Senin, 15 Juni 2026
- Advertisement -

Menkes Kabulkan Usulan PSBB Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Pramono mengabulkan pengajuan usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Sejak Senin (13/4) pagi, persetujuan tersebut sudah beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp

Informasi ini diakui sudah diterima juga oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru dr Mulyadi SpBB. Namun dia meminta masyarakat menunggu informasi lebih lengkap saat Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi menggelar video conference pagi ini.

’’Saya juga baru terima WA tersebut. Barangkali info lengkapnya nanti ada teleconference Pak Wali dengan Gubernur nanti pukul 9 pagi,’’ kata dia.

Baca Juga:  SK Tarif Belum Keluar, Tol Permai Masih Gratis

Dalam pesan WhatsApp yang beredar, persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru oleh Menkes tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/250/202O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Disebutkan dalam pertimbangan bahwa  data yang ada menunjukkan telah terjadi
peningkatan dan penyebaran kasus Covid- 19 yang signifikan dan cepat. Serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

Kemudian, bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas. 

Baca Juga:  Jalan Santai dan Donor Darah Ramaikan HBA ke-59

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ahad (12/4) oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Pramono mengabulkan pengajuan usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Sejak Senin (13/4) pagi, persetujuan tersebut sudah beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp

Informasi ini diakui sudah diterima juga oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru dr Mulyadi SpBB. Namun dia meminta masyarakat menunggu informasi lebih lengkap saat Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi menggelar video conference pagi ini.

’’Saya juga baru terima WA tersebut. Barangkali info lengkapnya nanti ada teleconference Pak Wali dengan Gubernur nanti pukul 9 pagi,’’ kata dia.

Baca Juga:  ASN Pemprov Riau Penilap Zakat Hanya Disanksi Penurunan Kelas Jabatan

Dalam pesan WhatsApp yang beredar, persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru oleh Menkes tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/250/202O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Disebutkan dalam pertimbangan bahwa  data yang ada menunjukkan telah terjadi
peningkatan dan penyebaran kasus Covid- 19 yang signifikan dan cepat. Serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

- Advertisement -

Kemudian, bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas. 

Baca Juga:  SK Tarif Belum Keluar, Tol Permai Masih Gratis

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ahad (12/4) oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

- Advertisement -

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Pramono mengabulkan pengajuan usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Sejak Senin (13/4) pagi, persetujuan tersebut sudah beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp

Informasi ini diakui sudah diterima juga oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru dr Mulyadi SpBB. Namun dia meminta masyarakat menunggu informasi lebih lengkap saat Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi menggelar video conference pagi ini.

’’Saya juga baru terima WA tersebut. Barangkali info lengkapnya nanti ada teleconference Pak Wali dengan Gubernur nanti pukul 9 pagi,’’ kata dia.

Baca Juga:  Kapolda Irjen Pol Iqbal Pastikan Oknum Perwira Bawa 5 Kg Sabu Dipecat

Dalam pesan WhatsApp yang beredar, persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru oleh Menkes tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/250/202O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Disebutkan dalam pertimbangan bahwa  data yang ada menunjukkan telah terjadi
peningkatan dan penyebaran kasus Covid- 19 yang signifikan dan cepat. Serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

Kemudian, bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas. 

Baca Juga:  Jelang Nataru, Pospam dan Posyan Didirikan 

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ahad (12/4) oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari