Minggu, 7 Juli 2024

Satpas Polres Bengkalis Layani Pembuatan SIM bagi Disabilitas

DURI (RIAUPOS.CO) – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 0922 Polres Bengkalis, memberikan pelayanan prima bagi warga disabilitas atau berkebutuhan khusus, untuk pembuatan SIM.

Pelayanan ekstra tersebut diberikan sesuai program presisi Polri untuk melayani masyarakat dengan baik. Warga disabilitas diakomodir untuk memiliki SIM D yang diperuntukan untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.

- Advertisement -

Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat menjelaskan, bahwa pelayanan tersebut mudah dan transparan sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM.

"Ya, pengurusan SIM itu mudah, sesuai prosedur, transparan dan mudah. Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Ia juga berpesan, bagi warga jangan memakai jasa calo, sebab petugas kepolisian telah bekerja ekstra untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Karhutla di Bengkalis Kian Membara

"Jangan gunakan calo atau yang mengatasnamakan petugas. Kami siap membantu dengan prosedur penerbitan SIM," ujarnya.

Dengan begitu kata Kasat, Satpas 0922 Polres Bengkalis terus berikhtiar untuk memberikan pelayanan ekstra kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prosedur.

Untuk diketahui, penyandang disabilitas dapat membuat surat izin mengemudi (SIM) D atau D1 sesuai dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khusus disabilitas dijelaskan pada Bab II Pasal 3 poin 2 huruf J dan K.

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Adapun SIM D1 berlaku untuk jenis kendaran khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Baca Juga:  Kejari Dalami Dugaan Korupsi di Dinas PMD Bengkalis

"Perlakuan khusus diberikan bagi penyandang disabilitas yang hendak menggunakan kendaraan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Duri)

Editor: E Sulaiman

DURI (RIAUPOS.CO) – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 0922 Polres Bengkalis, memberikan pelayanan prima bagi warga disabilitas atau berkebutuhan khusus, untuk pembuatan SIM.

Pelayanan ekstra tersebut diberikan sesuai program presisi Polri untuk melayani masyarakat dengan baik. Warga disabilitas diakomodir untuk memiliki SIM D yang diperuntukan untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.

Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat menjelaskan, bahwa pelayanan tersebut mudah dan transparan sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM.

"Ya, pengurusan SIM itu mudah, sesuai prosedur, transparan dan mudah. Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Ia juga berpesan, bagi warga jangan memakai jasa calo, sebab petugas kepolisian telah bekerja ekstra untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga:  Eet-Dalimunte Naik Bentor Usai Penetapan Calon

"Jangan gunakan calo atau yang mengatasnamakan petugas. Kami siap membantu dengan prosedur penerbitan SIM," ujarnya.

Dengan begitu kata Kasat, Satpas 0922 Polres Bengkalis terus berikhtiar untuk memberikan pelayanan ekstra kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prosedur.

Untuk diketahui, penyandang disabilitas dapat membuat surat izin mengemudi (SIM) D atau D1 sesuai dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khusus disabilitas dijelaskan pada Bab II Pasal 3 poin 2 huruf J dan K.

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Adapun SIM D1 berlaku untuk jenis kendaran khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Baca Juga:  Kolaborasi KKN Hubbulwathan-Tenaga Medis Sosialisasikan Covid-19

"Perlakuan khusus diberikan bagi penyandang disabilitas yang hendak menggunakan kendaraan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Duri)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari