Jumat, 11 Oktober 2024

Masih Bandel, Warga Tetap Nongkrong

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah berulang kali diingatkan, masih saja ada warga Kota Pekanbaru yang bandel. Warga nekat tetap nongkrong dan berkumpul di tempat keramaian di tengah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah.

Hal ini didapati oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru yang menggelar patroli bersama aparat TNI-polri Sabtu (28/3) malam lalu. Patroli dilakukan untuk mengingatkan pada warga bahwa salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru adalah dengan cara tidak melakukan aktivitas berkumpul dan mendatangi keramaian.

- Advertisement -

Sabtu malam kemarin, patroli dimulai dari Jalan Jeneral Sudirman menuju ke Jalan Kaharuddin Nasution, di sepanjang jalan itu semua warung kopi maupun kafe yang masih ditongkrongi warga diminta untuk membubarkan diri.

Di saat bersamaan pula, sejumlah personel Satpol PP juga patroli bersama pihak kepolisian menyisir sejumlah ruas jalan. Jalan Air Hitam, Jalan SM Amin dan simpang Jalan Garuda Sakti, Jalan HR Soebrantas dan ke simpang Tobek Godang. Di sana, pembubaran aktivitas berkumpul warga dilakukan mulai dari di warnet bahkan sampai ke kedai-kedai tuak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kami Tidak Tahu Harus Berbuat Apa, Mati ya Matilah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos pihaknya langsung memberikan imbauan keras pada pengelola tempat yang masih menerima warga untuk duduk di sana. "Masih ada yang berkumpul, baik di kedai kopi, rumah makan maupun kafe, petugas langsung memberikan imbauan dan menyuruh mereka pulang. Kalau ada yang diinginkan, warga bisa beli dengan cara dibungkus," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah memberikan penegasan melalui Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas berkumpul untuk mencegah penularan Covid-19. "Masyarakat diimbau tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," ucapnya.

Selain warung makan, kafe, dan restoran, instruksi untuk tidak berkumpul dan beraktivitas juga berlaku di seluruh tempat ibadah, bioskop, tempat hiburan dan sejenisnya, hingga berbagai acara seminar.

Terhadap masyarakat yang berkumpul di tempat ibadah disampaikan imbauan dengan keras agar peduli dengan kesehatan diri. "Kani tetap sampaikan, sayangi diri dan jaga keluarga supaya kita memutus mata rantai Covid-19," terangnya.

Baca Juga:  Ancam Teknisi ATM Pakai Sajam, Perampok Gondol Rp755 Juta

Dalam penyampaian peringatan, pihaknya bukan seperti orang yang melakukan pemaksaan.

"Kita bukan seperti memaksakan. Kita ajak bincang-bincang. Khusus tempat ibadah kita tetap tegas, kita jelaskan agar menyayangi diri, dan keluarga. Ini untuk keselamatan kita semua diharapkan untuk tidak beribadah di rumah ibadah," urainya.

Secara umum, dalam masa Tanggap Darurat Non Bencana Alam Covid-19 hingga 19 April nanti, masyarakat juga diminta tidak makan di tempat seperti di kafe, restoran dan rumah makan. "Take away saja, di tempat makan tidak boleh lagi makan di tempat," imbaunya.

Sementara bagi tempat hiburan malam, karaoke biliar, gelanggang permainan warung internet dan sejenisnya, penindakan tegas dipastikan akan dilakukan jika nekat beroperasi.

"’Tempat hiburan dan sejenisnya kita tindak tegas dan langsung disegel dicabut izinnya, kalau nekat tetap buka," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah berulang kali diingatkan, masih saja ada warga Kota Pekanbaru yang bandel. Warga nekat tetap nongkrong dan berkumpul di tempat keramaian di tengah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah.

Hal ini didapati oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru yang menggelar patroli bersama aparat TNI-polri Sabtu (28/3) malam lalu. Patroli dilakukan untuk mengingatkan pada warga bahwa salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru adalah dengan cara tidak melakukan aktivitas berkumpul dan mendatangi keramaian.

Sabtu malam kemarin, patroli dimulai dari Jalan Jeneral Sudirman menuju ke Jalan Kaharuddin Nasution, di sepanjang jalan itu semua warung kopi maupun kafe yang masih ditongkrongi warga diminta untuk membubarkan diri.

Di saat bersamaan pula, sejumlah personel Satpol PP juga patroli bersama pihak kepolisian menyisir sejumlah ruas jalan. Jalan Air Hitam, Jalan SM Amin dan simpang Jalan Garuda Sakti, Jalan HR Soebrantas dan ke simpang Tobek Godang. Di sana, pembubaran aktivitas berkumpul warga dilakukan mulai dari di warnet bahkan sampai ke kedai-kedai tuak.

Baca Juga:  Pagi Ini, Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos pihaknya langsung memberikan imbauan keras pada pengelola tempat yang masih menerima warga untuk duduk di sana. "Masih ada yang berkumpul, baik di kedai kopi, rumah makan maupun kafe, petugas langsung memberikan imbauan dan menyuruh mereka pulang. Kalau ada yang diinginkan, warga bisa beli dengan cara dibungkus," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah memberikan penegasan melalui Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas berkumpul untuk mencegah penularan Covid-19. "Masyarakat diimbau tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," ucapnya.

Selain warung makan, kafe, dan restoran, instruksi untuk tidak berkumpul dan beraktivitas juga berlaku di seluruh tempat ibadah, bioskop, tempat hiburan dan sejenisnya, hingga berbagai acara seminar.

Terhadap masyarakat yang berkumpul di tempat ibadah disampaikan imbauan dengan keras agar peduli dengan kesehatan diri. "Kani tetap sampaikan, sayangi diri dan jaga keluarga supaya kita memutus mata rantai Covid-19," terangnya.

Baca Juga:  Hari Ini Nihil Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Riau 

Dalam penyampaian peringatan, pihaknya bukan seperti orang yang melakukan pemaksaan.

"Kita bukan seperti memaksakan. Kita ajak bincang-bincang. Khusus tempat ibadah kita tetap tegas, kita jelaskan agar menyayangi diri, dan keluarga. Ini untuk keselamatan kita semua diharapkan untuk tidak beribadah di rumah ibadah," urainya.

Secara umum, dalam masa Tanggap Darurat Non Bencana Alam Covid-19 hingga 19 April nanti, masyarakat juga diminta tidak makan di tempat seperti di kafe, restoran dan rumah makan. "Take away saja, di tempat makan tidak boleh lagi makan di tempat," imbaunya.

Sementara bagi tempat hiburan malam, karaoke biliar, gelanggang permainan warung internet dan sejenisnya, penindakan tegas dipastikan akan dilakukan jika nekat beroperasi.

"’Tempat hiburan dan sejenisnya kita tindak tegas dan langsung disegel dicabut izinnya, kalau nekat tetap buka," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari