Rabu, 10 Juni 2026
- Advertisement -

Satu Anggota Bawaslu Inhu Nonaktif

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Sejak penetapan sebagai terdakwa, Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu dinonaktifkan. Bahkan saat ini, Sovia Warman SPd terancam diberhentikan sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu.
Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi mengatakan, status nonaktif Sovia Warman sudah diajukan sejak ditetapkan sebagai terdakwa. “Ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Bawaslu,” ujarnya, Rabu (3/7).
Penonaktifan itu sebutnya, diusulkan oleh Bawaslu Riau ke Bawaslu RI. Begitu juga untuk pemberhentian Sovia Warman sebagai komisioner Bawaslu Inhu juga menjadi kewenangan Bawaslu RI.
Makanya setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas perkara Pemilu yang menjerat Sovia Warman pada Selasa (2/7), masih menunggu inkracht. Karena yang bersangkutan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni selama tiga hari diberikan untuk melakukan upaya banding.
Namun apabila tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut, maka Bawaslu Riau langsung mengusulkan pemberhentian. “Kalau dia (Sovia Warman) mengajukan banding tentunya menunggu inkracht  lebih lama,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, untuk pengusulan pengganti anggota Bawaslu Inhu tetap menunggu putusan Bawaslu RI. Ketika sudah ada putusan dari Bawaslu RI, baru dilakukan pengusulan.(kas)
Baca Juga:  Wabup Lepas 292 JCH ke Tanah Suci
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Sejak penetapan sebagai terdakwa, Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu dinonaktifkan. Bahkan saat ini, Sovia Warman SPd terancam diberhentikan sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu.
Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi mengatakan, status nonaktif Sovia Warman sudah diajukan sejak ditetapkan sebagai terdakwa. “Ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Bawaslu,” ujarnya, Rabu (3/7).
Penonaktifan itu sebutnya, diusulkan oleh Bawaslu Riau ke Bawaslu RI. Begitu juga untuk pemberhentian Sovia Warman sebagai komisioner Bawaslu Inhu juga menjadi kewenangan Bawaslu RI.
Makanya setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas perkara Pemilu yang menjerat Sovia Warman pada Selasa (2/7), masih menunggu inkracht. Karena yang bersangkutan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni selama tiga hari diberikan untuk melakukan upaya banding.
Namun apabila tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut, maka Bawaslu Riau langsung mengusulkan pemberhentian. “Kalau dia (Sovia Warman) mengajukan banding tentunya menunggu inkracht  lebih lama,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, untuk pengusulan pengganti anggota Bawaslu Inhu tetap menunggu putusan Bawaslu RI. Ketika sudah ada putusan dari Bawaslu RI, baru dilakukan pengusulan.(kas)
Baca Juga:  Pemkab juga Bangun Aspek Agama
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Sejak penetapan sebagai terdakwa, Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu dinonaktifkan. Bahkan saat ini, Sovia Warman SPd terancam diberhentikan sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu.
Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi mengatakan, status nonaktif Sovia Warman sudah diajukan sejak ditetapkan sebagai terdakwa. “Ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Bawaslu,” ujarnya, Rabu (3/7).
Penonaktifan itu sebutnya, diusulkan oleh Bawaslu Riau ke Bawaslu RI. Begitu juga untuk pemberhentian Sovia Warman sebagai komisioner Bawaslu Inhu juga menjadi kewenangan Bawaslu RI.
Makanya setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas perkara Pemilu yang menjerat Sovia Warman pada Selasa (2/7), masih menunggu inkracht. Karena yang bersangkutan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni selama tiga hari diberikan untuk melakukan upaya banding.
Namun apabila tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut, maka Bawaslu Riau langsung mengusulkan pemberhentian. “Kalau dia (Sovia Warman) mengajukan banding tentunya menunggu inkracht  lebih lama,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, untuk pengusulan pengganti anggota Bawaslu Inhu tetap menunggu putusan Bawaslu RI. Ketika sudah ada putusan dari Bawaslu RI, baru dilakukan pengusulan.(kas)
Baca Juga:  Kemarin Tujuh Orang, Hari Ini Lima Pasien Lagi Meninggal Akibat Covid-19

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari