Senin, 20 Mei 2024

Miliki 1 Kg Ganja, Oknum Mahasiswa Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, membekuk oknum mahasiswa di Pekanbaru bernama FST (21). Ia diamankan beserta barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 1 kg. Pelaku diamankan petugas di kosan Jalan Bakti, Kecamatan Tampan, Sabtu (9/7) lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja. Mendapat info tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak menangkap pelaku.

Yamaha

"Kami berhasil menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak warna hijau yang berisikan

2 paket ganja kering siap edar seberat 1 kg," kata Sunarto saat konferensi pers, Kamis (28/7).

Baca Juga:  Tim Amril Husin FK Unri Memitigasi Warga tentang Praktik Hidup Sehat agar Terhindar dari Covid-19

Sunarto melanjutkan, dari hasil interogasi, FST mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim oleh seseorang dengan inisial HOT dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus. Bahkan ia juga mengakui telah menerima paket serupa sebanyak tiga kali. Polisi juga telah menetapkan HOT kedalam daftar pencarian orang (DPO).

- Advertisement -

"FST ini sudah tiga kali menerima paket kiriman ganja dari inisial HOT yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang," terangnya.

Tidak hanya itu, di tempat lainnya Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil menangkap pelaku bandar narkotika jenis ekstasi. Tak tanggung-tanggung. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 200 butir. Penangkapan ini berlangsung, Sabtu (25/7). Dari penjelasan Kombes Sunarto, pelaku bernisial OW (34) ditangkap di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Riau Siaga Darurat Satu Bulan

“Petugas di lapangan berhasil mengamankan 200 butir pil ekstasi yang disimpan di dashbord sepeda motor. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau sedang  melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka OW ini,” tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, membekuk oknum mahasiswa di Pekanbaru bernama FST (21). Ia diamankan beserta barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 1 kg. Pelaku diamankan petugas di kosan Jalan Bakti, Kecamatan Tampan, Sabtu (9/7) lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja. Mendapat info tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak menangkap pelaku.

"Kami berhasil menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak warna hijau yang berisikan

2 paket ganja kering siap edar seberat 1 kg," kata Sunarto saat konferensi pers, Kamis (28/7).

Baca Juga:  Riau Siaga Darurat Satu Bulan

Sunarto melanjutkan, dari hasil interogasi, FST mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim oleh seseorang dengan inisial HOT dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus. Bahkan ia juga mengakui telah menerima paket serupa sebanyak tiga kali. Polisi juga telah menetapkan HOT kedalam daftar pencarian orang (DPO).

"FST ini sudah tiga kali menerima paket kiriman ganja dari inisial HOT yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang," terangnya.

Tidak hanya itu, di tempat lainnya Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil menangkap pelaku bandar narkotika jenis ekstasi. Tak tanggung-tanggung. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 200 butir. Penangkapan ini berlangsung, Sabtu (25/7). Dari penjelasan Kombes Sunarto, pelaku bernisial OW (34) ditangkap di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.

Baca Juga:  1.100 Honorer Putus Kontrak

“Petugas di lapangan berhasil mengamankan 200 butir pil ekstasi yang disimpan di dashbord sepeda motor. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau sedang  melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka OW ini,” tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari