Sabtu, 5 Juli 2025
spot_img

Lagi,Operasional PKS Dihentikan Berkala

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS). Kali ini sebuah PKS yang terletak di Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan yang dihentikan operasionalnya secara berkala. Informasi itu disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Ahad (31/8).

“Sanksi diberikan kepada PKS Djaya Globalindo Sentosa (DGS). Berdasarkan keputusan Bupati Rohil No.498/2019,” ujar Suwandi.

Ia menerangkan, sanksi tersebut dikeluarkan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa PKS tersebut diduga telah membuang limbah ke Sungai Rokan.

Pada 15 Juli lalu, lanjut Suwandi, pihaknya sudah melakukan verifikasi. Dari klarifikasi di lapangan, ditemukan bahwasanya kolam sembilan yang merupakan kolam terakhir sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan kering.

Baca Juga:  Jamkrindo Berikan Bantuan APD ke Puskesmas

“Waktu itu alasan dari DGS tanggulnya jebol. Hingga mungkin mengakibatkan limbahnya terbuang ke sungai itu,” sambungnya.

DLH sendiri sudah melakukan pengambilan sampel di kolam delapan dan hasil sampelnya diketahui bahwa limbah DGS diatas baku mutu.

“Maka kemaren setelah ditandatangani bupati, SK hari ini (Ahad, red) di antar tim ke PKS,” katanya.

Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama tujuh hari dalam satu bulan. Penghentian sementara kegiatan produksi ditetapkan pada beberapa tanggal tertentu. Yakni 1, 7, 14, 15, 21, 22 dan 29 pada September mendatang. Ditetapkannya tanggal itu akan dilakukan sekaligus pengawasan dan pemantauan dengan melibatkan peran dari pemerintahan setempat mulai kecamatan maupun datuk penghulu.

Baca Juga:  Parisman: PSBB Pekanbaru Jauh dari Harapan

“Untuk memastikan apakah dihentikan operasional berkala, kami minta turut dipantau dari pemerintah setempat yakni camat dan penghulu,” pesannya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS). Kali ini sebuah PKS yang terletak di Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan yang dihentikan operasionalnya secara berkala. Informasi itu disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Ahad (31/8).

“Sanksi diberikan kepada PKS Djaya Globalindo Sentosa (DGS). Berdasarkan keputusan Bupati Rohil No.498/2019,” ujar Suwandi.

Ia menerangkan, sanksi tersebut dikeluarkan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa PKS tersebut diduga telah membuang limbah ke Sungai Rokan.

Pada 15 Juli lalu, lanjut Suwandi, pihaknya sudah melakukan verifikasi. Dari klarifikasi di lapangan, ditemukan bahwasanya kolam sembilan yang merupakan kolam terakhir sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan kering.

Baca Juga:  Parisman: PSBB Pekanbaru Jauh dari Harapan

“Waktu itu alasan dari DGS tanggulnya jebol. Hingga mungkin mengakibatkan limbahnya terbuang ke sungai itu,” sambungnya.

- Advertisement -

DLH sendiri sudah melakukan pengambilan sampel di kolam delapan dan hasil sampelnya diketahui bahwa limbah DGS diatas baku mutu.

“Maka kemaren setelah ditandatangani bupati, SK hari ini (Ahad, red) di antar tim ke PKS,” katanya.

- Advertisement -

Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama tujuh hari dalam satu bulan. Penghentian sementara kegiatan produksi ditetapkan pada beberapa tanggal tertentu. Yakni 1, 7, 14, 15, 21, 22 dan 29 pada September mendatang. Ditetapkannya tanggal itu akan dilakukan sekaligus pengawasan dan pemantauan dengan melibatkan peran dari pemerintahan setempat mulai kecamatan maupun datuk penghulu.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Unri Bentuk Tim Pencari Fakta

“Untuk memastikan apakah dihentikan operasional berkala, kami minta turut dipantau dari pemerintah setempat yakni camat dan penghulu,” pesannya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS). Kali ini sebuah PKS yang terletak di Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan yang dihentikan operasionalnya secara berkala. Informasi itu disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Ahad (31/8).

“Sanksi diberikan kepada PKS Djaya Globalindo Sentosa (DGS). Berdasarkan keputusan Bupati Rohil No.498/2019,” ujar Suwandi.

Ia menerangkan, sanksi tersebut dikeluarkan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa PKS tersebut diduga telah membuang limbah ke Sungai Rokan.

Pada 15 Juli lalu, lanjut Suwandi, pihaknya sudah melakukan verifikasi. Dari klarifikasi di lapangan, ditemukan bahwasanya kolam sembilan yang merupakan kolam terakhir sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan kering.

Baca Juga:  Warga Siak Tambahan Satu Pasien Positif Covid-19 Riau

“Waktu itu alasan dari DGS tanggulnya jebol. Hingga mungkin mengakibatkan limbahnya terbuang ke sungai itu,” sambungnya.

DLH sendiri sudah melakukan pengambilan sampel di kolam delapan dan hasil sampelnya diketahui bahwa limbah DGS diatas baku mutu.

“Maka kemaren setelah ditandatangani bupati, SK hari ini (Ahad, red) di antar tim ke PKS,” katanya.

Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama tujuh hari dalam satu bulan. Penghentian sementara kegiatan produksi ditetapkan pada beberapa tanggal tertentu. Yakni 1, 7, 14, 15, 21, 22 dan 29 pada September mendatang. Ditetapkannya tanggal itu akan dilakukan sekaligus pengawasan dan pemantauan dengan melibatkan peran dari pemerintahan setempat mulai kecamatan maupun datuk penghulu.

Baca Juga:  Jamkrindo Berikan Bantuan APD ke Puskesmas

“Untuk memastikan apakah dihentikan operasional berkala, kami minta turut dipantau dari pemerintah setempat yakni camat dan penghulu,” pesannya.(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari