PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, saat ini masih dibahas di DPRD Riau, namun di Pemprov Riau dalam hal ini Gubri belum tampak melakukan persiapan untuk pengisian pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan terbentuk nantinya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, memang saat ini perda perombakan SOTK tersebut masih dibahas di DPRD Riau. Namun untuk persiapan pengisian pejabat di OPD baru nantinya adalah kewenangan pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Riau.
‘’Kalau untuk pengisian pejabat termasuk tim-tim panitia seleksi, itu kewenangan pejabat pembina kepegawaian,†katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, secara regulasi Gubernur Riau sudah bisa melakukan pengisian jabatan eselon II, III dan III di lingkungan Pemprov Riau yang masih kosong. Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Dalam aturan Menpan-RB, dinyatakan bahwa kepala daerah boleh melakukan pengisian jabatan struktural enam bulan setelah dilantik. Kalau sebelum enam bulan juga boleh, tapi harus izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri),†sebutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jonli mengatakan, dengan adanya SOTK baru tersebut Pemprov nantinya akan memiliki 37 OPD dari yang sebelumnya sebanyak 41 OPD.
‘’Perombakan SOTK tersebut dilakukan seiring dengan keluarnya Permendagri No 99 tahun 2018, tentang Pembinaan dan Penataan Ulang Perangkat Daerah. Artinya, dengan Permendagri ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi perangkat daerah yang ada,†katanya.
Untuk pengisian bagian-bagian di OPD baru nantinya, menurut Jonli hal tersebut akan dilakukan setelah pembahasan Perda selesai di DPRD. Karena untuk pengisian bagian tersebut, tidak perlu menggunakan perda melainkan hanya peraturan gubernur saja.
‘’Kalau untuk pengisian bagian seperti eselon III, nantinya hanya menggunakan pergub saja. Tapi tidak hanya pada bagian yang OPD nya berubah saja yang bisa dirombak, tapi OPD yang tidak dirubah juga bisa. Itu tergantung hasil evaluasi yang dilakukan pimpinan. Kalau untuk setingkat kepala dinas akan dilakukan assessment,†jelasnya.(sol)