- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau kembali melaksanakan Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) 2024. Kali ini Gakkum Penumbar dilaksanakan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau Martian mengatakan, bahwa Operasi Gakkum Penumbar di Kuansing telah berhasil menilang 114 truk. Di mana kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada 21 sampai 22 Mei 2024.
- Advertisement -
“Kami bekerja sama dengan Dirlantas Polda Riau kembali melakukan kegiatan Gakkum Penumbar ditahun 2024. Setelah sebelumnya dilaksakan di Kota Dumai, kali ini kami laksanakan di Kabupaten Kuansing, total ada 124 truk yang ditilang,” kata Martian, Ahad (26/5).
Lebih dikanjut dikatakannya, adapun beberapa pelanggaran yang ditemukan seperti angkutan tidak laik jalan. Kemudian juga angkutan tidak ada tanda lulus uji serta tidak ada izin trayek.
“Pelanggaran yang dilakukan pengendara truk, yakni Pasal 286, angkutan tidak laik jalan sebanyak 17 tilang. Pasal 288 ayat 3, angkutan tidak ada tanda lulus uji sebanyak 95 tilang.
Pasal 308 ayat a, angkutan tidak ada izin dalam trayek sebanyak 2 tilang,” ujar Martian.
- Advertisement -
Dijelaskan Martian, lokasi pelaksanaan operasi tersebut berada pada dua tempat, yakni Jalan Proklamasi 37 dan Jalan Proklamasi. “Berkas tilang sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kuansing untuk tindak lanjut selanjutnya terhadap pelanggaran tersebut,” sebut Martian.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi tersebut, dikatakan Martian, karena pemilik transportasi truk tidak taat pada aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. “Kami berharap pemilik kendaraan atau truk mengurus perizinan operasional truk sesuai dengan aturan,” harapnya.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau kembali melaksanakan Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) 2024. Kali ini Gakkum Penumbar dilaksanakan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau Martian mengatakan, bahwa Operasi Gakkum Penumbar di Kuansing telah berhasil menilang 114 truk. Di mana kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada 21 sampai 22 Mei 2024.
- Advertisement -
“Kami bekerja sama dengan Dirlantas Polda Riau kembali melakukan kegiatan Gakkum Penumbar ditahun 2024. Setelah sebelumnya dilaksakan di Kota Dumai, kali ini kami laksanakan di Kabupaten Kuansing, total ada 124 truk yang ditilang,” kata Martian, Ahad (26/5).
Lebih dikanjut dikatakannya, adapun beberapa pelanggaran yang ditemukan seperti angkutan tidak laik jalan. Kemudian juga angkutan tidak ada tanda lulus uji serta tidak ada izin trayek.
- Advertisement -
“Pelanggaran yang dilakukan pengendara truk, yakni Pasal 286, angkutan tidak laik jalan sebanyak 17 tilang. Pasal 288 ayat 3, angkutan tidak ada tanda lulus uji sebanyak 95 tilang.
Pasal 308 ayat a, angkutan tidak ada izin dalam trayek sebanyak 2 tilang,” ujar Martian.
Dijelaskan Martian, lokasi pelaksanaan operasi tersebut berada pada dua tempat, yakni Jalan Proklamasi 37 dan Jalan Proklamasi. “Berkas tilang sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kuansing untuk tindak lanjut selanjutnya terhadap pelanggaran tersebut,” sebut Martian.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi tersebut, dikatakan Martian, karena pemilik transportasi truk tidak taat pada aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. “Kami berharap pemilik kendaraan atau truk mengurus perizinan operasional truk sesuai dengan aturan,” harapnya.(sol)