BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan 113 barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di pinggir laut, Jalan Bengkalis tepatnya di belakang kedai Kopi Citra Bengkalis, Rabu (29/5).
Dari 113 BB yang dimusnahkan di antaranya, sabu sebanyak 338,90 gram, ganja 380,01 gram dan pil ekstasi 226 butir/139,3 gram. Kemudian barang bukti perkara orang dan harta benda (Oharda) 16 perkara, barang bukti Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 22 perkara.
Selanjutnya barang bukti perkara perdagangan, ada empat perkara, terdiri dari 217 kardus rokok, 101 kotak makanan, 160 kes minuman, 21 kotak pakaian, 64 bal tas dan 150 karung sepatu.
Pemusnahan BB itu yang dilakukan Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah, Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso, Forkopimda Bengkalis dengan cara dibakar dan dilalukan penimbunan.
Wabup Bagus Santoso memberikan apresiasi dan bangga serta sangat mendukung apa yang telah dilakukan Kejari Bengkalis yang telah melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Atas nama Pemkab Bengkalis, pasti kami menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang-undang.
Wabup juga mengajak, kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas barang ilegal. “Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah juga mengatakan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut, dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan, negara tidak akan menoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tenteram,” ujar Zainur.
Zainur menjelaskan, pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 113 perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung pada bulan Januari sampai dengan Mei 2024.(ksm)