Rabu, 9 April 2025

Kejari Dalami Dugaan Korupsi di Kesra

(RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Setelah pekan kemarin, penyidik meminta keterangan Kepala Bagian (Kabag) Kesra berinisial AJ, pada pekan ini kembali memanggil sejumlah pihak.

Saat ini penyidik Kejari menggali dugaan penyelewengan anggaran makan minum pada MTQ 2017 lalu pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda). Di mana anggaran makan minum tersebut mencapai Rp709.554.000 terindikasi ada mark up.

Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansuri SH mengatakan bahwa kembali akan memanggil sejumlah pihak sesuai keterangan yang diberikan Kabag Kesra.

Baca Juga:  Ungkap hingga Terang Benderang Pengunduran Diri Berjamaah Kasek di Inhu

 â€œUntuk saat ini pemanggilan tetap mengacu kepada keterangan saksi sebelumnya,” ujar Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri, Senin (24/6).

Memang sebutnya, pengadaan makan dan minum diacara MTQ pada tahun 2017 lalu dilakukan lelang kepada pihak ketiga. Namun dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan mark up pada kegiatan tersebut belum akan dimintai keterangannya.

Pemanggilan pihak ketiga selaku pemenang tender kegiatan pengadaan makan dan minum, setelah beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan MTQ sudah dimintai keterangan. “Pemanggilan untuk dimintai keterangan masih pihak-pihak yang ada pada Bagian Kesra,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan penanganan dugaan mark up pada kegiatan makan minum tersebut terus berjalan. Setelah para pihak dimintai keterangan, baru akan dilakukan penelaan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga:  Dumai Diselimuti Kabut Asap

Lebih jauh disampaikannya, kepada para pihak yang dimintai keterangan hendaknya dapat menjelaskan duduk persoalannya. Sehingga dalam penetapan tersangka pada perkara tersebut tidak ada kesalahan. “Apabila ada panggilan, hendaknya dapat hadir dan dapat memberi penjelasan sesuai yang diminta,” terangnya.(kom)

Laporan KASMEDI, Rengat

(RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Setelah pekan kemarin, penyidik meminta keterangan Kepala Bagian (Kabag) Kesra berinisial AJ, pada pekan ini kembali memanggil sejumlah pihak.

Saat ini penyidik Kejari menggali dugaan penyelewengan anggaran makan minum pada MTQ 2017 lalu pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda). Di mana anggaran makan minum tersebut mencapai Rp709.554.000 terindikasi ada mark up.

Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansuri SH mengatakan bahwa kembali akan memanggil sejumlah pihak sesuai keterangan yang diberikan Kabag Kesra.

Baca Juga:  Tambahan 1 Positif Warga Dumai dari Klaster Magetan

 â€œUntuk saat ini pemanggilan tetap mengacu kepada keterangan saksi sebelumnya,” ujar Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri, Senin (24/6).

Memang sebutnya, pengadaan makan dan minum diacara MTQ pada tahun 2017 lalu dilakukan lelang kepada pihak ketiga. Namun dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan mark up pada kegiatan tersebut belum akan dimintai keterangannya.

Pemanggilan pihak ketiga selaku pemenang tender kegiatan pengadaan makan dan minum, setelah beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan MTQ sudah dimintai keterangan. “Pemanggilan untuk dimintai keterangan masih pihak-pihak yang ada pada Bagian Kesra,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan penanganan dugaan mark up pada kegiatan makan minum tersebut terus berjalan. Setelah para pihak dimintai keterangan, baru akan dilakukan penelaan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga:  Ungkap hingga Terang Benderang Pengunduran Diri Berjamaah Kasek di Inhu

Lebih jauh disampaikannya, kepada para pihak yang dimintai keterangan hendaknya dapat menjelaskan duduk persoalannya. Sehingga dalam penetapan tersangka pada perkara tersebut tidak ada kesalahan. “Apabila ada panggilan, hendaknya dapat hadir dan dapat memberi penjelasan sesuai yang diminta,” terangnya.(kom)

Laporan KASMEDI, Rengat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kejari Dalami Dugaan Korupsi di Kesra

(RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Setelah pekan kemarin, penyidik meminta keterangan Kepala Bagian (Kabag) Kesra berinisial AJ, pada pekan ini kembali memanggil sejumlah pihak.

Saat ini penyidik Kejari menggali dugaan penyelewengan anggaran makan minum pada MTQ 2017 lalu pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda). Di mana anggaran makan minum tersebut mencapai Rp709.554.000 terindikasi ada mark up.

Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansuri SH mengatakan bahwa kembali akan memanggil sejumlah pihak sesuai keterangan yang diberikan Kabag Kesra.

Baca Juga:  Ibu Riandy Pernah Bermimpi Tak Dapat Meraih Benda yang Hanyut

 â€œUntuk saat ini pemanggilan tetap mengacu kepada keterangan saksi sebelumnya,” ujar Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri, Senin (24/6).

Memang sebutnya, pengadaan makan dan minum diacara MTQ pada tahun 2017 lalu dilakukan lelang kepada pihak ketiga. Namun dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan mark up pada kegiatan tersebut belum akan dimintai keterangannya.

Pemanggilan pihak ketiga selaku pemenang tender kegiatan pengadaan makan dan minum, setelah beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan MTQ sudah dimintai keterangan. “Pemanggilan untuk dimintai keterangan masih pihak-pihak yang ada pada Bagian Kesra,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan penanganan dugaan mark up pada kegiatan makan minum tersebut terus berjalan. Setelah para pihak dimintai keterangan, baru akan dilakukan penelaan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Iqbal Sebut Situasi Lalin Riau-Sumbar Ramai Lancar

Lebih jauh disampaikannya, kepada para pihak yang dimintai keterangan hendaknya dapat menjelaskan duduk persoalannya. Sehingga dalam penetapan tersangka pada perkara tersebut tidak ada kesalahan. “Apabila ada panggilan, hendaknya dapat hadir dan dapat memberi penjelasan sesuai yang diminta,” terangnya.(kom)

Laporan KASMEDI, Rengat

(RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Setelah pekan kemarin, penyidik meminta keterangan Kepala Bagian (Kabag) Kesra berinisial AJ, pada pekan ini kembali memanggil sejumlah pihak.

Saat ini penyidik Kejari menggali dugaan penyelewengan anggaran makan minum pada MTQ 2017 lalu pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda). Di mana anggaran makan minum tersebut mencapai Rp709.554.000 terindikasi ada mark up.

Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansuri SH mengatakan bahwa kembali akan memanggil sejumlah pihak sesuai keterangan yang diberikan Kabag Kesra.

Baca Juga:  Oknum Kades Minta "Jatah"

 â€œUntuk saat ini pemanggilan tetap mengacu kepada keterangan saksi sebelumnya,” ujar Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri, Senin (24/6).

Memang sebutnya, pengadaan makan dan minum diacara MTQ pada tahun 2017 lalu dilakukan lelang kepada pihak ketiga. Namun dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan mark up pada kegiatan tersebut belum akan dimintai keterangannya.

Pemanggilan pihak ketiga selaku pemenang tender kegiatan pengadaan makan dan minum, setelah beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan MTQ sudah dimintai keterangan. “Pemanggilan untuk dimintai keterangan masih pihak-pihak yang ada pada Bagian Kesra,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan penanganan dugaan mark up pada kegiatan makan minum tersebut terus berjalan. Setelah para pihak dimintai keterangan, baru akan dilakukan penelaan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga:  Ibu Riandy Pernah Bermimpi Tak Dapat Meraih Benda yang Hanyut

Lebih jauh disampaikannya, kepada para pihak yang dimintai keterangan hendaknya dapat menjelaskan duduk persoalannya. Sehingga dalam penetapan tersangka pada perkara tersebut tidak ada kesalahan. “Apabila ada panggilan, hendaknya dapat hadir dan dapat memberi penjelasan sesuai yang diminta,” terangnya.(kom)

Laporan KASMEDI, Rengat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari