BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan retribusi agar menggunakan sistem elektronik (silok)
Apalagi beberapa bulan lalu Pemkab Bengkalis telah melakukan penggunaan transaksi pembayaran pajak daerah secara elektronik, yakni menggunakan QRIS. Namun dalam pelaksanaannya masih ada perangkat daerah yang belum memanfaatkan QRIS.
"Kami menegaskan kepada semuanya, agar menggunakan sistem digital yang telah kita luncurkan," ujar bupati saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Penerapan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Evaluasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus retribusi daerah 2022, Rabu (25/5).
Bupati juga mengingatkan, terkait implementasi ETPD ke depannya tidak terbatas dalam transaksi pembayaran pajak dan distribusi daerah semata, tetapi harus dapat dikembangkan dalam transaksi ekonomi lainnya seperti pusat wisata, pembayaran zakat dan lain-lain.
"Meskipun fakta di lapangan biasa masyarakat masih memilih melakukan transaksi manual, tapi paling tidak kita sudah menyiapkan infrastrukturnya," ucap bupati yang bergelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas itu.
Dijelaskan Kasmarni, penerapan ETPD telah diluncurkan penggunaannya pada 25 November 2021, selain memberikan kemudahan, Pemkab Bengkalis juga ingin mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah yang selama ini menggunakan cara tunai menjadi nontunai berbasis digital termasuk pajak daerah dan retribusi daerah.
Tujuannya, sambung Kasmarni, guna meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah, sehingga mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada sistem belanja daerah.
"Artinya dari penerapan ETPD yang telah kita lakukan ini untuk kegiatan pembayaran pajak daerah sudah bisa kita lakukan secara digital melalui kanal pembayaran yang telah kita sediakan seperti teller bank, mobile banking dan e-Commerce serta QRIS,"tegas Kasmasrni.(ifr)