(RIAUPOS.CO) — WISATA halal merupakan konsep yang terbilang baru dalam kajian pariwisata dewasa ini. Sebagai alternatif bagi wisatawan yang tidak sekedar ingin mendapatkan keperluan wisata, tetapi juga keperluan spritual. Siak sebagai bagian dari Provinsi Riau yang termasuk dalam destinasi wisata halal tanah air, siap menangkap peluang tersebut.
Sebagai daerah yang didiami masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, menjadi modal bagi Pemkab Siak dalam mengemas Negeri Istana sebagai tujuan wisata baru yang mengusung konsep pariwisata halal yang maju di Pulau Sumatra.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah saat memimpin rapat percepatan pariwisata halal di Kabupaten Siak mengatakan dalam konteks perkembangan pariwisata halal. Tidak bisa dilepaskan dari konsep awalnya sebagai wisata religi yang berkembang menjadi pariwisata syariah, yang kemudian berkembang menjadi wisata halal.
“Pelaksanaan pariwisata halal tidak saja terfokus pada kemasan produk makanan, namun juga sarana umum hotel dan rumah makan, kedai kopi dan cafe serta tempat pemotongan hewan harus menerapkan konsep halal,†kata Hamzah.
Lanjutnya, penerapan wisata halal di Kabupaten Siak didasari Peraturan Bupati Siak 02 tahun 2017 kemudian Keputusan Bupati Nomor 56 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pariwisata Halal. Atas dasar itu kata dia kemudian dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman lintas OPD antara Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, UMKM, Pendidikan, Kemenag, LAM, dan MUI tentang pelaksanaan pariwisata halal. “Bertujuan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,†ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan wisata halal ini sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak mengeluarkan sertifikat halal kepada 60 UMKM yang ada di Kabupaten Siak.
Dimana untuk mendapatkan label halal ini membutuhkan biaya perkelompok usaha sebesar Rp2 juta. Dibantunya pelaku usaha kecil ini dengan harapan produk yang dihasilkan dan dijual tercantum label halal.
“Melalui Dinas Koperasi dan UMKM kita telah membantu rumah industri untuk mendapatkan sertifikat produk halal dari MUI provinsi. Dengan rincian tahun 2017 di bantu 18 UMKM, 2018 22 UMKM dan 2019 sebanyak 20 UMKM jadi total keseluruhannya sejak tahun 2017-2019 berjumlah 60 umkm yang sudah mengantongi sertifikat halal,†terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Raja Toni Candra mengatakan, terdapat kendala bagi UMKM kecil dalam mendapatkan label halal yang dikeluarkan MUI provinsi dengan biaya yang lumayan besar. Sangat dirasakan para pelaku usaha kecil.
Namun setelah ada surat edaran dari Balai POM yang menyatakan pemberian label halal kewenangannya dilimpahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten atau kota. “Dengan pelimpahan kewenangan ini dinilai sangat membantu para pelaku UMKM yang akan mendapatkan label halal,†sambungnya.
Adapun prosedurnya yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LP POM MUI Provinsi, setelah melewati tahapan dan tinjau lapangan, baru dikeluarakan label halalnya. Perihal ini Toni menghusulkan, ke depan pertama yang dilakukan dalam pemberian label halal bagi rumah makan yang ada di Kabupaten Siak.
Diawali dengan mendata dan menyurati ke masing-masing pemilik rumah makan. Untuk dilakukan sosialisasi dan bagaimana mereka nantinya mengetahui alur untuk mendapatkan label halal kegiatan usahanya.(adv/a)