PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Riau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 1.512.338 warga telah menerima manfaat program tersebut yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru.
Kepala KPPG Pekanbaru, Dr Syartiwidya, menjelaskan bahwa penerima manfaat program ini terdiri dari berbagai kelompok, mulai dari anak sekolah, balita, ibu hamil hingga ibu menyusui.
Untuk mendukung pelaksanaan program, saat ini telah berdiri sebanyak 674 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang tersebar di wilayah Riau.
Ia mengungkapkan, program ini tidak hanya berdampak pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga turut menggerakkan roda perekonomian daerah melalui perputaran dana yang cukup besar.
Menurutnya, secara estimasi satu dapur melayani sekitar 3.000 penerima manfaat. Dengan jumlah tersebut, setiap dapur berpotensi menerima dana sekitar Rp450 juta dalam dua pekan, yang mencakup biaya bahan makanan, operasional hingga sewa tempat.
Jika diakumulasikan, perputaran dana dari program MBG di Riau diperkirakan mencapai Rp81 miliar setiap dua pekan, menjadikannya sebagai salah satu program dengan dampak ekonomi yang signifikan.
Selain itu, program ini juga mendorong pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Setiap dapur diperbolehkan bekerja sama dengan 10 hingga 15 pemasok bahan pangan dari lingkungan sekitar.
Bahan kebutuhan seperti sayur, ikan, dan komoditas lainnya diprioritaskan berasal dari wilayah setempat agar perputaran ekonomi tetap terjadi di masyarakat lokal.
Syartiwidya menegaskan, pihaknya mendorong penggunaan pemasok yang berada di sekitar dapur guna memperkuat keterlibatan UMKM sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
Namun demikian, pelaksanaan program MBG di Riau juga menghadapi sejumlah kendala, terutama di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Meranti. Faktor geografis dan keterbatasan transportasi kerap memengaruhi kelancaran distribusi bahan baku.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BGN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG di setiap kabupaten dan kota guna memastikan operasional dapur tetap berjalan optimal.
Dari sisi teknis, pelaksanaan program ini diatur secara ketat melalui 40 Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 63 Tahun 2025 yang diterbitkan BGN.
Salah satu ketentuannya adalah proses memasak dilakukan dalam rentang waktu 4 hingga 6 jam sebelum makanan dikonsumsi, guna menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Selain itu, para juru masak diwajibkan memiliki sertifikasi kelayakan serta memahami standar higienitas, mulai dari proses penyortiran, pencucian hingga penyimpanan bahan baku.(sol)


