PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Riau mengalami over kapasitas akut. Bahkan dua di antaranya berada di daftar puncak sebagai lapas terpadat di Indonesia. Data yang dihimpun Riau Pos, lapas ranking I terpadat di Indonesia itu adalah Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang melebihi kapasitas sampai 864 persen.
Menyusul terpadat kedua adalah Kelas II B Telukkuantan. Dengan kapasitas hanya untuk 53 penghuni tapi diisi oleh 397 orang. Angka kelebihan kapasitasnya mencapai 649 persen. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Riau Pujo Harinto mengetahui dengan pasti kondisi ini.
"Saat ini lapas dan rutan yang ada di Riau dalam kondisi overkapasitas yang sangat luar biasa. Bahkan lapas terpadat nomor satu dan dua se-Indonesia saat ini adalah Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan Lapas Kelas IIB Telukkuantan. Untuk mengatasi permasalahan overkapasitas ini selain melakukan pemindahan narapidana ke lapas dan rutan yang tingkat kepadatannya lebih rendah," ungkap Pujo.
Hanya saja, saat ini hampir seluruh lapas di Riau melebihi kapasitas. Selain pendistribusian dari lapas padat ke lapas yang kedapatannya lebih rendah. Kemenkum HAM Wilayah Riau menurut Pujo juga sudah mengusulkan pembangunan blok dan gedung lapas baru di Provinsi Riau.
Pujo menyebutkan, salah satu usulan pembangunan lapas baru itu segera terwujud dalam waktu dekat. Usulan itu adalah usulan pembangunan gedung baru untuk Lapas Kelas IIA Bagansiapi-api yang memang sudah mengalami over kapasitas akut. Menurut Pujo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir telah menghibahkan tanah seluas 14,2 hektare untuk pembangunannya.
Saat ini, menurut Pujo, sedang dilakukan tahap relokasi pembangunan gedung baru untuk Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi tersebut. Lokasinya pun sudah pula ditentukan. Yaitu di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Pujo berharap pembangunan gedung baru lapas terpadat di Indonesia dapat terealisasi sesuai rencana.
Selain mengusulkan pembangunan gedung baru, Kemenkum HAM Riau juga mengusulkan blok khusus. Blok khusus ini akan diperuntukkan bagi narapidana kasus narkotika.
Mereka yang akan dipindahkan ke blok khusus ini adalah narapidana yang disinyalir masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan rutan.
Pembangunan blok khusus ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba pada lapas dan rutan. Pujo menyebutkan, selain menyiapkan blok khusus, pihaknya juga akan mengambil tindakan bagi para petugas yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
Selain dua lapas dengan overkapasitas tinggi itu, kondisi lapas maupun rutan lainnya di Riau juga tidak kalah memprihatinkan. Dari 16 lapas maupun rutan di Riau, hanya dua rutan yang berstatus hijau atau tidak mengalami overkapasitas sama sekali. Itu adalah LPKA Kelas II Pekanbaru yang berkapasitas 160 orang, hanya terisi 81 orang. Lalu Lapas Terbuka Kelas III Rumbai yang berkapasitas 78 saat data ini diterima Riau Pos baru diisi satu orang tahanan.
Sementara yang lainnya juga masih sangat padat. Sebut saja Rutan Kelas II B Dumai yang berkasitas 256 diisi 1.158 penghuni dengan persentase over kapasitas 352 persen, disusul Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dengan kapasitas 175 disesaki 764 penghuni. Begitu juga Lapas Kelas II A Bengkalis yang berkapasitas 393 diisi 1704 penghuni atau berlebih 334 persen.
Lalu Kelas II B Siak Sri Indrapura yang berkapasitas 128 diisi oleh 511 tahanan, berlebih 299 persen. Lapas Kelas I Pekanbaru yang berkapasitas 561, diisi 2.151 tahanan. Lapas Kelas II B Selatpanjang juga mengalami over kapasitas hebat, mencapai 257 persen dengan kapasitas hanya untuk 83 justru dihuni 296 tahanan.
Lapas yang cukup besar daya tampungnya setelah lapas di Pekanbaru, Lapas Kelas II A Bangkinang juga bernasib hampir sama. Disini, dengan kapasitas 772 tahanan tapi disesaki 1.856 tahanan sekaligus atau berlebih sekitar 140 persen. Ada Lapas Kelas II A Tembilahan yang berpenghuni 824 tahanan dari kapasitas seharunya hanya untuk 360 tahanan atau berlebih 129 persen dari kapasitas.
Tidak ketinggalan, lapas khusus narapidana kasus narkotika juga mengalami nasib yang sama. Seperti Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai yang kini keterisiannya mencapai 120 persen. Maka Kemenkum HAM juga membangun blok khusus narapidana narkotika di sejumlah lapas.
Sementara sejumlah lapas lainnya di kabupaten/kota di Riau juga mengalami overkapasitas, namun tidak separah lapas-lapas yang telah disebutkan sebelumnya. Sebut saja Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru yang kelebihan kapasitas 108 persen, Lapas Kelas II A Pekanbaru over kapasitas 96 persen, Rutan Kelas II B Rengat yang mengalami kelebihan kapasitas sebesar 9 persen dari kapasitas seharusnya.
Terlepas dari kondisi lapas yang kebanyakan sudah tidak memadai daya tampungnya, Pujo menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau yang akan terus berupaya berbenah diri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Riau. Saat ini Kanwil Kemenkumham Riau beserta Unit Pelaksana Teknis sedang melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Kami meminta dukungan seluruh masyarakat Riau untuk memberikan masukan dan saran sehingga Kami dapat berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas," tutup Pujo.(end)