Sabtu, 19 Juli 2025

Warga Binaan Juga Perlu Healing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Healing, istilah kekinian itu tidak hanya bisa dinikmati oleh orang-orang bebas. Para narapidana juga berhak mendapatkan healing. Kegiatan ini tidak hanya memberikan penyegaran pikiran bagi para napi, tapi juga untuk kesehatan.

Kegiatan Healing ini dinikmati warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nakotika Kelas II B Rumbai. Puluhan napi tersebut mengikuti aktivitas luar ruangan, outbound, bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam kegiatan yang bertajuk Healing Time, Kamis (21/7).

Tidak kurang dari 50 napi dari program pembinaan pramuka tersebut mengikuti kegiatan fisik yang ceria. Kegiatan dikemas PKBI dengan penuh kehangatan dan suasana kekeluargaan. Hal itu dimaksudkan agar para napi benar-benar mendapatkan manfaat healing tersebut.

Berbagai permainan kekompakan, olahraga, kegiatan ketangkasan digelar. Para napi diajak melakukan kegiatan ringan, sehat, sekaligus menimbulkan
keceriaan. Tidak jarang mereka terlihat tertawa lepas di sela-sela prosesi kegiatan yang memang dikemas supaya menarik oleh tim dari PKBI. Terkait kegiatan ini, Kepala Lapas Narkotika Rumbai Robinson Peranginangin menyebutkan, para napi memang berhak untuk mendapatkan healing. Apalagi menurutnya, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Lapas, yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan  dengan tujuan untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan meyelesaikan konflik. Lapas juga dituntut memperbaiki napi dan mempersiapkan mereka agar kembali bisa berbaur secara sehat dengan masyarakat.

Baca Juga:  Belasan Siswa SDN 153 Pekanbaru Tumbang Terkena Asap

"Pada hakikatnya, para WBP juga berhak untuk mendapatkan healing time, layaknya masyarakat umum lainnya. Jika tidak bisa healing keluar, karena masih dalam masa hukuman. Kita bisa mengatasi keterbatasan dengan memanfaatkan lokasi Lapas dengan melakukan kegiatan outbond," terang Robinson.

Kegiatan seharian itu menurut Robinson juga  berguna untuk menjaga kebugaran tubuh dan mengurangi stress. Kegiatan itu juga berguna untuk menjaga silaturahmi dan kekompakan sesama napi dan agar tidak merasa tertekan hingga terlalu larut dalam permasalahan masing-masing.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi kegiatan yang digelar Lapas Kelas II B Narkotika Rumbai tersebut. Dalam melakukan pembinaan, Lapas harus kreatif dalam melakukan inovasi.

Baca Juga:  Sang Presiden Akan Temui Menteri KKP

"Saat ini kita dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas di dalam Lapas dan Rutan. Langkah yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Rumbai dengan melakukan outbond meskipun di dalam Lapas dapat meningkatkan keakraban sesama WBP serta dapat memperkuat imunitas, sehingga WBP tetap sehat secara fisik dan mental," sebut Jahari.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Healing, istilah kekinian itu tidak hanya bisa dinikmati oleh orang-orang bebas. Para narapidana juga berhak mendapatkan healing. Kegiatan ini tidak hanya memberikan penyegaran pikiran bagi para napi, tapi juga untuk kesehatan.

Kegiatan Healing ini dinikmati warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nakotika Kelas II B Rumbai. Puluhan napi tersebut mengikuti aktivitas luar ruangan, outbound, bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam kegiatan yang bertajuk Healing Time, Kamis (21/7).

Tidak kurang dari 50 napi dari program pembinaan pramuka tersebut mengikuti kegiatan fisik yang ceria. Kegiatan dikemas PKBI dengan penuh kehangatan dan suasana kekeluargaan. Hal itu dimaksudkan agar para napi benar-benar mendapatkan manfaat healing tersebut.

Berbagai permainan kekompakan, olahraga, kegiatan ketangkasan digelar. Para napi diajak melakukan kegiatan ringan, sehat, sekaligus menimbulkan
keceriaan. Tidak jarang mereka terlihat tertawa lepas di sela-sela prosesi kegiatan yang memang dikemas supaya menarik oleh tim dari PKBI. Terkait kegiatan ini, Kepala Lapas Narkotika Rumbai Robinson Peranginangin menyebutkan, para napi memang berhak untuk mendapatkan healing. Apalagi menurutnya, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Lapas, yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan  dengan tujuan untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan meyelesaikan konflik. Lapas juga dituntut memperbaiki napi dan mempersiapkan mereka agar kembali bisa berbaur secara sehat dengan masyarakat.

Baca Juga:  Kapolda Riau Sertijab 11 Kapolres

"Pada hakikatnya, para WBP juga berhak untuk mendapatkan healing time, layaknya masyarakat umum lainnya. Jika tidak bisa healing keluar, karena masih dalam masa hukuman. Kita bisa mengatasi keterbatasan dengan memanfaatkan lokasi Lapas dengan melakukan kegiatan outbond," terang Robinson.

- Advertisement -

Kegiatan seharian itu menurut Robinson juga  berguna untuk menjaga kebugaran tubuh dan mengurangi stress. Kegiatan itu juga berguna untuk menjaga silaturahmi dan kekompakan sesama napi dan agar tidak merasa tertekan hingga terlalu larut dalam permasalahan masing-masing.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi kegiatan yang digelar Lapas Kelas II B Narkotika Rumbai tersebut. Dalam melakukan pembinaan, Lapas harus kreatif dalam melakukan inovasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Belasan Siswa SDN 153 Pekanbaru Tumbang Terkena Asap

"Saat ini kita dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas di dalam Lapas dan Rutan. Langkah yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Rumbai dengan melakukan outbond meskipun di dalam Lapas dapat meningkatkan keakraban sesama WBP serta dapat memperkuat imunitas, sehingga WBP tetap sehat secara fisik dan mental," sebut Jahari.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Healing, istilah kekinian itu tidak hanya bisa dinikmati oleh orang-orang bebas. Para narapidana juga berhak mendapatkan healing. Kegiatan ini tidak hanya memberikan penyegaran pikiran bagi para napi, tapi juga untuk kesehatan.

Kegiatan Healing ini dinikmati warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nakotika Kelas II B Rumbai. Puluhan napi tersebut mengikuti aktivitas luar ruangan, outbound, bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam kegiatan yang bertajuk Healing Time, Kamis (21/7).

Tidak kurang dari 50 napi dari program pembinaan pramuka tersebut mengikuti kegiatan fisik yang ceria. Kegiatan dikemas PKBI dengan penuh kehangatan dan suasana kekeluargaan. Hal itu dimaksudkan agar para napi benar-benar mendapatkan manfaat healing tersebut.

Berbagai permainan kekompakan, olahraga, kegiatan ketangkasan digelar. Para napi diajak melakukan kegiatan ringan, sehat, sekaligus menimbulkan
keceriaan. Tidak jarang mereka terlihat tertawa lepas di sela-sela prosesi kegiatan yang memang dikemas supaya menarik oleh tim dari PKBI. Terkait kegiatan ini, Kepala Lapas Narkotika Rumbai Robinson Peranginangin menyebutkan, para napi memang berhak untuk mendapatkan healing. Apalagi menurutnya, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Lapas, yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan  dengan tujuan untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan meyelesaikan konflik. Lapas juga dituntut memperbaiki napi dan mempersiapkan mereka agar kembali bisa berbaur secara sehat dengan masyarakat.

Baca Juga:  Sang Presiden Akan Temui Menteri KKP

"Pada hakikatnya, para WBP juga berhak untuk mendapatkan healing time, layaknya masyarakat umum lainnya. Jika tidak bisa healing keluar, karena masih dalam masa hukuman. Kita bisa mengatasi keterbatasan dengan memanfaatkan lokasi Lapas dengan melakukan kegiatan outbond," terang Robinson.

Kegiatan seharian itu menurut Robinson juga  berguna untuk menjaga kebugaran tubuh dan mengurangi stress. Kegiatan itu juga berguna untuk menjaga silaturahmi dan kekompakan sesama napi dan agar tidak merasa tertekan hingga terlalu larut dalam permasalahan masing-masing.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi kegiatan yang digelar Lapas Kelas II B Narkotika Rumbai tersebut. Dalam melakukan pembinaan, Lapas harus kreatif dalam melakukan inovasi.

Baca Juga:  Kapolda Riau Sertijab 11 Kapolres

"Saat ini kita dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas di dalam Lapas dan Rutan. Langkah yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Rumbai dengan melakukan outbond meskipun di dalam Lapas dapat meningkatkan keakraban sesama WBP serta dapat memperkuat imunitas, sehingga WBP tetap sehat secara fisik dan mental," sebut Jahari.(end)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari