Senin, 7 April 2025
spot_img

SH Dinonkatifkan sebagai Dekan FISIP dan Dosen Unri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar tersangka kasus pencabulan, SH, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Universitas Riau (Unri). Salinan surat yang diterima RiauPos.co pada Rabu (22/12/2021) pagi ini juga menyatakan, SH turut diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai pengajar atau dosen di FISIP Unri.

Surat Keputusan Rektor bernomor  4405/UN19/KP/2021 itu ditandatangani oleh Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DA. Surat itu tertanggal Selasa, 21 Desember 2021, lengkap dengan stempel Unri berlogo Unri. Dalam surat itu juga disebutkan, pemberhentian itu untuk keperluan pemeriksaan. SH dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.

Riaupos.co mencoba konfirmasi hal ini kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri Sri Endang. Tidak membantah surat tersebut, namun yang bersangkutan menolak berkomentar terkait penonaktifan SH tersebut.

Baca Juga:  Tekad Bupati Rohul Jadikan Tempat Kelahiran Syekh Abdul Wahab Rokan sebagai Pusat Kegiatan Suluk

’’Mengenai kewenangan pemberhentian sementara Terlapor (SH, red) ada di Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbud-Ristek Jadi bukan kewenangan Satgas, sehingga Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu,’’ jelas Sri Endang.

Sementara itu, Tim Satgas PPKS Bidang Perlindungan yang juga Presiden Mahasiswa (Presma) Unri Kaharuddin membenarkan kabar pemberhentian SH dan tugasnya sebagai Dekan maupun sebagai tenaga pengajar di FISIP Unri. Namun dirinya menolak berkomentar dan mempersilahkan Riaupos.co menanyakan hal tersebut kepada Ketua Satgas PPKS Unri.

’’Kontak Ketua Satgas (Sri Endang, red) bang, Kahar hanya bagian dari Satgas. Juru bicaranya beliau,’’ sebutnya lewat pesan singkat sambil menyisipkan kontak Sri Endang, pagi tadi.

Baca Juga:  Restu Rahim Deklarasi Balon Ketua IKA FISIP Unri: Menyatukan yang Terserak

Terkait surat pemberhentian yang kini sudah beredar di dunia maya tersebut, belum ada Pemimpin Unri yang berkomentar. Juru Bicara Pimpinan Unri untuk kasus ini, Prof Dr Sujianto, ketikan dihubungi awak media belum memberikan tanggapan. Hingga tulisan ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya juga belum direspon.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar tersangka kasus pencabulan, SH, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Universitas Riau (Unri). Salinan surat yang diterima RiauPos.co pada Rabu (22/12/2021) pagi ini juga menyatakan, SH turut diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai pengajar atau dosen di FISIP Unri.

Surat Keputusan Rektor bernomor  4405/UN19/KP/2021 itu ditandatangani oleh Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DA. Surat itu tertanggal Selasa, 21 Desember 2021, lengkap dengan stempel Unri berlogo Unri. Dalam surat itu juga disebutkan, pemberhentian itu untuk keperluan pemeriksaan. SH dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.

Riaupos.co mencoba konfirmasi hal ini kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri Sri Endang. Tidak membantah surat tersebut, namun yang bersangkutan menolak berkomentar terkait penonaktifan SH tersebut.

Baca Juga:  Ditemukan 33 Pasien Positif Klaster Perkantoran di Bengkalis

’’Mengenai kewenangan pemberhentian sementara Terlapor (SH, red) ada di Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbud-Ristek Jadi bukan kewenangan Satgas, sehingga Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu,’’ jelas Sri Endang.

Sementara itu, Tim Satgas PPKS Bidang Perlindungan yang juga Presiden Mahasiswa (Presma) Unri Kaharuddin membenarkan kabar pemberhentian SH dan tugasnya sebagai Dekan maupun sebagai tenaga pengajar di FISIP Unri. Namun dirinya menolak berkomentar dan mempersilahkan Riaupos.co menanyakan hal tersebut kepada Ketua Satgas PPKS Unri.

’’Kontak Ketua Satgas (Sri Endang, red) bang, Kahar hanya bagian dari Satgas. Juru bicaranya beliau,’’ sebutnya lewat pesan singkat sambil menyisipkan kontak Sri Endang, pagi tadi.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Terapkan Sistem Swakelola

Terkait surat pemberhentian yang kini sudah beredar di dunia maya tersebut, belum ada Pemimpin Unri yang berkomentar. Juru Bicara Pimpinan Unri untuk kasus ini, Prof Dr Sujianto, ketikan dihubungi awak media belum memberikan tanggapan. Hingga tulisan ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya juga belum direspon.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

SH Dinonkatifkan sebagai Dekan FISIP dan Dosen Unri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar tersangka kasus pencabulan, SH, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Universitas Riau (Unri). Salinan surat yang diterima RiauPos.co pada Rabu (22/12/2021) pagi ini juga menyatakan, SH turut diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai pengajar atau dosen di FISIP Unri.

Surat Keputusan Rektor bernomor  4405/UN19/KP/2021 itu ditandatangani oleh Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DA. Surat itu tertanggal Selasa, 21 Desember 2021, lengkap dengan stempel Unri berlogo Unri. Dalam surat itu juga disebutkan, pemberhentian itu untuk keperluan pemeriksaan. SH dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.

Riaupos.co mencoba konfirmasi hal ini kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri Sri Endang. Tidak membantah surat tersebut, namun yang bersangkutan menolak berkomentar terkait penonaktifan SH tersebut.

Baca Juga:  Kejati Terima SPDP PT SSS

’’Mengenai kewenangan pemberhentian sementara Terlapor (SH, red) ada di Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbud-Ristek Jadi bukan kewenangan Satgas, sehingga Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu,’’ jelas Sri Endang.

Sementara itu, Tim Satgas PPKS Bidang Perlindungan yang juga Presiden Mahasiswa (Presma) Unri Kaharuddin membenarkan kabar pemberhentian SH dan tugasnya sebagai Dekan maupun sebagai tenaga pengajar di FISIP Unri. Namun dirinya menolak berkomentar dan mempersilahkan Riaupos.co menanyakan hal tersebut kepada Ketua Satgas PPKS Unri.

’’Kontak Ketua Satgas (Sri Endang, red) bang, Kahar hanya bagian dari Satgas. Juru bicaranya beliau,’’ sebutnya lewat pesan singkat sambil menyisipkan kontak Sri Endang, pagi tadi.

Baca Juga:  PT CPI Bantu Anggota Pramuka Terdampak Covid-19

Terkait surat pemberhentian yang kini sudah beredar di dunia maya tersebut, belum ada Pemimpin Unri yang berkomentar. Juru Bicara Pimpinan Unri untuk kasus ini, Prof Dr Sujianto, ketikan dihubungi awak media belum memberikan tanggapan. Hingga tulisan ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya juga belum direspon.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar tersangka kasus pencabulan, SH, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Universitas Riau (Unri). Salinan surat yang diterima RiauPos.co pada Rabu (22/12/2021) pagi ini juga menyatakan, SH turut diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai pengajar atau dosen di FISIP Unri.

Surat Keputusan Rektor bernomor  4405/UN19/KP/2021 itu ditandatangani oleh Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DA. Surat itu tertanggal Selasa, 21 Desember 2021, lengkap dengan stempel Unri berlogo Unri. Dalam surat itu juga disebutkan, pemberhentian itu untuk keperluan pemeriksaan. SH dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.

Riaupos.co mencoba konfirmasi hal ini kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri Sri Endang. Tidak membantah surat tersebut, namun yang bersangkutan menolak berkomentar terkait penonaktifan SH tersebut.

Baca Juga:  Milad Pertama, Persaudaraan Masyarakat Lampung Pekanbaru Gelar Kegiatan Sosial

’’Mengenai kewenangan pemberhentian sementara Terlapor (SH, red) ada di Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbud-Ristek Jadi bukan kewenangan Satgas, sehingga Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu,’’ jelas Sri Endang.

Sementara itu, Tim Satgas PPKS Bidang Perlindungan yang juga Presiden Mahasiswa (Presma) Unri Kaharuddin membenarkan kabar pemberhentian SH dan tugasnya sebagai Dekan maupun sebagai tenaga pengajar di FISIP Unri. Namun dirinya menolak berkomentar dan mempersilahkan Riaupos.co menanyakan hal tersebut kepada Ketua Satgas PPKS Unri.

’’Kontak Ketua Satgas (Sri Endang, red) bang, Kahar hanya bagian dari Satgas. Juru bicaranya beliau,’’ sebutnya lewat pesan singkat sambil menyisipkan kontak Sri Endang, pagi tadi.

Baca Juga:  Kendaraan ODOL Terjaring Razia di Rohil Didominasi dari Luar Riau

Terkait surat pemberhentian yang kini sudah beredar di dunia maya tersebut, belum ada Pemimpin Unri yang berkomentar. Juru Bicara Pimpinan Unri untuk kasus ini, Prof Dr Sujianto, ketikan dihubungi awak media belum memberikan tanggapan. Hingga tulisan ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya juga belum direspon.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari