Jumat, 22 November 2024

Penasehat BPU LAM Riau Jadi Saksi Kasus HGU Kuansing

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Penasehat Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, M Syahrir yang juga merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Harris Kampay, sangat menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta supaya persoalan ini tidak dijadikan momen untuk menyebar berita ataupun opini-opini yang tidak sesuai dengan norma etika oleh kalangan yang tertentu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ketua IDI Riau: Solusinya Padamkan Api, Bukan Liburkan Sekolah

"Kami sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di negara ini. Termasuk halnya kasus HGU di Kuansing, harus diproses sesuai perundang-undangan yang ada," paparnya Harris kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/2) di Pekanbaru.

Ditegaskannya, meski penasehatnya terseret dalam persoalan ini, namun BPU LAM Riau tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Apalagi di mata hukum, wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Pak Syahrir (penasehat kami,red) sendiri hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Ada beberapa kali dia dimintai keterangan dan klarifikasi dalam kasus ini. Kami BPU LAM Riau, patut memberi apresiasi tinggi kepada KPK, demi kelengkapan berkas," katanya, yang juga didampingi Wakil Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Muhardi, serta pengurus lainnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPRD Ancam Gugat Pemprov

Dikatakan Harris, supremasi hukum harus dijalankan, tanpa memandang status atau golongan. "Karena hal itu lah, kami keluarga besar BPU LAM Riau mengajak masyarakat Riau, untuk menghindari berita hoax, atau informasi yang mendiskreditkan seseorang. Termasuk halnya status M Syahrir saat ini sebagai saksi," bebernya.

Diungkap Harris, respon yang diberikan ini, pasca Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati beberapa waktu lalu menjelaskan, status M Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau hanya sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra, terkait dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Penasehat Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, M Syahrir yang juga merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Harris Kampay, sangat menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta supaya persoalan ini tidak dijadikan momen untuk menyebar berita ataupun opini-opini yang tidak sesuai dengan norma etika oleh kalangan yang tertentu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hindari Membangun di Lokasi Rawan Bencana

"Kami sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di negara ini. Termasuk halnya kasus HGU di Kuansing, harus diproses sesuai perundang-undangan yang ada," paparnya Harris kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/2) di Pekanbaru.

Ditegaskannya, meski penasehatnya terseret dalam persoalan ini, namun BPU LAM Riau tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Apalagi di mata hukum, wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

- Advertisement -

"Pak Syahrir (penasehat kami,red) sendiri hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Ada beberapa kali dia dimintai keterangan dan klarifikasi dalam kasus ini. Kami BPU LAM Riau, patut memberi apresiasi tinggi kepada KPK, demi kelengkapan berkas," katanya, yang juga didampingi Wakil Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Muhardi, serta pengurus lainnya.

Baca Juga:  Undangan Hanya untuk Keluarga Inti

Dikatakan Harris, supremasi hukum harus dijalankan, tanpa memandang status atau golongan. "Karena hal itu lah, kami keluarga besar BPU LAM Riau mengajak masyarakat Riau, untuk menghindari berita hoax, atau informasi yang mendiskreditkan seseorang. Termasuk halnya status M Syahrir saat ini sebagai saksi," bebernya.

Diungkap Harris, respon yang diberikan ini, pasca Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati beberapa waktu lalu menjelaskan, status M Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau hanya sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra, terkait dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari