Sabtu, 23 November 2024
spot_img

September, Lahan Pemkab Bengkalis Terbit Sertifikat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) —  Aset lahan dan bangunan milik Pemkab Bengkalis yang terdata lebih kurang 3.000 hektare dan diajukan sebanyak 343 persil sertifikatnya. Namun dari jumlah itu baru bisa terakomodir sebanyak 191 persil.

"Inasya Allah September nanti serifikatnya sudah selesai dan sudah diterbitkan oleh kami," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis Ir  Dedy Fahlepi, Kamis (28/7/2021).

Disebutkan Dedy, sertifikat lahan dan bangunan milik Pemkab Bengkalis, dilakukan untuk mendukung upaya integrasi serta pendampingan dengan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, aset-aset milik Pemkab Bengkalis terjaga dan tidak hilang atau diperjualbelikan.

"Ya. Ini merupakan atensi juga dari KPK. Maka dari usulan 434 persil, insya Allah 191 persil bisa siap paling lambat September 2021 ini. Sedang dalam proses menuju terbit sertifikat, nantinya hal ini akan kita laporkan ke Bupati Bengkalis," ujar Dedy Fahlepi saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Gubri: Jangan Ragu Tentang Kehalalan Vaksin

Sejauh ini kata Dedy, tidak ada kendala. Hanya saja, terkadang kendala terjadi saat adanya pergantian pejabat setempat di bagian aset Pemkab Bengkalis, sehingga koordinasi harus dilakukan secara terus menerus.

"Lahan atau aset-aset milik Pemkab Bengkalis itu terintegrasi dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Semuanya sudah rampung secara administrasi, tinggal penerbitan sertifikat hak pakainya saja," ujarnya.

Sedangkan untuk PTSL, yang merupakan program pemerintah pusat, hari ini kondisinya sedikit tersendat-sendat. Sebab, kondisi pandemi Covid-19 ini membuat pelayanan menurun, akan tetapi tetap berjalan perlahan.

Kemudian lagi sambungnya, untuk wilayah Rupat banyak masyarakat di sana yang tidak mau lahan atau tanahnya di sertifikat dengan alasan, nantinya susah untuk menjualnya.

"Ya, untuk program PTSL sedikit tersendat. Salah satu daerah di Pulau Rupat, saat ini masyarakatnya banyak yang menolak lahan atau tanahnya disertifikat dengan alasan, jika sudah bersertifikat susah untuk menjualnya. Lebih baik cukup surat dari camat langsung bisa dijual. Namun, kondisi ini beberapa kali juga kita jelaskan, bahwa sertifikat ini sangat bermanfaat dan merupakan dokumen hak milik atau kepemilikan tanah yang sah secara undang-undang," tuturnya.

Baca Juga:  DPRD Bengkalis Soroti Pemberhentian 20 Tenaga PDE

Sementara itu di Pulau Bengkalis tambahnya lagi, masalah yang dihadapi juga sangat pelik berkaitan dengan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Penerbitan sertifikat bisa dilakukan sepanjang pemohon mengajukan permohonan pelepasannya ke Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planalogi.

"Khusus Pulau Bengkalis, kami dihadapkan dengan PIPPIB. Lahan yang masuk dalam kawasan PIPPBI. Jika memang lokasinya tidak dilahan gambut, bisa diajukan pelepasan melalui Kementerian Kehutanan atau Dirjen Planalogi. Setelah itu baru kita proses di BPN Bengkalis," terangnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) —  Aset lahan dan bangunan milik Pemkab Bengkalis yang terdata lebih kurang 3.000 hektare dan diajukan sebanyak 343 persil sertifikatnya. Namun dari jumlah itu baru bisa terakomodir sebanyak 191 persil.

"Inasya Allah September nanti serifikatnya sudah selesai dan sudah diterbitkan oleh kami," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis Ir  Dedy Fahlepi, Kamis (28/7/2021).

- Advertisement -

Disebutkan Dedy, sertifikat lahan dan bangunan milik Pemkab Bengkalis, dilakukan untuk mendukung upaya integrasi serta pendampingan dengan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, aset-aset milik Pemkab Bengkalis terjaga dan tidak hilang atau diperjualbelikan.

"Ya. Ini merupakan atensi juga dari KPK. Maka dari usulan 434 persil, insya Allah 191 persil bisa siap paling lambat September 2021 ini. Sedang dalam proses menuju terbit sertifikat, nantinya hal ini akan kita laporkan ke Bupati Bengkalis," ujar Dedy Fahlepi saat ditemui di ruang kerjanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Habib Abdul Qodir bin Umar Mauladdawilah Isi Tausiah di Kampus STAIN

Sejauh ini kata Dedy, tidak ada kendala. Hanya saja, terkadang kendala terjadi saat adanya pergantian pejabat setempat di bagian aset Pemkab Bengkalis, sehingga koordinasi harus dilakukan secara terus menerus.

"Lahan atau aset-aset milik Pemkab Bengkalis itu terintegrasi dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Semuanya sudah rampung secara administrasi, tinggal penerbitan sertifikat hak pakainya saja," ujarnya.

Sedangkan untuk PTSL, yang merupakan program pemerintah pusat, hari ini kondisinya sedikit tersendat-sendat. Sebab, kondisi pandemi Covid-19 ini membuat pelayanan menurun, akan tetapi tetap berjalan perlahan.

Kemudian lagi sambungnya, untuk wilayah Rupat banyak masyarakat di sana yang tidak mau lahan atau tanahnya di sertifikat dengan alasan, nantinya susah untuk menjualnya.

"Ya, untuk program PTSL sedikit tersendat. Salah satu daerah di Pulau Rupat, saat ini masyarakatnya banyak yang menolak lahan atau tanahnya disertifikat dengan alasan, jika sudah bersertifikat susah untuk menjualnya. Lebih baik cukup surat dari camat langsung bisa dijual. Namun, kondisi ini beberapa kali juga kita jelaskan, bahwa sertifikat ini sangat bermanfaat dan merupakan dokumen hak milik atau kepemilikan tanah yang sah secara undang-undang," tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Agen Judi Togel Online

Sementara itu di Pulau Bengkalis tambahnya lagi, masalah yang dihadapi juga sangat pelik berkaitan dengan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Penerbitan sertifikat bisa dilakukan sepanjang pemohon mengajukan permohonan pelepasannya ke Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planalogi.

"Khusus Pulau Bengkalis, kami dihadapkan dengan PIPPIB. Lahan yang masuk dalam kawasan PIPPBI. Jika memang lokasinya tidak dilahan gambut, bisa diajukan pelepasan melalui Kementerian Kehutanan atau Dirjen Planalogi. Setelah itu baru kita proses di BPN Bengkalis," terangnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari