Minggu, 8 September 2024

Tambah Libur, Pegawai Disanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk tidak menambah libur perayaan Hari Natal 2019. Pasalnya, sanksi tegas bakal diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang kedapatan bolos kerja. 

Pada peringatan Hari Natal kali ini, telah ditetapkan libur bersama selama dua hari terhitung mulai 24-25 Desember. Lalu, Kamis (26/12), seluruh pegawai kembali masuk kerja untuk menjalankan aktivitas seperti biasanya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mengatakan, pihaknya menginstruksikan seluruh pegawai untuk kembali masuk kerja pascalibur perayaan Natal. Hal ini, tujuan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pegawai, kita ingatkan untuk tidak menambah libur,” ungkap Yan Prana Jaya, Selasa (24/12) kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sat Lantas Siak dan Dishub Razia Kendaraan

Disampaikan Yan Prana, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap asben pegawai guna memastikan tingkat kehadiran. Kemudian, sebut mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, pihaknya juga akan menggelar apel upacara di halaman Kantor Gubernur Riau.

“Pascalibur, kita akan gelar apel. Kita akan absen, dan ini sudah saya sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah,” imbuhnya.

- Advertisement -

Bagi pegawai yang kedapatan bolos kerja, ditegaskan Sekdaprov Riau, pihaknya akan memberikan sanski tegas. Pemberian sanksi itu kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksi tergantung kepatuhannya. Kalau pegawai sering bolos-bolos, tentu pegawai seperti itu menjadi tanda tanya kita,” tutupnya.(rir)

Baca Juga:  Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk tidak menambah libur perayaan Hari Natal 2019. Pasalnya, sanksi tegas bakal diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang kedapatan bolos kerja. 

Pada peringatan Hari Natal kali ini, telah ditetapkan libur bersama selama dua hari terhitung mulai 24-25 Desember. Lalu, Kamis (26/12), seluruh pegawai kembali masuk kerja untuk menjalankan aktivitas seperti biasanya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mengatakan, pihaknya menginstruksikan seluruh pegawai untuk kembali masuk kerja pascalibur perayaan Natal. Hal ini, tujuan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pegawai, kita ingatkan untuk tidak menambah libur,” ungkap Yan Prana Jaya, Selasa (24/12) kemarin.

Baca Juga:  Julfiyanto Bantah Mundur dari Ketua DPD Asita Riau

Disampaikan Yan Prana, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap asben pegawai guna memastikan tingkat kehadiran. Kemudian, sebut mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, pihaknya juga akan menggelar apel upacara di halaman Kantor Gubernur Riau.

“Pascalibur, kita akan gelar apel. Kita akan absen, dan ini sudah saya sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah,” imbuhnya.

Bagi pegawai yang kedapatan bolos kerja, ditegaskan Sekdaprov Riau, pihaknya akan memberikan sanski tegas. Pemberian sanksi itu kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksi tergantung kepatuhannya. Kalau pegawai sering bolos-bolos, tentu pegawai seperti itu menjadi tanda tanya kita,” tutupnya.(rir)

Baca Juga:  UiTM Shah Alam Kurban di Panti Asuhan Yatim Putera Muhammadiyah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari