PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembangunan Quran Center yang berlokasi di Komplek Purna MTQ Riau dipastikan tidak selesai tepat waktu. Namun begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memutuskan untuk memperpanjang masa kerja hingga 60 hari ke depan.
Meski begitu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta agar Pemprov tetap melakukan pengawasan, hingga bangunan tersebut benar-benar selesai dalam waktu yang ditentukan.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan yang membidangi pembangunan, Rabu (12/1). Dikatakan Mardianto, hasil rapat terakhir dengan pihak Dinas PUPR, sejumlah pekerjaan yang tidak selesai dilakukan perpanjangan waktu sesuai adendum kontrak. Termasuk pembangunan Quran Center yang berlokasi di kawasan Purna MTQ, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Rapat terakhir memang keputusannya diberi waktu tambahan selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan. Kami minta dinas terkait tetap dipantau. Jangan sampai karena waktu mepet, pekerjaan jadi asal-asalan. Kita kan enggak mau juga begitu," pinta Mardianto.
Masih dari hasil rapat terakhir pihaknya dengan Dinas PUPR Riau, disampaikan bahwa pihak kontraktor tetap dikenakan denda. Bahkan meski progres pembangunan masih 50 persen, pihak dinas dikatakan dia, optimis bisa menyelesaikan progres pembangunan tertinggal. Atas rasa optimisme itu, dewan mempersilahkan untuk melanjutkan pengerjaan namun dengan sejumlah catatan.
Diakui dia, keterlambatan pembangunan memang tidak terlepas dari proses tender awal. Sehingga secara berututan berimbas kepada proses pembangungan gedung. Namun setelah perpanjangan waktu diberikan, masih ada keterlambatan, pihaknya meminta agar langsung memutus kontrak.
"Dari kami tetap melakukan pengawasan. Dari Dinas juga, nanti memang ada yang menilai. PUPR itu ada tim yang akan menilai etos kerja rekanan, layak dilanjutkan apa tidak ini. Cara kerja, SDM, dan ketersediaan material bangunan, itu dinilai semuanya," tutupnya.(nda)