Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar yang beredar tentang dihentikannya pengusutan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau benar adanya. Ini setelah dua orang yang ditetapkan tersangka membayar ganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar sebelum perkara dilimpahkan ke penuntutan.

Perkara yang diterbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini adalah dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau.

Dalam perkara ini, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Yakni Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada proyek senilai Rp23,5 miliar ini.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kajati Riau saat dijabat Mia Amiati pada 20 Juli 2020 lalu. Kemudian, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Perbuatan yang dilakukan Hafes Timtim selaku PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kabid SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.

Baca Juga:  Jadwal Pemeliharaan Periode 24 -27 dan 29 Juni 2019

Lalu, diduga melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan peranan Rahmad Dhanil, diduga bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (13/7) memaparkan, anggaran media berbasis IT dan multimedia untuk jenjang SMA, berdasarkan kontrak nomor: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018, memiliki nilai sebesar Rp23 miliar lebih. Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini, setelah adanya perbaikan dan penginstalan ulang software, kerugian keuangan negara menjadi Rp2,5 miliar lebih," ungkap dia.

Baca Juga:  Polri Maju Berkat Dukungan Masyarakat

Sebelum perkara ini dilimpahkan ke penuntutan, tersangka sudah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih yang ditransfer ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di Bank BRI.

"Dengan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan," imbuhnya.

Raharjo kemudian menyampaikan, berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021, poin 6, bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. "Demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi," jelasnya.

Di samping itu pula, perangkat keras yang diadakan pada proyek ini sekarang sudah dimanfaatkan. "Barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia dalam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau," tambahnya.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar yang beredar tentang dihentikannya pengusutan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau benar adanya. Ini setelah dua orang yang ditetapkan tersangka membayar ganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar sebelum perkara dilimpahkan ke penuntutan.

Perkara yang diterbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini adalah dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Yakni Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada proyek senilai Rp23,5 miliar ini.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kajati Riau saat dijabat Mia Amiati pada 20 Juli 2020 lalu. Kemudian, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Perbuatan yang dilakukan Hafes Timtim selaku PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kabid SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pembangunan Dibiayai Salah Seorang Warga Tionghoa

Lalu, diduga melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan peranan Rahmad Dhanil, diduga bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (13/7) memaparkan, anggaran media berbasis IT dan multimedia untuk jenjang SMA, berdasarkan kontrak nomor: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018, memiliki nilai sebesar Rp23 miliar lebih. Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini, setelah adanya perbaikan dan penginstalan ulang software, kerugian keuangan negara menjadi Rp2,5 miliar lebih," ungkap dia.

Baca Juga:  H-7 Idulfitri, Pengguna Tol Pekanbaru-Dumai Meningkat 19,75 Persen

Sebelum perkara ini dilimpahkan ke penuntutan, tersangka sudah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih yang ditransfer ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di Bank BRI.

"Dengan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan," imbuhnya.

Raharjo kemudian menyampaikan, berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021, poin 6, bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. "Demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi," jelasnya.

Di samping itu pula, perangkat keras yang diadakan pada proyek ini sekarang sudah dimanfaatkan. "Barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia dalam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau," tambahnya.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari