- Advertisement -
DURI (RIAUPOS.CO) – Adanya obat-obatan yang sudah kedaluwarsa di ruang bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada, yang belum dipindahkan dan dirapikan ke bangunan baru di Balai Raja bakal ditarik oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Bengkalis.
“Namun obat-obatan kedaluwarsa tersebut telah dipisahkan dari sediaan obat-obatan yang tidak kedaluwarsa, dan disimpan ruangan terkunci (gembok) agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat umum. Hanya saja informasi di lapangan, ruangan tersebut dibongkar orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Bengkalis Ermanto SKM MKM, Ahad (24/3).
- Advertisement -
Ia menyebutkan, obat-obatan kedaluwarsa tersebut direncanakan akan dirapikan, dikemas ulang dan kemudian dikembalikan ke UPTD Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Diskes Bengkalis, untuk selanjutnya akan dihancurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ermanto juga mengatakan, obat-obatan yang kedaluwarsa tersebut merupakan program obat-obatan yang bersumber dari dana APBN (Kementerian) yang dialokasikan melalui Diskes Provinsi Riau, selanjutnya melalui Diskes kabupaten/kota dan berakhir di Puskesmas untuk digunakan.(ksm)
DURI (RIAUPOS.CO) – Adanya obat-obatan yang sudah kedaluwarsa di ruang bangunan lama UPT Puskesmas Pinggir di Jalan Gajah Mada, yang belum dipindahkan dan dirapikan ke bangunan baru di Balai Raja bakal ditarik oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Bengkalis.
“Namun obat-obatan kedaluwarsa tersebut telah dipisahkan dari sediaan obat-obatan yang tidak kedaluwarsa, dan disimpan ruangan terkunci (gembok) agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat umum. Hanya saja informasi di lapangan, ruangan tersebut dibongkar orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Bengkalis Ermanto SKM MKM, Ahad (24/3).
- Advertisement -
Ia menyebutkan, obat-obatan kedaluwarsa tersebut direncanakan akan dirapikan, dikemas ulang dan kemudian dikembalikan ke UPTD Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Diskes Bengkalis, untuk selanjutnya akan dihancurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ermanto juga mengatakan, obat-obatan yang kedaluwarsa tersebut merupakan program obat-obatan yang bersumber dari dana APBN (Kementerian) yang dialokasikan melalui Diskes Provinsi Riau, selanjutnya melalui Diskes kabupaten/kota dan berakhir di Puskesmas untuk digunakan.(ksm)