Kamis, 19 September 2024

Segera, BBNKB Diskon 100 Persen

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2022 akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah karena saat ini banyak kendaraan beroperasi di Riau namun tidak menggunakan plat nomor Riau.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengatakan, untuk menerapkan program tersebut, Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Di mana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.

"Sebenarnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau yang mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final. Artinya tinggal menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan perda itu. Namun awal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahu kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut," kata Yoga.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Terapkan Sistem Swakelola

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaian tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan perihal perubahan itu melalui surat resmi.

- Advertisement -

"Tapi sampai sekarang kami belum terima surat. Namun sembari menunggu surat itu, kami secara pertahap melakukan penyusunan Perda Pajak menyesuaikan Undang-undang HKPD tersebut. Karena adanya aturan baru ini sama saja menyusun perda baru yang bisa mengakomodir program BBNKB 100 persen," terangnya.

Karena itu, kata Yoga, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri terkait penyesuaian undang-undang terbaru tersebut.

- Advertisement -

"Rencana kami akan konsultasi ke Kemendagri terkait penyusunan perda yang harus disesuaikan dengan Undang-undang HKPD itu, agar lebih jelas titik  persoalannya," sebutnya.

Yoga menambahkan, dengan kebijakan BBNKB 100 persen itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab saat ini potensi kendaraan plat non BM cukup banyak beroperasi di Riau.

Baca Juga:  Pekanbaru Kembali Zona Merah

"Kendaraan non BM ini masih banyak beroperasi di Riau. Sementara mereka tonase angkutan besar, sedangkan kapasitas jalan kita hanya bisa menahan beban 8-10 ton. Tentu jalan kita cepat rusak. Namun mirisnya mereka bayar pajak bukan di Riau," ungkapnya.

Selain potensi kendaraan non BM, terang Yoga, kendaraan BM juga potensinya cukup banyak. Karena berdasarkan penelusuran pihaknya banyak masyarakat membayar pajak kendaraan masih menggunakan KTP orang lain.

"Artinya mereka belum utuh memiliki kendaraan. Kondisi ini ada beberapa alasan, mungkin mereka membeli kendaraan bekas, sehingga ketika jatuh tempo pembayaran pajak tahunan mereka harus mencari orang milik kendaraan tersebut. Itu kan menyusahkan mereka sendiri. Dengan adanya kebijakan diskon 100 persen BBNKB, diharapkan perusahaan berkenan merubah plat kendaraannya menjadi plat BM. Sehingga ke depan bisa menarik potensi PKB," jelasnya.(hen)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2022 akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah karena saat ini banyak kendaraan beroperasi di Riau namun tidak menggunakan plat nomor Riau.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengatakan, untuk menerapkan program tersebut, Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Di mana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.

"Sebenarnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau yang mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final. Artinya tinggal menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan perda itu. Namun awal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahu kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut," kata Yoga.

Baca Juga:  Warga Diterkam Hewan Buas di Bengkalis

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaian tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan perihal perubahan itu melalui surat resmi.

"Tapi sampai sekarang kami belum terima surat. Namun sembari menunggu surat itu, kami secara pertahap melakukan penyusunan Perda Pajak menyesuaikan Undang-undang HKPD tersebut. Karena adanya aturan baru ini sama saja menyusun perda baru yang bisa mengakomodir program BBNKB 100 persen," terangnya.

Karena itu, kata Yoga, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri terkait penyesuaian undang-undang terbaru tersebut.

"Rencana kami akan konsultasi ke Kemendagri terkait penyusunan perda yang harus disesuaikan dengan Undang-undang HKPD itu, agar lebih jelas titik  persoalannya," sebutnya.

Yoga menambahkan, dengan kebijakan BBNKB 100 persen itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab saat ini potensi kendaraan plat non BM cukup banyak beroperasi di Riau.

Baca Juga:  Simulasi Lancar, BKD Riau Siap Gelar SKD CPNS

"Kendaraan non BM ini masih banyak beroperasi di Riau. Sementara mereka tonase angkutan besar, sedangkan kapasitas jalan kita hanya bisa menahan beban 8-10 ton. Tentu jalan kita cepat rusak. Namun mirisnya mereka bayar pajak bukan di Riau," ungkapnya.

Selain potensi kendaraan non BM, terang Yoga, kendaraan BM juga potensinya cukup banyak. Karena berdasarkan penelusuran pihaknya banyak masyarakat membayar pajak kendaraan masih menggunakan KTP orang lain.

"Artinya mereka belum utuh memiliki kendaraan. Kondisi ini ada beberapa alasan, mungkin mereka membeli kendaraan bekas, sehingga ketika jatuh tempo pembayaran pajak tahunan mereka harus mencari orang milik kendaraan tersebut. Itu kan menyusahkan mereka sendiri. Dengan adanya kebijakan diskon 100 persen BBNKB, diharapkan perusahaan berkenan merubah plat kendaraannya menjadi plat BM. Sehingga ke depan bisa menarik potensi PKB," jelasnya.(hen)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari