Kamis, 10 Oktober 2024

Ribuan APK Paslon Ditertibkan Bawaslu Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tertibkan ribuan lembar alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, APK pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati daerah itu masih terpajang pascaberakhirnya masa kampanye.

Bahkan, Bawaslu mengimbau kepada tim pemenangan Paslon agar lebih peduli lagi menertibkan APK maupun bahan kampanye yang masih terpajang.

- Advertisement -

"Penertiban APK dan bahan kampanye dimulai sejak masuknya hari tenang yakni pada Ahad  kemarin hingga hari ini," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi, Senin (7/12/2020).

Secara rinci dijelaskannya, APK yang telah ditertibkan dan diturunkan itu diantaranya baliho sebanyak 134 lembar, spanduk sebanyak 1.079 lembar, dan umbul-umbul sebanyak 59 lembar. Kemudian banner sebanyak 26 lembar, poster 1.129 lembar dan stiker 343 lembar.

- Advertisement -
Baca Juga:  BBKSDA Lepasliarkan Beruang Madu

APK yang diturunkan dan ditertibkan itu untuk lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu. Hanya saja, Ketua Bawaslu Inhu tidak mau menyebutkan secara rinci untuk Paslon mana saja yang terbanyak APK-nya belum diturunkan.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar hingga hari pemungutan suara tidak ada lagi APK atau bahan kampanye yang masih beredar di masyarakat. Karena bisa dianggap kampanye di masa tenang atau di luar jadwal.

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat atau simpatisan agar tidak memakai atribut Paslon pada saat ke TPS. 

"Pada hari pemungutan suara, warga dilarang memakai atribut Paslon baik berupa baju kaos, masker, atau bentuk lainnya" harapnya.

Baca Juga:  Ketua KONI Riau Emrizal Pakis Meninggal Dunia, Terkonfirmasi Positif

Di masa tenang ini, pihaknya juga mengimbau Paslon dan tim kampanye  harus menutup akun media sosial yang telah didaftar ke KPU beberapa waktu lalu. Kemudian dilarang melakukan kampanye melalui media sosial selama masa tenang yaitu dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.

Lebih jauh disampaikannya, kepada warga yang memiliki hak pilih agar dapat datang ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai jadwal atau waktu yang diatur oleh KPPS. 

"Memberikan hak suara untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 ini," harapannya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tertibkan ribuan lembar alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, APK pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati daerah itu masih terpajang pascaberakhirnya masa kampanye.

Bahkan, Bawaslu mengimbau kepada tim pemenangan Paslon agar lebih peduli lagi menertibkan APK maupun bahan kampanye yang masih terpajang.

"Penertiban APK dan bahan kampanye dimulai sejak masuknya hari tenang yakni pada Ahad  kemarin hingga hari ini," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi, Senin (7/12/2020).

Secara rinci dijelaskannya, APK yang telah ditertibkan dan diturunkan itu diantaranya baliho sebanyak 134 lembar, spanduk sebanyak 1.079 lembar, dan umbul-umbul sebanyak 59 lembar. Kemudian banner sebanyak 26 lembar, poster 1.129 lembar dan stiker 343 lembar.

Baca Juga:  FGD di Riau Dihadiri Ketua KI Pusat

APK yang diturunkan dan ditertibkan itu untuk lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu. Hanya saja, Ketua Bawaslu Inhu tidak mau menyebutkan secara rinci untuk Paslon mana saja yang terbanyak APK-nya belum diturunkan.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar hingga hari pemungutan suara tidak ada lagi APK atau bahan kampanye yang masih beredar di masyarakat. Karena bisa dianggap kampanye di masa tenang atau di luar jadwal.

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat atau simpatisan agar tidak memakai atribut Paslon pada saat ke TPS. 

"Pada hari pemungutan suara, warga dilarang memakai atribut Paslon baik berupa baju kaos, masker, atau bentuk lainnya" harapnya.

Baca Juga:  Ketua KONI Riau Emrizal Pakis Meninggal Dunia, Terkonfirmasi Positif

Di masa tenang ini, pihaknya juga mengimbau Paslon dan tim kampanye  harus menutup akun media sosial yang telah didaftar ke KPU beberapa waktu lalu. Kemudian dilarang melakukan kampanye melalui media sosial selama masa tenang yaitu dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.

Lebih jauh disampaikannya, kepada warga yang memiliki hak pilih agar dapat datang ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai jadwal atau waktu yang diatur oleh KPPS. 

"Memberikan hak suara untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 ini," harapannya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari