Senin, 30 Maret 2026
- Advertisement -

Razia THM di Bengkalis, 9 Orang Positif Narkoba Diamankan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Razia tempat hiburan malam (THM) yang digelar selama dua hari oleh Polsek Mandau berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menyampaikan, dari hasil razia yang dilakukan pada Sabtu hingga Ahad (28-29/3) dini hari, sembilan orang diamankan. Mereka terdiri dari pengunjung dan juga pekerja di lokasi hiburan malam.

“Selama dua hari pelaksanaan razia, kami mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba,” ujarnya, Ahad (29/3).

Pada razia hari pertama, Sabtu (28/3) dini hari, tim opsnal melakukan penggerebekan di salah satu THM di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Mandau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial FA (32) dan RM (28).

Baca Juga:  Truk Tangki Hantam Motor di Minas, Dua Orang Tewas di Tempat

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 93 butir pil ekstasi. Rinciannya, tiga butir ditemukan pada tersangka FA, sementara 90 butir lainnya didapati di dalam kamar yang diduga milik seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi,” jelas Kapolsek.

Pada hari kedua, Ahad (29/3), razia kembali digelar di dua THM yang berada di wilayah Kota Duri, Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Dari hasil pemeriksaan, lima pekerja perempuan dinyatakan positif narkotika jenis ekstasi. Selain itu, dua pengunjung laki-laki juga terindikasi menggunakan narkotika jenis yang sama.

Secara keseluruhan, tujuh orang dari razia hari kedua diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Pengurus PSMTI Bengkalis Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Toleransi dan Pembangunan Daerah

Kapolsek menjelaskan, razia ini melibatkan pemeriksaan dan tes urine terhadap pekerja maupun pengunjung sebagai langkah pencegahan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap seluruh pengunjung yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tindakan tegas akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Razia ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Razia tempat hiburan malam (THM) yang digelar selama dua hari oleh Polsek Mandau berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menyampaikan, dari hasil razia yang dilakukan pada Sabtu hingga Ahad (28-29/3) dini hari, sembilan orang diamankan. Mereka terdiri dari pengunjung dan juga pekerja di lokasi hiburan malam.

“Selama dua hari pelaksanaan razia, kami mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba,” ujarnya, Ahad (29/3).

Pada razia hari pertama, Sabtu (28/3) dini hari, tim opsnal melakukan penggerebekan di salah satu THM di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Mandau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial FA (32) dan RM (28).

Baca Juga:  Hanya Empat Tambak Udang Miliki Izin

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 93 butir pil ekstasi. Rinciannya, tiga butir ditemukan pada tersangka FA, sementara 90 butir lainnya didapati di dalam kamar yang diduga milik seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.

- Advertisement -

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi,” jelas Kapolsek.

Pada hari kedua, Ahad (29/3), razia kembali digelar di dua THM yang berada di wilayah Kota Duri, Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Dari hasil pemeriksaan, lima pekerja perempuan dinyatakan positif narkotika jenis ekstasi. Selain itu, dua pengunjung laki-laki juga terindikasi menggunakan narkotika jenis yang sama.

- Advertisement -

Secara keseluruhan, tujuh orang dari razia hari kedua diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Program Kemaslahatan Masyarakat Diharap Jadi Prioritas

Kapolsek menjelaskan, razia ini melibatkan pemeriksaan dan tes urine terhadap pekerja maupun pengunjung sebagai langkah pencegahan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap seluruh pengunjung yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tindakan tegas akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Razia ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Razia tempat hiburan malam (THM) yang digelar selama dua hari oleh Polsek Mandau berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menyampaikan, dari hasil razia yang dilakukan pada Sabtu hingga Ahad (28-29/3) dini hari, sembilan orang diamankan. Mereka terdiri dari pengunjung dan juga pekerja di lokasi hiburan malam.

“Selama dua hari pelaksanaan razia, kami mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba,” ujarnya, Ahad (29/3).

Pada razia hari pertama, Sabtu (28/3) dini hari, tim opsnal melakukan penggerebekan di salah satu THM di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Mandau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial FA (32) dan RM (28).

Baca Juga:  Polsek Rupat Utara Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Bengkalis, Satu Pelaku Ditangkap

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 93 butir pil ekstasi. Rinciannya, tiga butir ditemukan pada tersangka FA, sementara 90 butir lainnya didapati di dalam kamar yang diduga milik seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi,” jelas Kapolsek.

Pada hari kedua, Ahad (29/3), razia kembali digelar di dua THM yang berada di wilayah Kota Duri, Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Dari hasil pemeriksaan, lima pekerja perempuan dinyatakan positif narkotika jenis ekstasi. Selain itu, dua pengunjung laki-laki juga terindikasi menggunakan narkotika jenis yang sama.

Secara keseluruhan, tujuh orang dari razia hari kedua diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Tiga Pria, 17 Paket Sabu di Kasur 

Kapolsek menjelaskan, razia ini melibatkan pemeriksaan dan tes urine terhadap pekerja maupun pengunjung sebagai langkah pencegahan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap seluruh pengunjung yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tindakan tegas akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Razia ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari