Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pekanbaru dan Bengkalis PPKM Level 3, RS Antisipasi Lonjakan Kasus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri yang berisi informasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk di Riau, ada dua daerah yang kembali diterapkan PPKM level 3. Yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Riau Masrul Kasmy mengatakan, naiknya level PPKM tersebut juga dipicu naiknya jumlah penambahan kasus Covid-19 terutama di Kota Pekanbaru. Penambahan kasus tercatat terus naik dalam sepekan ini.

"Dua daerah di Riau yakni Pekanbaru dan Bengkalis kembali naik ke PPKM level 3," kata Masrul.

Terkait naiknya level PPKM tersebut, pihaknya sudah langsung melakukan rapat koordinasi dengan rumah sakit rujukan Covid-19 di Riau. Rapat tersebut untuk mempertanyakan kesiapan ruang perawatan pasien positif Covid-19 jika nantinya terjadi lonjakan kasus.

"Kami sudah langsung melakukan rapat. Intinya rumah sakit tidak ada mengurangi ruang perawatan pasien. Begitu juga dengan oksigen, stoknya sangat mencukupi saat ini," ujarnya.

Terkait pembatasan yang diterapkan saat PPKM level 3, Masrul mengaku belum ada dibahas secara detail. Namun pada intinya, aturan pembatasan yang diterapkan tetap mengacu pada instruksi pemerintah pusat.

"Kalau pembatasan seperti penyekatan jalan belum ada, tapi untuk aturan jam buka tempat keramaian tetap sama seperti sebelumnya. Ada batasan jam yang harus dipatuhi," sebutnya.

Sementara itu untuk pasien positif Covid-19 di Riau per Selasa (15/2) bertambah 585 orang, penambahan tersebut tercatat terus meningkat. Dengan penambahan tersebut, maka total penderita Covid-19 di Riau sebanyak 131.713 orang.

"Sementara itu, untuk pasien yang sembuh bertambah 69 orang, sehingga total 124.974 orang yang sembuh," katanya.

Baca Juga:  Jalur Bersejarah Belum Terhadang

Untuk kabar dukanya, terdapat satu pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Sehingga total pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Riau sebanyak 4.130 orang.

Dari total pasien positif Covid-19 Riau, yang menjalani perawatan di rumah sakit 141 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri 2.468 orang.

"Sehingga saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 di Riau, baik yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri sebanyak 2.609 orang," ujarnya.

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal meminta masyarakat tidak panik berlebihan dengan penerapan PPKM Level 3 di Pekanbaru dan Bengkalis. Namun, agar situasi dapat terkendali dengan baik, perlu adanya penerapan protokol kesehatan secara ketat dan pelaksanaan vaksinasi.

"Mari kita terus berjuang untuk menyelamatkan masyarakat Provinsi Riau dengan menertibkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi," ucap Iqbal.

Dia melanjutkan, dua metode penanganan pandemi saat ini. Yakni pengetatan prokes dan percepatan vaksinasi menjadi sangat penting guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omricon. Hal ini juga sejalan dengan strategi yang dipaparkan Kapolri dalam berbagai pertemuan secara virtual bersama jajaran.

"Sejak beberapa hari ini saya sendiri juga langsung mengontrol ke jajaran (Polres) baik dengan pertemuan virtual ataupun mendatangi daerah masing-masing," sambungnya.

Kepada para Kapolres, Iqbal menuturkan telah meminta langsung agar bisa  bersama-bersama bergandengan tangan. Baik dengan TNI serta pemerintah daerah agar fokus terhadap pencegahan dan penanggulangan.

Mayoritas Pengetatan 50 Persen
Menyikapi penetapan status ini, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Selasa (16/2) menggelar rapat yang dipimpin oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi dan para kepala OPD jajaran Pemko Pekanbaru. Hadir pula unsur forkopimda seperti Kapolresta Pekanbaru dan Dandim Pekanbaru serta perwakilan Kejari Pekanbaru.

Baca Juga:  Diskes Periksa Daging Hewan Kurban

Sebagai pengaturan dalam PPKM level 3, Wako Pekanbaru kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/SR/SATGAS/2022. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor: 267/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).

"Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan PPKM terhitung mulai tanggal 15 sampai 28 Februari 2022," kata Firdaus.

Dalam edaran ini terdapat beberapa poin penting yang diatur. Mayoritas pengetatan yang ditetapkan adalah mengurangi kapasitas kegiatan dan durasi kegiatan. Untuk pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 50 persen mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Jika di sekolah ditemukan adanya kasus Covid, maka sekolah dihentikan selama tiga hari, " ucap Wako.

Kemudian sektor nonesensial tetap beroperasi dengan Work From Office (WFO) 50 persen. Sementara sektor esensial dan industri beroperasi 100 persen.

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari, " paparnya.

Pasar tradisional, restoran hingga mal dan pusat perbelanjaan modern boleh buka. Operasional Pasar tradisional akan mengacu pada SOP yang dibuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara operasional restoran, kafe, dan pusat berbelanja modern mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan PeduliLindungi.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri yang berisi informasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk di Riau, ada dua daerah yang kembali diterapkan PPKM level 3. Yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Riau Masrul Kasmy mengatakan, naiknya level PPKM tersebut juga dipicu naiknya jumlah penambahan kasus Covid-19 terutama di Kota Pekanbaru. Penambahan kasus tercatat terus naik dalam sepekan ini.

- Advertisement -

"Dua daerah di Riau yakni Pekanbaru dan Bengkalis kembali naik ke PPKM level 3," kata Masrul.

Terkait naiknya level PPKM tersebut, pihaknya sudah langsung melakukan rapat koordinasi dengan rumah sakit rujukan Covid-19 di Riau. Rapat tersebut untuk mempertanyakan kesiapan ruang perawatan pasien positif Covid-19 jika nantinya terjadi lonjakan kasus.

- Advertisement -

"Kami sudah langsung melakukan rapat. Intinya rumah sakit tidak ada mengurangi ruang perawatan pasien. Begitu juga dengan oksigen, stoknya sangat mencukupi saat ini," ujarnya.

Terkait pembatasan yang diterapkan saat PPKM level 3, Masrul mengaku belum ada dibahas secara detail. Namun pada intinya, aturan pembatasan yang diterapkan tetap mengacu pada instruksi pemerintah pusat.

"Kalau pembatasan seperti penyekatan jalan belum ada, tapi untuk aturan jam buka tempat keramaian tetap sama seperti sebelumnya. Ada batasan jam yang harus dipatuhi," sebutnya.

Sementara itu untuk pasien positif Covid-19 di Riau per Selasa (15/2) bertambah 585 orang, penambahan tersebut tercatat terus meningkat. Dengan penambahan tersebut, maka total penderita Covid-19 di Riau sebanyak 131.713 orang.

"Sementara itu, untuk pasien yang sembuh bertambah 69 orang, sehingga total 124.974 orang yang sembuh," katanya.

Baca Juga:  BRK Tetap Layani Nasabah Pascakaryawannya Positif Covid-19, Ini Kata Gubri

Untuk kabar dukanya, terdapat satu pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Sehingga total pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Riau sebanyak 4.130 orang.

Dari total pasien positif Covid-19 Riau, yang menjalani perawatan di rumah sakit 141 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri 2.468 orang.

"Sehingga saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 di Riau, baik yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri sebanyak 2.609 orang," ujarnya.

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal meminta masyarakat tidak panik berlebihan dengan penerapan PPKM Level 3 di Pekanbaru dan Bengkalis. Namun, agar situasi dapat terkendali dengan baik, perlu adanya penerapan protokol kesehatan secara ketat dan pelaksanaan vaksinasi.

"Mari kita terus berjuang untuk menyelamatkan masyarakat Provinsi Riau dengan menertibkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi," ucap Iqbal.

Dia melanjutkan, dua metode penanganan pandemi saat ini. Yakni pengetatan prokes dan percepatan vaksinasi menjadi sangat penting guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omricon. Hal ini juga sejalan dengan strategi yang dipaparkan Kapolri dalam berbagai pertemuan secara virtual bersama jajaran.

"Sejak beberapa hari ini saya sendiri juga langsung mengontrol ke jajaran (Polres) baik dengan pertemuan virtual ataupun mendatangi daerah masing-masing," sambungnya.

Kepada para Kapolres, Iqbal menuturkan telah meminta langsung agar bisa  bersama-bersama bergandengan tangan. Baik dengan TNI serta pemerintah daerah agar fokus terhadap pencegahan dan penanggulangan.

Mayoritas Pengetatan 50 Persen
Menyikapi penetapan status ini, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Selasa (16/2) menggelar rapat yang dipimpin oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi dan para kepala OPD jajaran Pemko Pekanbaru. Hadir pula unsur forkopimda seperti Kapolresta Pekanbaru dan Dandim Pekanbaru serta perwakilan Kejari Pekanbaru.

Baca Juga:  Ustaz Zaky Mirza Senggol Gelas sebelum Tumbang

Sebagai pengaturan dalam PPKM level 3, Wako Pekanbaru kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/SR/SATGAS/2022. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor: 267/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).

"Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan PPKM terhitung mulai tanggal 15 sampai 28 Februari 2022," kata Firdaus.

Dalam edaran ini terdapat beberapa poin penting yang diatur. Mayoritas pengetatan yang ditetapkan adalah mengurangi kapasitas kegiatan dan durasi kegiatan. Untuk pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 50 persen mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Jika di sekolah ditemukan adanya kasus Covid, maka sekolah dihentikan selama tiga hari, " ucap Wako.

Kemudian sektor nonesensial tetap beroperasi dengan Work From Office (WFO) 50 persen. Sementara sektor esensial dan industri beroperasi 100 persen.

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari, " paparnya.

Pasar tradisional, restoran hingga mal dan pusat perbelanjaan modern boleh buka. Operasional Pasar tradisional akan mengacu pada SOP yang dibuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara operasional restoran, kafe, dan pusat berbelanja modern mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan PeduliLindungi.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari