PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai miliaran rupiah. Satu dari dua tersangka tewas diterjang timah panas usai mendapatkan perawatan medis. Ia merupakan pengendali peredaran sabu seberat 10 kilogram (kg).
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Suhirman menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya (PMJ). Hingga akhirnya, kata Suhirman, pihaknya mendapat informasi ada dua orang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dari Kota Dumai menuju Pekanbaru, Rabu (25/12/2019) lalu.
Atas informasi tersebut, sambung Suhirman, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Hasilnya, didapati pengendara sepeda motor berbonceng yang dicurigai mengangkut barang haram tengah melewati Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Jadi, kedua tersangka berinsial SS dan AY kami tangkap di Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (26/12/2019) lalu," ungkap Suhirman saat konferensi pers, Kamis (9/1).
Dalam upaya penangkapan itu, diceritakannya, tersangka AY (41) yang mengendarai sepeda motor dapat diamankan tanpa perlawanan. Sedangkan, rekannya SS (42) berupaya melarikan diri dari kejaran petugas dengan membawa sebagian barang bukti sabu-sabu. Sehingga pihaknya beberapa kali melakukan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan lari warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) itu, tapi tak dihiraukan.
"Dia berupaya melarikan diri dengan membawa sebagaian barang bukti sabu, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," imbuhnya.
Atas kondisi tersebut dipaparkan Suhirman, pihaknya langsung melarikan SS ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau guna mendapatkan perawatan medis. Sementara AY digiring ke kantor Dit Resnarkoba Jalan Prambadan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari kedua tangan tersangka, disita sepuluh bungkus berisikan sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram (kg), empat unit handphone dan satu unit sepeda motor. "Kami sita sabu seberat 10 kg dari dua tersangka," sebut mantan Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung.
Suhirman menambahkan, SS dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan medis selama lebih dari satu pekan. Jenazahnya juga telah dijemput pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya, Langkat.
"SS, meningal pada Ahad (5/1) lalu. Jenazahnya sudah dibawa pihak keluarga," kata Suhirman.
Hasil pemeriksaan, ungkap Suhirman, kedua tersangka sudah tiga kali mengantarkan sabu dalam jumlah besar ke beberapa daerah. Yakni dua kali tujuan Dumai-Medan, Sumut. Dan terakhir dari Dumai-Pekanbaru, mereka digagalkan dengan dilakukan penangkapan.
"Mereka sudah kita tiga kali beraksi, dua di antaranya berhasil. Untuk tersangka AY sekali dan menerima upah Rp25 juta dari SS, selaku pengendali," paparnya.
Sabu-sabu itu, kata Suhirman, berasal dari Malaysia. Kedua tersangka ini memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar dan menjemputnya di wilayah Pelintung, Dumai. Selanjutnya, dibawa menuju ke Pekanbaru untuk kembali diedarkan sejumlah daerah di luar Riau.
"Jadi tersangka ini mengenali yang mengantarkan sabu ke mereka, tapi tidak tahu nama. Mereka memakai jaringan terputus menggunakan orang suruhan. Sabu itu dibawa ke Pekanbaru hanya transit saja dan siapa yang menjemput belum diketahui, karena keburu tertangkap," jelas perwira berpangkat tiga melati tersebut.
Usai press rilis, barang bukti sabu sekitar 10 kg dimusnahkan. Pemusnahan diawali pengecekan keaslian sabu oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.
Terhadap sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai dan dibuang ke saluran air. Pemusnahan ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti hasil tangkapan.
"Barang bukti kami musnahkan. Dengan pemusnahan ini, telah menyelamatkan 957.393 orang dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya Suhirman.(rir)