BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau akan melaksanakan pemeriksaan sementara atau interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2019. Pemeriksaan tersebut akan digelar selama 20 hari ke depan.
Hal teresebut disampaikan Ketua Tim BPK RI Perwakilan Riau Dewi Sagitaningrum pada entry briefing di ruang rapat Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (10/12).
Dewi mengatakan, sejak tanggal 9-28 Desember 2019 pihaknya akan bertugas di Bengkalis dengan memeriksa beberapa item. Yakni penyusunan APBD maupun APBD-P. Penyusunan RKA dengan kesesuaian SAP, substansi belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, dan bansos.
"Kami akan berinteraksi kepada bapak dan ibu akan ada permintaan data, cek fisik terbatas, wawancara, kuisioner. Pemeriksaan ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Dewi.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Asisten Administrasi Umum Tengku Zainuddin mengapresiasi dengan dilaksanakan entry briefing. Diharapkan dapat memudahkan pekerjaan BPK RI Perwakilan Riau.
"Setiap perangkat daerah (PD) mendukung sepenuhnya kegiatan audit interim. Berikan informasi atau data, baik primer maupun sekunder yang diperlukan tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Riau," ujar Tengku.
Tengku mengatakan, seluruh pejabat atau pihak yang berkenaan dengan audit yang dilakukan BPK RI, harus berada di tempat. Sehingga mudah dihubungi tim pemeriksaan.
Tengku berharap setiap hasil temuan BPK RI harus segera tindaklanjuti oleh PD maupun pihak bersangkutan.(nda)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis