(RIAUPOS.CO) – Tim yustisi menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di Posko PPKM Jalan LKMD, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Jumat (16/7/2021). Bagi masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 langsung disidang di tempat.
Razia prokes Covid-19 yang dilakukan Tim Yustisi, terdiri dari Satgas Covid-19, TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Satpol PP, pemerintah desa bersama mahasiswa KKN Unri dan UIN Suska Riau me lakukan pemberhentikan setiap warga yang melintas di depan posko PPKM.
Kepala Desa Simpang Padang, Asrijal SH mengatakan, Operasi Tim Yustisi Gabungan di wilayah Desa Simpang Padang sebagai Posko PPKM terbaik di Kabupaten Bengkalis. Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini, masyarakat sadar untuk mematuhi prokes. Karena sudah hampir dua tahun bencana global ini terjadi.
“Kami akan pro-aktif, karena desa ini terpilih sebagai Posko PPKM terbaik. Kami sudah menegaskan untuk memerangi Covid-19 dengan cara mengimbau masyarakat tetap menjaga prokes Cvid-19,” ujarAsrizal.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi juga menyampaikan, tim gabungan yang menggelar Operasi Yutisi dengan penindakan tilang di tempat. Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama untuk wilayah Desa Simpang Padang, agar taat dalam menggunakan masker.
Ia menyebutkan, dalam kegiatan ini pihaknya mendapatkan 27 orang melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker dan pihaknya melakukan penindakan tegas di tempat yang langsung dilakukan oleh pihak Kejari Bengkalis.
“Ya, bentuk penindakannya antara lain sanksi sosial, dengan membersih kan halaman kantor desa, menyanyi kan lagu nasional dan juga ada yang berupa denda,” jelas Meki Wahyudi.
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bengkalis, Imanuel Tarigan menyampaikan, sasaran Operasi Yustisi adalah ma syarakat dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan LKMD yang tidak menggunakan masker atau disebut sebagai pelanggar prokes.
Selain itu kata Imanuel, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dan mematuhi 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci ta ngan, mengurangi dan mengurangi mobilitas) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurutnya, PPKM Mikro ini meru pakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberlakuan kegiatan ma syarakat berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan pengen dalian penyebaran Covid-19.
“Ya, dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan atau desa dalam suatu kabupaten atau kota, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan peraturan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi saat ini,” tegasnya.
Ia menyebutkan, menghadapi program PPKM Mikro tim yustisi akan mengawal dan mengupayakan beberapa program, untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Posko PPKM mikro tujuannya untuk pemantauan penyebaran Covid-19 di setiap RT dan RW.(yls)
Laporan ABU KASIM, Mandau