Jumat, 4 September 2026
- Advertisement -

Bapenda Riau Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 30 September 2020.

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.

"Jadi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan 100 persen, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja," katanya.

Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, lanjut Herman, pihaknya tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.

Baca Juga:  Hari Pertama Webinar SKK Migas-KKKS dan Wartawan Riau, 180 Peserta

"Jadi periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 30 September 2020.

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.

"Jadi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan 100 persen, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja," katanya.

Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, lanjut Herman, pihaknya tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.

Baca Juga:  DPRD Salahkan TAPD soal APBD-P

"Jadi periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," sebutnya.

- Advertisement -

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 30 September 2020.

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.

"Jadi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan 100 persen, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja," katanya.

Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, lanjut Herman, pihaknya tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.

Baca Juga:  BKPRMI dan DMI Berbagi Sembako dan Nasik Kotak

"Jadi periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari