Jumat, 5 Juli 2024

Perda Penyesuaian Tarif PJU Akan Direvisi

(RIAUPOS.CO) — Perubahan tarif pajak penerangan jalan umum (PJU) wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti belum diberlakukan. Padahal penyesuaian tarif baru tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2018 atas perubahan sebelumnya sah dan sudah diundangkan. 

Semula tarif pajak PJU di Kabupaten Kepulauan Meranti hanya dibebankan 5 persen dari pemakaian setiap pelanggan, sementara perubahan tarif yang baru sebesar 7,5 persen. 

- Advertisement -

Namun hingga saat ini pihak PT PLN (Persero) belum melakukan penyesuaian pada sistem mereka. Malah masih menggunakan tarif yang lama. 

Manager PT PLN (Persero) Rayon Selatpanjang, Janatul Firdaus membenarkan jika tarif PJU Kepulauan Meranti yang baru belum diberlakukan. Sejak Perda itu dirancang, disahkan, hingga diundangkan, ia mengaku jika pihaknya tidak tahu menahu. 

“Sampai saat ini atas perubahan tarif pajak PJU yang tertuang dalam peraturan baru tersebut kami tidak tau sama sekali. Secara lisan aja tidak ada disampaikan ke kami, apalagi suratnya,” ujar Janatul kepada Riau Pos, akhir pekan kemarin melalui panggilan telepon.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lima Hot Spot di Meranti Hilang

Untuk itu, ia meminta Pemkab Meranti segera melakukan pemberitahuan, dan  menyurati pihaknya agar perubahan tarif pajak PJU yang baru segera ditindaklanjuti. 

Untuk proses perubahan atas tarif pajak PJU menurutnya, cukup menelan waktu, karena yang punya wewenang atas perubahan tarif di rekening tangihan pelanggan murni wewenang PT PLN pusat. 

“Yang punya wewenang pusat. Kalau kami sifatnya meneruskan saja. Makanya harus masuk dulu surat usulan dari Pemda,” ungkapnya. 

Kepala Badan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhari membeberkan, pihaknya sedang berupaya mendudukan masalah tersebut, mengingat ada yang keberatan terhadap penyesuaian tarif baru yang dimaksud. 

“Ada yang keberatan. Selain itu Pak Bupati juga berpesan agar Perda yang baru itu dapat direvisi kembali. Langkah itu menimbang kemampuan ekonomi masyarakat yang dinilai masih kecil,” ujarnya. 

Baca Juga:  Status Siaga Darurat Karhutla Diperpanjang

“Pak Bup minta bukan tarif pajak PJU-nya yang dinaikkan, namun pelanggannya yang mesti ditambah,” ungkapnya. 

Dalam waktu dekat ini diungkapkan Ery, pihaknya dan Bagian Ekonomi Setdakab Meranti akan duduk bersama dengan pihak PT PLN untuk mencari celah dalam upaya peningkatan PAD yang bersumber dari PJU. 

“Belum maksimal. Per tahun PAD dari sektor PJU hanya berkisar Rp4 miliar. Makanya kita harus cari celah. Apakah dari penyesuaian tarif atau peningkatan jumlah pelanggan, itu yang harus kita gali,” ujarnya.(*4/kom)

(RIAUPOS.CO) — Perubahan tarif pajak penerangan jalan umum (PJU) wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti belum diberlakukan. Padahal penyesuaian tarif baru tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2018 atas perubahan sebelumnya sah dan sudah diundangkan. 

Semula tarif pajak PJU di Kabupaten Kepulauan Meranti hanya dibebankan 5 persen dari pemakaian setiap pelanggan, sementara perubahan tarif yang baru sebesar 7,5 persen. 

Namun hingga saat ini pihak PT PLN (Persero) belum melakukan penyesuaian pada sistem mereka. Malah masih menggunakan tarif yang lama. 

Manager PT PLN (Persero) Rayon Selatpanjang, Janatul Firdaus membenarkan jika tarif PJU Kepulauan Meranti yang baru belum diberlakukan. Sejak Perda itu dirancang, disahkan, hingga diundangkan, ia mengaku jika pihaknya tidak tahu menahu. 

“Sampai saat ini atas perubahan tarif pajak PJU yang tertuang dalam peraturan baru tersebut kami tidak tau sama sekali. Secara lisan aja tidak ada disampaikan ke kami, apalagi suratnya,” ujar Janatul kepada Riau Pos, akhir pekan kemarin melalui panggilan telepon.

Baca Juga:  Status Siaga Darurat Karhutla Diperpanjang

Untuk itu, ia meminta Pemkab Meranti segera melakukan pemberitahuan, dan  menyurati pihaknya agar perubahan tarif pajak PJU yang baru segera ditindaklanjuti. 

Untuk proses perubahan atas tarif pajak PJU menurutnya, cukup menelan waktu, karena yang punya wewenang atas perubahan tarif di rekening tangihan pelanggan murni wewenang PT PLN pusat. 

“Yang punya wewenang pusat. Kalau kami sifatnya meneruskan saja. Makanya harus masuk dulu surat usulan dari Pemda,” ungkapnya. 

Kepala Badan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhari membeberkan, pihaknya sedang berupaya mendudukan masalah tersebut, mengingat ada yang keberatan terhadap penyesuaian tarif baru yang dimaksud. 

“Ada yang keberatan. Selain itu Pak Bupati juga berpesan agar Perda yang baru itu dapat direvisi kembali. Langkah itu menimbang kemampuan ekonomi masyarakat yang dinilai masih kecil,” ujarnya. 

Baca Juga:  Lima Hot Spot di Meranti Hilang

“Pak Bup minta bukan tarif pajak PJU-nya yang dinaikkan, namun pelanggannya yang mesti ditambah,” ungkapnya. 

Dalam waktu dekat ini diungkapkan Ery, pihaknya dan Bagian Ekonomi Setdakab Meranti akan duduk bersama dengan pihak PT PLN untuk mencari celah dalam upaya peningkatan PAD yang bersumber dari PJU. 

“Belum maksimal. Per tahun PAD dari sektor PJU hanya berkisar Rp4 miliar. Makanya kita harus cari celah. Apakah dari penyesuaian tarif atau peningkatan jumlah pelanggan, itu yang harus kita gali,” ujarnya.(*4/kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari