Kamis, 23 April 2026
- Advertisement -

ASN Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidak kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja pada Senin (10/6) lalu oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution berbuntut panjang. Pasalnya, saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sedang menyusun sanksi yang akan diberikan kepada 38 ASN yang kedapatan ngopi pada jam kerja tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Wakil Gubernur. Namun, gambaran sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya sedang menyusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kembali Bertambah, Total Kasus Positif Covid-19 di Riau Jadi 20 Kasus

“Kami saat ini masih menunggu arahan dari Pak Wakil Gubernur untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut. Tapi untuk gambaran sanksi apa yang diberikan sudah dibuat,” katanya.

Untuk sanksi kepada ASN yang berstatus staf, lanjut Ikhwan, bisa diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian bisa juga penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk ASN yang berstatus pejabat, maka jabatannya bisa ditinjau ulang atau kendaraan dinasnya juga bisa ditinjau ulang.

“Jadi semua masih berproses, saat ini kami juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir apel pagi hari pertama masuk setelah cuti bersama Idulfitri tahun ini. Sanksinya juga kurang lebih sama dengan yang kedapatan ngopi saat jam kerja,” sebutnya.

Baca Juga:  Pastikan Arahan Presiden Terlaksana

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN di lingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Senin (10/6).(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidak kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja pada Senin (10/6) lalu oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution berbuntut panjang. Pasalnya, saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sedang menyusun sanksi yang akan diberikan kepada 38 ASN yang kedapatan ngopi pada jam kerja tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Wakil Gubernur. Namun, gambaran sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya sedang menyusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolda Riau Minta Ketokohan Bhabinkamtibmas Dimaksimalkan di Tengah Masyarakat

“Kami saat ini masih menunggu arahan dari Pak Wakil Gubernur untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut. Tapi untuk gambaran sanksi apa yang diberikan sudah dibuat,” katanya.

Untuk sanksi kepada ASN yang berstatus staf, lanjut Ikhwan, bisa diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian bisa juga penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk ASN yang berstatus pejabat, maka jabatannya bisa ditinjau ulang atau kendaraan dinasnya juga bisa ditinjau ulang.

“Jadi semua masih berproses, saat ini kami juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir apel pagi hari pertama masuk setelah cuti bersama Idulfitri tahun ini. Sanksinya juga kurang lebih sama dengan yang kedapatan ngopi saat jam kerja,” sebutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dapat Kuota Dana Hibah, Gubri Usulkan Rp4 T untuk Infrastruktur

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN di lingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Senin (10/6).(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidak kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja pada Senin (10/6) lalu oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution berbuntut panjang. Pasalnya, saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sedang menyusun sanksi yang akan diberikan kepada 38 ASN yang kedapatan ngopi pada jam kerja tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Wakil Gubernur. Namun, gambaran sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya sedang menyusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Lulus Administrasi, 48 Pelamar Guru SMA Plus akan Seleksi Tes Akademis

“Kami saat ini masih menunggu arahan dari Pak Wakil Gubernur untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut. Tapi untuk gambaran sanksi apa yang diberikan sudah dibuat,” katanya.

Untuk sanksi kepada ASN yang berstatus staf, lanjut Ikhwan, bisa diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian bisa juga penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk ASN yang berstatus pejabat, maka jabatannya bisa ditinjau ulang atau kendaraan dinasnya juga bisa ditinjau ulang.

“Jadi semua masih berproses, saat ini kami juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir apel pagi hari pertama masuk setelah cuti bersama Idulfitri tahun ini. Sanksinya juga kurang lebih sama dengan yang kedapatan ngopi saat jam kerja,” sebutnya.

Baca Juga:  Vaksin Anak Usia 6 Plus Terkendala Stok

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN di lingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Senin (10/6).(sol)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari