Senin, 30 Maret 2026
- Advertisement -

Tak Ada Toleransi, ASN Mangkir Usai WFA Siap Disanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diwajibkan kembali masuk kantor mulai Senin (30/3), seiring berakhirnya kebijakan work from anywhere (WFA) pada Jumat (27/3) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas saat aktivitas perkantoran kembali berjalan normal.

Ia mengimbau seluruh ASN untuk kembali bekerja tepat waktu dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

“Setelah WFA berakhir, ASN wajib masuk kantor. Jangan ada lagi yang meliburkan diri atau tidak menjalankan tugas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemprov Riau menggelar apel gabungan ASN pada Senin (30/3) pagi di Kantor Gubernur Riau. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, sekaligus menjadi momen pengecekan langsung kehadiran pegawai.

Baca Juga:  600 Orang Kafilah Meriahkan MTQ

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN setelah masa WFA dan libur Idulfitri.

Selain itu, pemantauan kehadiran juga tetap dilakukan melalui sistem digital sesuai dengan surat edaran yang berlaku. ASN diwajibkan melakukan absensi melalui berbagai aplikasi yang telah ditentukan.

“Pelaporan kehadiran tetap menggunakan aplikasi seperti Srikandi, Presensi Simpegnas, dan sistem lainnya,” jelas Budi.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN pasca berakhirnya masa WFA dan libur Idulfitri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan saat apel perdana, tetapi juga mencakup kehadiran ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  SK Resmi Belum Diterima, Bocoran Nama Empat Pjs Bupati Beredar

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari apel gabungan hingga absensi di masing-masing OPD,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak 30 Maret seluruh ASN wajib kembali bekerja penuh di kantor tanpa pengecualian. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara itu, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, hingga layanan administrasi kependudukan selama ini tetap berjalan normal dan diminta terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Ini menjadi momentum untuk mengembalikan ritme kerja. Disiplin ASN sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tutupnya. (sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diwajibkan kembali masuk kantor mulai Senin (30/3), seiring berakhirnya kebijakan work from anywhere (WFA) pada Jumat (27/3) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas saat aktivitas perkantoran kembali berjalan normal.

Ia mengimbau seluruh ASN untuk kembali bekerja tepat waktu dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

“Setelah WFA berakhir, ASN wajib masuk kantor. Jangan ada lagi yang meliburkan diri atau tidak menjalankan tugas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemprov Riau menggelar apel gabungan ASN pada Senin (30/3) pagi di Kantor Gubernur Riau. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, sekaligus menjadi momen pengecekan langsung kehadiran pegawai.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harimau Berkeliaran di Dekat Kompleks BOB

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN setelah masa WFA dan libur Idulfitri.

Selain itu, pemantauan kehadiran juga tetap dilakukan melalui sistem digital sesuai dengan surat edaran yang berlaku. ASN diwajibkan melakukan absensi melalui berbagai aplikasi yang telah ditentukan.

- Advertisement -

“Pelaporan kehadiran tetap menggunakan aplikasi seperti Srikandi, Presensi Simpegnas, dan sistem lainnya,” jelas Budi.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN pasca berakhirnya masa WFA dan libur Idulfitri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan saat apel perdana, tetapi juga mencakup kehadiran ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  ASN Bakal Punya Cuti Ayah

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari apel gabungan hingga absensi di masing-masing OPD,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak 30 Maret seluruh ASN wajib kembali bekerja penuh di kantor tanpa pengecualian. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara itu, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, hingga layanan administrasi kependudukan selama ini tetap berjalan normal dan diminta terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Ini menjadi momentum untuk mengembalikan ritme kerja. Disiplin ASN sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tutupnya. (sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diwajibkan kembali masuk kantor mulai Senin (30/3), seiring berakhirnya kebijakan work from anywhere (WFA) pada Jumat (27/3) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas saat aktivitas perkantoran kembali berjalan normal.

Ia mengimbau seluruh ASN untuk kembali bekerja tepat waktu dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

“Setelah WFA berakhir, ASN wajib masuk kantor. Jangan ada lagi yang meliburkan diri atau tidak menjalankan tugas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemprov Riau menggelar apel gabungan ASN pada Senin (30/3) pagi di Kantor Gubernur Riau. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, sekaligus menjadi momen pengecekan langsung kehadiran pegawai.

Baca Juga:  Gubri Serahkan Penunjukan Sekdaprov ke Presiden 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN setelah masa WFA dan libur Idulfitri.

Selain itu, pemantauan kehadiran juga tetap dilakukan melalui sistem digital sesuai dengan surat edaran yang berlaku. ASN diwajibkan melakukan absensi melalui berbagai aplikasi yang telah ditentukan.

“Pelaporan kehadiran tetap menggunakan aplikasi seperti Srikandi, Presensi Simpegnas, dan sistem lainnya,” jelas Budi.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN pasca berakhirnya masa WFA dan libur Idulfitri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan saat apel perdana, tetapi juga mencakup kehadiran ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  OTT di Dinas PUPR Riau: KPK Temukan “Jatah Preman” Anggaran, Gubri Diperiksa

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari apel gabungan hingga absensi di masing-masing OPD,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak 30 Maret seluruh ASN wajib kembali bekerja penuh di kantor tanpa pengecualian. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara itu, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, hingga layanan administrasi kependudukan selama ini tetap berjalan normal dan diminta terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Ini menjadi momentum untuk mengembalikan ritme kerja. Disiplin ASN sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tutupnya. (sol)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari