Bupati Kuansing Jawab 20 Pertanyaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/6). Kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait aduan pihaknya terkait dugaan pemerasan oleh oknum Kejari Kuansing. Sekitar 20 pertanyaan diajukan pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati Riau kepada Andi.

Andi Putra datang ke Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya H Aswin E Siregar SH MH CTL. Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rombongan menuju ruang Bidang Pengawasan Kejati Riau. Asintel Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH membenarkan adanya pemanggilan terhadap Andi Putra.

- Advertisement -

"Hari ini (kemarin, red) di Kantor Kejati sudah diminta keterangan. Ada empat orang," ujar Raharjo.

Selain Andi Putra, Bidang Pengawasan juga meminta keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing nonaktif Hendra AP, mantan tenaga honorer Kejari Kuansing Oji D, dan seseorang dari DPRD Kuansing. Raharjo mengatakan, pemanggilan terhadap Andi Putra dan pelapor lain sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemerasan oleh petinggi Kejari Kuansing ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, Jumat (18/6) lalu.

- Advertisement -

"Silakan menunggu hasil dari klarifikasinya," imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Bupati Kuansing Aswin E Siregar SH MH CTL saat dihubungi Riau Pos mengatakan, kedatangan kliennya sebagai tindak lanjut laporan yang sebelumnya diadukan pada Kejati Riau.

"Pada intinya kedatangan Pak Bupati ke Kejati adalah tindak lanjut dari laporan Pak Bupati kepada Kejati Riau terkait dugaan pemerasan oleh oknum Kejari Kuansing," kata dia.

Dia melanjutkan, pemanggilan oleh pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Riau adalah untuk memberikan keterangan.

"Tentunya dalam hal ini kami serahkan semua prosesnya pada pihak Kejati Riau," imbuhnya.

Ditambahkannya, seharian kemarin, Andi Putra menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan pemeriksa.

"Ada 20 poin diwawancarai," ungkapnya.

Kepada Aswin, Riau Pos menanyakan bukti apa yang dikantongi pihaknya dalam melaporkan oknum Kejari Kuansing ke Kejati Riau. "Terkait dengan bukti itu bisa ditanyakan pada kejaksaan," jawabnya.

Sementara itu terkait rencana Kajari Kuansing Hadiman akan melaporkan balik Andi Putra jika tuduhan pemerasan tidak terbukti, Aswin mempersilakan.

"Itu adalah hak konstitusional dia. Dia mau melaporkan balik secara hukum itu adalah hak konstitusional dia. Kami fokus pada laporan kami," tegasnya.

Penasihat Hukum Andi Putra lainnya, Dodi Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kehadiran orang nomor satu di Kuansing di Kejati Riau sebagai bentuk kooperatif atas laporan yang telah dibuat. Selanjutnya, dia mempercayakan proses tindaklanjut laporannya kepada Kejati Riau.

"Dan Pak Bupati menyerahkan sepenuhnya proses atas laporannya kepada pihak Kejati Riau," katanya.

Disampaikan Dodi, bahwa pernyataan resmi dari Bupati Kuansing hanya disampaikan melalui Tim Kuasa Hukumnya. Jika ada yang memberikan pernyataan mengatasnamakannya, itu tidak benar.

Dalam pada itu Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, apa yang dilaporkan Andi Putra dan Hendra AP adalah sebuah kepanikan dengan cara ingin membunuh karakternya sebagai Kajari Kuansing. Sebab, keduanya tersangkut masalah hukum yang sedang dalam proses.

"Andi Putra diperiksa sebagai saksi dalam kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing 2015 dan dalam kasus Pasar Modern 3 pilar. Sedangkan Hendra AP selaku mantan kepala BPKAD sebagai saksi dalam kasus SPJ fiktif tahun anggaran 2019," kata Hadiman.

Hadiman menyebutkan, jika dirinya dilaporkan dengan kasus pemerasan, mestinya sudah ada transaksi uang yang sudah diminta.

"Secara akal sehat, tidak mungkin kasu s 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 yang sudah begitu lama kok baru muncul pemerasan. Begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan Hotel Kuansing yang sudah lama dan saat ini sudah bergulir di persidangan, kok sekarang baru dikatakan pemerasan. Begitu juga kasus BPKAD tahun 2019, yang saat ini masih penyidikan," beber Hadiman.

Sebelumnya, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh Hadiman ke Kejati Riau. Permintaan uang itu disebut untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dakwaan dalam perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.

Tak hanya itu, ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum kepala seksi dan Rp300 juta untuk Hadiman.

Sementara Hendra AP dipanggil terkait dugaan pemerasan oleh oknum di Kejari Kuansing Rp3 miliar. Hal itu terkait dugaan penanganan korupsi dana SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Sebelumnya, Rizki Poliang SH MH selalu kuasa hukum Hendra AP menyebutkan, laporan disampaikan terpisah dengan Bupati Kuansing pada Jumat (18/6).

"Kami juga ingin ada keadilan," ucapnya.

Dia menjelaskan dugaan pemerasan terjadi ketika Hendra AP belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kira-kira bulan Januari," kata Rizki

Namun Riski enggan menyebutkan identitas pihak yang dilaporkan. Alasannya, Hendra AP belum selesai diperiksa.

"Terkait ini, masih kita rahasiakan identitasnya demi keamanan. Nanti ada waktu kita jelaskan ke publik," tutur Rizki.

Sebelumnya,  terkait dugaan pemerasan itu, Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, dengan tegas membantah. Menurutnya, tidak masuk akal jika ada pemeras sedangkan perkara masih berjalan hingga saat ini. Hadiman menyatakan sangat memahami tuduhan yang dialamatkan padanya. Apalagi saat ini banyak kasus dugaan korupsi di Kuansing yang sedang diusut kejaksaan.

"Saya paham apa yang dituduhkan kepada saya dan saya sudah antisipasi apa yang terjadi kepada saya," kata dia.

Mengenai dengan laporan dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya, Hadiman menghormati hal tersebut. Namun dirinya akan menindaklanjuti jika laporan Andi Putra ke Kejati Riau itu tidak terbukti. "Kalaulah menurut mereka itu benar, itu hak mereka melapor. Sekarang ini sudah menyangkut pribadi saya dan pastinya saya tidak tinggal diam. Mari kita buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum," singkatnya.(ali/jps/yas)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/6). Kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait aduan pihaknya terkait dugaan pemerasan oleh oknum Kejari Kuansing. Sekitar 20 pertanyaan diajukan pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati Riau kepada Andi.

Andi Putra datang ke Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya H Aswin E Siregar SH MH CTL. Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rombongan menuju ruang Bidang Pengawasan Kejati Riau. Asintel Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH membenarkan adanya pemanggilan terhadap Andi Putra.

"Hari ini (kemarin, red) di Kantor Kejati sudah diminta keterangan. Ada empat orang," ujar Raharjo.

Selain Andi Putra, Bidang Pengawasan juga meminta keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing nonaktif Hendra AP, mantan tenaga honorer Kejari Kuansing Oji D, dan seseorang dari DPRD Kuansing. Raharjo mengatakan, pemanggilan terhadap Andi Putra dan pelapor lain sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemerasan oleh petinggi Kejari Kuansing ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, Jumat (18/6) lalu.

"Silakan menunggu hasil dari klarifikasinya," imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Bupati Kuansing Aswin E Siregar SH MH CTL saat dihubungi Riau Pos mengatakan, kedatangan kliennya sebagai tindak lanjut laporan yang sebelumnya diadukan pada Kejati Riau.

"Pada intinya kedatangan Pak Bupati ke Kejati adalah tindak lanjut dari laporan Pak Bupati kepada Kejati Riau terkait dugaan pemerasan oleh oknum Kejari Kuansing," kata dia.

Dia melanjutkan, pemanggilan oleh pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Riau adalah untuk memberikan keterangan.

"Tentunya dalam hal ini kami serahkan semua prosesnya pada pihak Kejati Riau," imbuhnya.

Ditambahkannya, seharian kemarin, Andi Putra menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan pemeriksa.

"Ada 20 poin diwawancarai," ungkapnya.

Kepada Aswin, Riau Pos menanyakan bukti apa yang dikantongi pihaknya dalam melaporkan oknum Kejari Kuansing ke Kejati Riau. "Terkait dengan bukti itu bisa ditanyakan pada kejaksaan," jawabnya.

Sementara itu terkait rencana Kajari Kuansing Hadiman akan melaporkan balik Andi Putra jika tuduhan pemerasan tidak terbukti, Aswin mempersilakan.

"Itu adalah hak konstitusional dia. Dia mau melaporkan balik secara hukum itu adalah hak konstitusional dia. Kami fokus pada laporan kami," tegasnya.

Penasihat Hukum Andi Putra lainnya, Dodi Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kehadiran orang nomor satu di Kuansing di Kejati Riau sebagai bentuk kooperatif atas laporan yang telah dibuat. Selanjutnya, dia mempercayakan proses tindaklanjut laporannya kepada Kejati Riau.

"Dan Pak Bupati menyerahkan sepenuhnya proses atas laporannya kepada pihak Kejati Riau," katanya.

Disampaikan Dodi, bahwa pernyataan resmi dari Bupati Kuansing hanya disampaikan melalui Tim Kuasa Hukumnya. Jika ada yang memberikan pernyataan mengatasnamakannya, itu tidak benar.

Dalam pada itu Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, apa yang dilaporkan Andi Putra dan Hendra AP adalah sebuah kepanikan dengan cara ingin membunuh karakternya sebagai Kajari Kuansing. Sebab, keduanya tersangkut masalah hukum yang sedang dalam proses.

"Andi Putra diperiksa sebagai saksi dalam kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing 2015 dan dalam kasus Pasar Modern 3 pilar. Sedangkan Hendra AP selaku mantan kepala BPKAD sebagai saksi dalam kasus SPJ fiktif tahun anggaran 2019," kata Hadiman.

Hadiman menyebutkan, jika dirinya dilaporkan dengan kasus pemerasan, mestinya sudah ada transaksi uang yang sudah diminta.

"Secara akal sehat, tidak mungkin kasu s 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 yang sudah begitu lama kok baru muncul pemerasan. Begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan Hotel Kuansing yang sudah lama dan saat ini sudah bergulir di persidangan, kok sekarang baru dikatakan pemerasan. Begitu juga kasus BPKAD tahun 2019, yang saat ini masih penyidikan," beber Hadiman.

Sebelumnya, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh Hadiman ke Kejati Riau. Permintaan uang itu disebut untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dakwaan dalam perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.

Tak hanya itu, ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum kepala seksi dan Rp300 juta untuk Hadiman.

Sementara Hendra AP dipanggil terkait dugaan pemerasan oleh oknum di Kejari Kuansing Rp3 miliar. Hal itu terkait dugaan penanganan korupsi dana SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Sebelumnya, Rizki Poliang SH MH selalu kuasa hukum Hendra AP menyebutkan, laporan disampaikan terpisah dengan Bupati Kuansing pada Jumat (18/6).

"Kami juga ingin ada keadilan," ucapnya.

Dia menjelaskan dugaan pemerasan terjadi ketika Hendra AP belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kira-kira bulan Januari," kata Rizki

Namun Riski enggan menyebutkan identitas pihak yang dilaporkan. Alasannya, Hendra AP belum selesai diperiksa.

"Terkait ini, masih kita rahasiakan identitasnya demi keamanan. Nanti ada waktu kita jelaskan ke publik," tutur Rizki.

Sebelumnya,  terkait dugaan pemerasan itu, Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, dengan tegas membantah. Menurutnya, tidak masuk akal jika ada pemeras sedangkan perkara masih berjalan hingga saat ini. Hadiman menyatakan sangat memahami tuduhan yang dialamatkan padanya. Apalagi saat ini banyak kasus dugaan korupsi di Kuansing yang sedang diusut kejaksaan.

"Saya paham apa yang dituduhkan kepada saya dan saya sudah antisipasi apa yang terjadi kepada saya," kata dia.

Mengenai dengan laporan dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya, Hadiman menghormati hal tersebut. Namun dirinya akan menindaklanjuti jika laporan Andi Putra ke Kejati Riau itu tidak terbukti. "Kalaulah menurut mereka itu benar, itu hak mereka melapor. Sekarang ini sudah menyangkut pribadi saya dan pastinya saya tidak tinggal diam. Mari kita buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum," singkatnya.(ali/jps/yas)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya