Selasa, 8 April 2025
spot_img

Razia, Petugas Lapas Bengkalis Temukan Barang Terlarang, Ini Jenisnya

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Razia kamar hunian di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis rutin dilakukan petugas. Walaupun rutin tetap saja petugas mendapati barang terlarang seperti gunting, kabel, dan barang tajam lainnya yang berbahaya.

Razia rutin gabungan pihak Lapas dan Kepolisian digelar sekitar pukul 19.00 WIB menggeledah blok hunian napi secara acak. Ada tujuh kamar digeledah, Sabtu (12/6/2021). 

Demikian dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Ahad (13/6/2021). Dikatakan dia, penggeledahan  tim gabungan untuk mengacak kamar. Untuk malam kemarin ada tujuh kamar yang dirazia  bersama tim gabungan dari personel Polres Bengkalis. 

"Penggeledahan kamar hunian langsung saya  pimpin. Tim gabungan personel Polres Bengkalis dengan total kekuatan personel lapas 34 orang dan 3 orang petugas wanita serta  ditambah personel  polres 4 orang," kata Edi Mulyono.

Baca Juga:  PNS dan Honorer Diskominfotik Bengkalis Divaksinasi Booster

Adapun Kamar blok hunian di Lapas Kelas IIA Bengkalis yang digeledah yaitu kamar B5, B6, C1 dan Blok wanita. Dari hasil Razia tidak terdapat Narkoba namun Petugas masih menemukan barang terlarang, seperti telepon genggam 11 unit, gunting 3 buah, mancis 4 buah, colokan listrik 1 buah dan kabel listrik. 

Kemudian headfree 16 buah, charger 14 buah, casing, sim card, pisau kecil (cutter) 2 buah, sendok besi 6 buah, tang 1 buah, gagang gergaji 1 buah dan silet.

"Meskipun razia rutin kita lakukan tetap saja ditemukan barang-barang yang dilarang di bawa ke dalam kamar," kata Edi Mulyono. 

Dikatakannya, barang-barang temuan hasil razia tersebut diinventarisir lalu akan segera dimusnahkan. 

Dalam pelaksanaan razia tersebut tetap mengedepankan aspek humanis kepada setiap warga binaan, dan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi. 

Baca Juga:  Disnaker Dumai Miliki Mediator PHI

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dari seluruh jajaran Lapas Bengkalis perang atau berantas terhadap Narkoba di Lapas Bengkalis. Kemudian untuk  menciptakan Lapas Bengkalis bersih dari Barang-Barang terlarang.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Razia kamar hunian di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis rutin dilakukan petugas. Walaupun rutin tetap saja petugas mendapati barang terlarang seperti gunting, kabel, dan barang tajam lainnya yang berbahaya.

Razia rutin gabungan pihak Lapas dan Kepolisian digelar sekitar pukul 19.00 WIB menggeledah blok hunian napi secara acak. Ada tujuh kamar digeledah, Sabtu (12/6/2021). 

Demikian dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Ahad (13/6/2021). Dikatakan dia, penggeledahan  tim gabungan untuk mengacak kamar. Untuk malam kemarin ada tujuh kamar yang dirazia  bersama tim gabungan dari personel Polres Bengkalis. 

"Penggeledahan kamar hunian langsung saya  pimpin. Tim gabungan personel Polres Bengkalis dengan total kekuatan personel lapas 34 orang dan 3 orang petugas wanita serta  ditambah personel  polres 4 orang," kata Edi Mulyono.

Baca Juga:  PDIP Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Sungai Selari

Adapun Kamar blok hunian di Lapas Kelas IIA Bengkalis yang digeledah yaitu kamar B5, B6, C1 dan Blok wanita. Dari hasil Razia tidak terdapat Narkoba namun Petugas masih menemukan barang terlarang, seperti telepon genggam 11 unit, gunting 3 buah, mancis 4 buah, colokan listrik 1 buah dan kabel listrik. 

Kemudian headfree 16 buah, charger 14 buah, casing, sim card, pisau kecil (cutter) 2 buah, sendok besi 6 buah, tang 1 buah, gagang gergaji 1 buah dan silet.

"Meskipun razia rutin kita lakukan tetap saja ditemukan barang-barang yang dilarang di bawa ke dalam kamar," kata Edi Mulyono. 

Dikatakannya, barang-barang temuan hasil razia tersebut diinventarisir lalu akan segera dimusnahkan. 

Dalam pelaksanaan razia tersebut tetap mengedepankan aspek humanis kepada setiap warga binaan, dan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi. 

Baca Juga:  PNS dan Honorer Diskominfotik Bengkalis Divaksinasi Booster

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dari seluruh jajaran Lapas Bengkalis perang atau berantas terhadap Narkoba di Lapas Bengkalis. Kemudian untuk  menciptakan Lapas Bengkalis bersih dari Barang-Barang terlarang.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Razia, Petugas Lapas Bengkalis Temukan Barang Terlarang, Ini Jenisnya

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Razia kamar hunian di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis rutin dilakukan petugas. Walaupun rutin tetap saja petugas mendapati barang terlarang seperti gunting, kabel, dan barang tajam lainnya yang berbahaya.

Razia rutin gabungan pihak Lapas dan Kepolisian digelar sekitar pukul 19.00 WIB menggeledah blok hunian napi secara acak. Ada tujuh kamar digeledah, Sabtu (12/6/2021). 

Demikian dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Ahad (13/6/2021). Dikatakan dia, penggeledahan  tim gabungan untuk mengacak kamar. Untuk malam kemarin ada tujuh kamar yang dirazia  bersama tim gabungan dari personel Polres Bengkalis. 

"Penggeledahan kamar hunian langsung saya  pimpin. Tim gabungan personel Polres Bengkalis dengan total kekuatan personel lapas 34 orang dan 3 orang petugas wanita serta  ditambah personel  polres 4 orang," kata Edi Mulyono.

Baca Juga:  PNS dan Honorer Diskominfotik Bengkalis Divaksinasi Booster

Adapun Kamar blok hunian di Lapas Kelas IIA Bengkalis yang digeledah yaitu kamar B5, B6, C1 dan Blok wanita. Dari hasil Razia tidak terdapat Narkoba namun Petugas masih menemukan barang terlarang, seperti telepon genggam 11 unit, gunting 3 buah, mancis 4 buah, colokan listrik 1 buah dan kabel listrik. 

Kemudian headfree 16 buah, charger 14 buah, casing, sim card, pisau kecil (cutter) 2 buah, sendok besi 6 buah, tang 1 buah, gagang gergaji 1 buah dan silet.

"Meskipun razia rutin kita lakukan tetap saja ditemukan barang-barang yang dilarang di bawa ke dalam kamar," kata Edi Mulyono. 

Dikatakannya, barang-barang temuan hasil razia tersebut diinventarisir lalu akan segera dimusnahkan. 

Dalam pelaksanaan razia tersebut tetap mengedepankan aspek humanis kepada setiap warga binaan, dan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi. 

Baca Juga:  Dekranasda Bengkalis Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dari seluruh jajaran Lapas Bengkalis perang atau berantas terhadap Narkoba di Lapas Bengkalis. Kemudian untuk  menciptakan Lapas Bengkalis bersih dari Barang-Barang terlarang.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Razia kamar hunian di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis rutin dilakukan petugas. Walaupun rutin tetap saja petugas mendapati barang terlarang seperti gunting, kabel, dan barang tajam lainnya yang berbahaya.

Razia rutin gabungan pihak Lapas dan Kepolisian digelar sekitar pukul 19.00 WIB menggeledah blok hunian napi secara acak. Ada tujuh kamar digeledah, Sabtu (12/6/2021). 

Demikian dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Ahad (13/6/2021). Dikatakan dia, penggeledahan  tim gabungan untuk mengacak kamar. Untuk malam kemarin ada tujuh kamar yang dirazia  bersama tim gabungan dari personel Polres Bengkalis. 

"Penggeledahan kamar hunian langsung saya  pimpin. Tim gabungan personel Polres Bengkalis dengan total kekuatan personel lapas 34 orang dan 3 orang petugas wanita serta  ditambah personel  polres 4 orang," kata Edi Mulyono.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Pipa PT CPI Diringkus

Adapun Kamar blok hunian di Lapas Kelas IIA Bengkalis yang digeledah yaitu kamar B5, B6, C1 dan Blok wanita. Dari hasil Razia tidak terdapat Narkoba namun Petugas masih menemukan barang terlarang, seperti telepon genggam 11 unit, gunting 3 buah, mancis 4 buah, colokan listrik 1 buah dan kabel listrik. 

Kemudian headfree 16 buah, charger 14 buah, casing, sim card, pisau kecil (cutter) 2 buah, sendok besi 6 buah, tang 1 buah, gagang gergaji 1 buah dan silet.

"Meskipun razia rutin kita lakukan tetap saja ditemukan barang-barang yang dilarang di bawa ke dalam kamar," kata Edi Mulyono. 

Dikatakannya, barang-barang temuan hasil razia tersebut diinventarisir lalu akan segera dimusnahkan. 

Dalam pelaksanaan razia tersebut tetap mengedepankan aspek humanis kepada setiap warga binaan, dan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi. 

Baca Juga:  PDIP Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Sungai Selari

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dari seluruh jajaran Lapas Bengkalis perang atau berantas terhadap Narkoba di Lapas Bengkalis. Kemudian untuk  menciptakan Lapas Bengkalis bersih dari Barang-Barang terlarang.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari