakwah

“Awalnya kami menerima laporan dari korban penipuan investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang konveksi dengan nama Admirable Five,” paparnya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya petugas menetapkan dua tersangka.

- Advertisement -

Rangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara. Lalu menaikan status kasus ini menjadi penyidikan.

Dari nilai kerugian sekitar Rp6,3 miliar yang dapat dibuktikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar Rp1,4 miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.(ind)






Reporter: Indra Efendi

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan dua wanita yang merupakan terduga kasus penipuan investasi bodong

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, dua wanita tersebut masing-masing berinisial NAL (26) dan RM (28). “Mereka kami amankan terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five,” kata Anggi, Jumat (19/7).

RM diamankan saat berada di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada 11 Juli lalu. Sementara NAL menyerahkan diri, Rabu 17 Juli. “Untuk NAL, menyerahkan diri dengan ditemani kuasa hukumnya, setelah kita tetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut,” tambahnya.

Penipuan atau penggelapan oleh dua pelaku dengan cara berinvestasi di Admirable Five, sejak September 2022 silam. Akibatnya, terdapat kerugian materi sekitar Rp6,3 miliar dari 140 korban.

Baca Juga:  Pemkab Inhil Kembali Terima Opini WTP dari BPK

“Awalnya kami menerima laporan dari korban penipuan investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang konveksi dengan nama Admirable Five,” paparnya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya petugas menetapkan dua tersangka.

Rangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara. Lalu menaikan status kasus ini menjadi penyidikan.

Dari nilai kerugian sekitar Rp6,3 miliar yang dapat dibuktikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar Rp1,4 miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.(ind)






Reporter: Indra Efendi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari