BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pasca Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kegiatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bengkalis berjalan seperti biasa dan pelayanan ke masyarakat normal di setiap OPD.
Di saat apel rutin di Kantor Bupati Bengkalis tampak sebagai Inspektur Upacara staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Haholongan. Sebelumnya ada kabar di kalangan wartawan apel Senin kemarin dipimpin Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad ST MT.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekdakab Bengkalis Muhammad Fadli mengatakan apel pagi Irupnya Haholongan. "Kita pun mendapat informasi dari wartawan pak wakil akan pimpin apel tapi Pak Muhammad lagi di luar daerah," terang Muhammad Fadli di ruang kerjanya, Senen (10/2).
Mengenai pengganti atau rotasi kepemimpinan kepala daerah sesuai UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Setelah ditahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin olek KPK, Kantor Gubernur Riau melalui Biro Tapim telah menyurati Kemendagri. Dalam dua atau tiga hari lagi akan keluar surat dari Kemendagri Wakil Bupati Bengkalis Muhammad menjadi pelaksana tugas (Plt). Ini berdasarkan UU no 23 tahun 2014 di pasal 65 dan pasal 66," kata Fadli.
Kemudian Fadli mengatakan kepemimpinan saat ini di Pemkab Bengkalis tetap ada berjalan biarpun Sekda H Bustami HY sedang menjalankan ibadah umrah sudah diserahkan pelaksana harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra. "Plh Sekda Bengkalis H Heri Indra Putra sekarang lagi di Batam mewakili Pemkab Bengkalis mendapat penghargaan SAKIP Award 2019 pradikat "B" dari Kemenpan-RB tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)," terangnya.
Seiring akan dilantiknya Muhammad sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, muncul pertanyaan tentang dengan pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), dan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang, menjelaskan perbedaan itu.
Menurut Akmal, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.
Posisi Plt akan muncul apabila gubernur/ bupati/walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah.
Sementara Pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.(esi)