PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak dapat berbuat banyak atas aksi bermalam dan jahit mulut yang dilakukan para pengungsi di Jalur Lambat Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru. Hingga Rabu (8/12), hampir satu bulan para pengungsi yang diantaranya sudah tinggal di Pekanbaru 10 tahun, menggelar aksi disana.
Mereka mendirikan pondok seadanya. Makan, tidur dan beraktivitas di jalan yang selalu sibuk tersebut. Tidak semua melakukan aksi jahit mulut sebagai bentuk protes mereka tidak diteruskan ke negara tujuan yang mereka kehendaki. Mereka menggelar aksi tidak jauh dari markas The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Riau Puji Harinto
esuai tugas pokok dan fungsi (topuksi) untuk para pengungsi. Namun keinginan para pengungsi, kata Pujo, berada di luar kuasa dan tupoksi Kemenkum HAM. Bahkan mereka tidak berhak melarang mereka menggelar aksi di sana.
Pujo menyebutkan, siapapun pasti punya belas kasihan melihat kondisi para pengungsi. Namun mereka yang ditugaskan untuk mengawasi tidak dapat berbuat banyak karena dibatasi aturan. Kemenkum HAM, khususnya di wilayah kata Pujo, punya tupoksi dan kuasa terbatas.
"Kami mohon bantuan bapak yang mempunyai jaringan nasional dan internasional. Kiranya berkenan membantu mereka agar dapat diterima di negara ketiga sebagai negara tujuan mereka. Kami tidak dapat berperan banyak dalam hal ini karena kewenangan berdasar undang-undang tidak diamanahkan kepada kami. Fungsi kami hanya pengawasan saja," sebut Pujo pada Rabu (8/12).
Selain mereka yang melakukan aksi jahit mulut, tidak makan, puluhan lainnya juga tinggal di tenda yang beratapkan spanduk bekas yang dibangun seadanya itu. Untuk makan, mereka kerap mendapat uluran tangan dari warga sekitar. Akibat aksi tersebut, tumpukan sampah muncul cukup banyak di jalur lambat tersebut.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak dapat berbuat banyak atas aksi bermalam dan jahit mulut yang dilakukan para pengungsi di Jalur Lambat Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru. Hingga Rabu (8/12), hampir satu bulan para pengungsi yang diantaranya sudah tinggal di Pekanbaru 10 tahun, menggelar aksi disana.
Mereka mendirikan pondok seadanya. Makan, tidur dan beraktivitas di jalan yang selalu sibuk tersebut. Tidak semua melakukan aksi jahit mulut sebagai bentuk protes mereka tidak diteruskan ke negara tujuan yang mereka kehendaki. Mereka menggelar aksi tidak jauh dari markas The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
- Advertisement -
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Riau Puji Harinto
esuai tugas pokok dan fungsi (topuksi) untuk para pengungsi. Namun keinginan para pengungsi, kata Pujo, berada di luar kuasa dan tupoksi Kemenkum HAM. Bahkan mereka tidak berhak melarang mereka menggelar aksi di sana.
- Advertisement -
Pujo menyebutkan, siapapun pasti punya belas kasihan melihat kondisi para pengungsi. Namun mereka yang ditugaskan untuk mengawasi tidak dapat berbuat banyak karena dibatasi aturan. Kemenkum HAM, khususnya di wilayah kata Pujo, punya tupoksi dan kuasa terbatas.
"Kami mohon bantuan bapak yang mempunyai jaringan nasional dan internasional. Kiranya berkenan membantu mereka agar dapat diterima di negara ketiga sebagai negara tujuan mereka. Kami tidak dapat berperan banyak dalam hal ini karena kewenangan berdasar undang-undang tidak diamanahkan kepada kami. Fungsi kami hanya pengawasan saja," sebut Pujo pada Rabu (8/12).
Selain mereka yang melakukan aksi jahit mulut, tidak makan, puluhan lainnya juga tinggal di tenda yang beratapkan spanduk bekas yang dibangun seadanya itu. Untuk makan, mereka kerap mendapat uluran tangan dari warga sekitar. Akibat aksi tersebut, tumpukan sampah muncul cukup banyak di jalur lambat tersebut.(end)